Beranda KALBAR Rita Tjung Pertanyakan Hasil Sidang Komisi Etik Polri Yang Digelar Oleh Polda...

Rita Tjung Pertanyakan Hasil Sidang Komisi Etik Polri Yang Digelar Oleh Polda Kalbar

20
0
rita tjung
Foto: Situasi saat kejadian di Kantor PT IMP.
83 / 100
KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Direktur Utama PT Infinitas Merah Putih(PT IMP) Rita Tjung mempertanyakan hasil sidang Komisi Etik Polri kepada oknum Polisi atas nama IPDA J yang digelar  oleh Polda Kalbar pada Rabu, 17 Januari 2024 lalu atas laporan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan laporan palsu yang ditujukan kepada keluarganya.

Menurut keterangan Rita Tjung yang diperoleh dari stafnya, pada  Rabu, 28 Juni 2023 lalu, kantor PT IMP yang beralamat di Jalan Juang Nomor 34 sekitar pukul 15.30 WIB didatangi oleh suaminya Eddy Hartono Tanuwidjaja  bersama IPDA J untuk meminta uang perusahaan.

“Saat kejadian Eddy Hartono Tanuwidjaja statusnya masih suami saya dan komisaris di PT IMP. Namun kedatangannya ke kantor saat itu untuk mengambil uang perusahaan secara paksa dengan di kawal oleh oknum Polisi. Informasi dari staf saya, IPDA J yang dibawa Eddy Hartono diketahui menjabat sebagai PS Kapolsek dan kedatangan mereka juga tidak dapat menunjukkan surat perintah,” terang Rita Tjung, Selasa, 9 Juli 2024 saat di konfirmasi via seluler.

“Bukti rekaman cctv di kantor pada saat kejadian juga kita punya. Bahkan sampaii kami minta bantuan Kaposlek Nanga Pinoh yang langsung datang pada saat itu. Pengursakan cctv oleh Asin Tono alias Sinko juga ada dan sudah kami laporkan namun tidak ada tindak lanjut mengenai kasus itu,” imbuh Rita Tjung.

Lanjut Rita, pada Jumat, 9 Juli 2023 PT IMP secara resmi mengirim surat laporan pengaduan polisi kepada Polres Melawi. Pada Jumat, 22 September 2023 Polres melawi mengirim surat kepada dirinya terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas pengaduannya.

“Pada Rabu, 17 Januari 2024 kami mendapat surat panggilan dari Polda Kalbar untuk menghadiri sidang komisi etik Polri sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Perkap nomor 7 tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum IPDA J. Sampai saat ini saya tidak tahu hasil sidang Komisi Etik Polri, sampai saat ini IPDA J masih terlihat menjabat sebagai Kapolsek,” jelas Rita.

Terpisah, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i saat dikonfirmasi via pesan whatsapp mengaku bahwa hasil putusan sidang Komisi Etik Polri dari Polda Kalbar sudah keluar.

“Sudah lupa coba kita tanyakan dulu, Polda yang sidangkan. Atau coba tanya langsung kepada IPDA J,” pungkas Kapolres.

Redaksi metroindonesia.id masih terus berusaha mendapatkan informasi terkait hasil putusan sidang Komisi Etik Polri atas kasus tersebut  dan berusaha menghubungi Humas Polda Kalimantan Barat namun hingga  berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterngan resmi mengenai hasil putusan Sidang Etik Polri terkait kasus tersebut.

Artikulli paraprakKetahanan Pangan Desa, Pemerintah Desa Baru Bagikan Langsung 40 Ribu Lebih Bibit Lele Kepada Warga
Artikulli tjetërAliansi Wartawan Tabagsel Diharapkan Menyikapi Cibiran Dengan Profesional.