MELAWI, metroindonesia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negri Sintang menolak secara keseluruhan eksepsi Eddy Hartono dalam sidang perdata yang digugat oleh Rita Tjung dalam sidang perdata tingkat pertama pada Rabu, (23/10/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara nomor : 22/Pdt.G/2024/PN Stg mengadili menyatakan bahwa eksepsi Eddy Hartono alias Asang sebagai tergugat dinyatakan di tolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Sedangkan Rita Tjung sebagai penggugat berdasarkan amar putusan tersebut gugatan dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang adalah NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard ) karena gugatan dianggap masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi

Lebih lanjut disebutkan dalam amar putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang terkait langkah Eddy Hartono yang mengirim surat pada tanggal 23 Oktober 2023 ke BRI (Bank Rakyat Indonesia) di Nanga Pinoh perihal pernyataan ketidaksanggupan membayar tidak dibenarkan dan dikategorikan perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang sewenang-wenang oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa asset-asset (atas nama Tergugat dan Penggugat) yang dijadikan jaminan fasilitas kredit yang masih merupakan harta bersama (harta gono gini) yang belum dibagi.

“Karena pembagian harta bersama (harta gono gini) tidak hanya terkait dengan harta bersama (harta gono gini) yang berupa barang tetap dan barang bergerak, namun termasuk utang kepada pihak PT. Bank Rakyat Indonesaia (Persero) menjadi tanggungan bersama antara Penggugat dengan Tergugat. Itu tertuang dalam putusan majelis hakim,’ ungkap Sutadi selaku kuasa hukum Rita Tjung. Jumat, (25/10/2024).

Lanjut Sutadi, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang juga menghukum Tergugat bertanggungjawab secara tanggung renteng dengan Penggugat untuk membayar atau melunasi utang kepada PT.BankRakyat Indonesia (Persero).

“Saat mengajukan pinjaman, asset yang dijadikan jaminan masih harta bersama karena pada masa itu Penggugat dan Tergugat masih dalam ikatan perkawinan dan belum ada pembagian harta gono gini,” jelasnya.

“Dalam putusan tersebut hakim juga menyatakan sebagai hukum Penggugat berhak untuk melanjutkan fasilitas kredit CV. Metro Agro Perkasa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa melalui persetujuan Tergugat (Eddy Hartono alias Asang),” imbuhnya.

Beredarnya video dengan durasi 00.04.28 dimana dalam video tersebut kuasa hukum Eddy Hartono mengatakan bahwa pihak Rita Tjung kalah dalam persidangan Sutadi mengatakan pernyataan tersebut tidak benar.

“Sudah jelas dalam putusan sidang nomor: 22/Pdt.G/2024/PN Stg mengadili menyatakan semua eksepsi Eddy Hartono alias Asang sebagai tergugat dinyatakan di tolak seluruhnya oleh majelis hakim. Majelis Hakim juga menyatakan dalam putusan tersebut bahwa perbuatan Eddy Hartono tidak mau membayar hutang dianggap perbuatan melawan hukum,” ulasnya.

“Dengan putusan tersebut artinya Eddy Hartono harus tetap bertanggungjawab untuk membayar hutang secara renteng bersama klien saya berdasarkan putusan majelis hakim,” imbuhnya.

Sutadi juga mengatakan dari amar putusan Majelis Hakim ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu melakukan banding atau mengajukan gugatan kembali.

“Sebagai penasehat atau kuasa hukum bu Rita Tjung akan saya sampaikan kepada klien saya langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depan. Tapi yang jelas Eksepsi Eddy Hartono alias Asang ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim. Kita lihat 14 hari kedepan,” tutup Sutadi

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa