PONTIANAK – KALBAR, metroindonesia.id – Shirat Nur Wandi SH dari Mulian Law Firm mengungkap kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami Jonathan Tanuwidjaja alias Jojo yang terjadi pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu mendapatkan titik terang setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 26 Juli 2024 di ruang gelar perkara bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Kalbar pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Melalui kuasa hukumnya, Shirat Nur Wandi, SH. mengatakan, insiden dugaan KDRT yang dialami kliennya terjadi di Jalan Lahan Kebun Sawit PT Infinitas Merah Putih, Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kabupaten Melawi.

“Dalam insiden tersebut, Eddy Hartono alias Asang diduga menyerang Jonathan alias Jojo dengan meninju dada bagian kirinya dan mencakar tangannya. Akibat serangan tersebut, klien kami mengalami luka cakar dan sesak di bagian dada serta trauma mendalam,” ungkap Shirat.

Foto: Istimewa.

Lanjutnya, setelah kejadian tersebut, klien kami langsung mendatangi Polres Melawi untuk melaporkan insiden tersebut. Sejak saat itu, Jonathan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.

“Kami mendampingi Jonathan dalam proses hukum ini. Hari ini, kami berharap kasus ini dapat menemukan titik terang dan dijalankan berdasarkan hukum berlaku agar keadilan dapat ditegakkan,” tandasnya.

Foto: Istimewa.

Shirat juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus berorientasi kepada keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dasar hukum yang kami pegang antara lain Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tindak pidana penganiayaan. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM): Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” jelas Shirat.

Foto: Istimewa.

Diingatkan Shirat, bahwa Pasal 27 UUD 1945: Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

“Kami berharap bahwa proses hukum yang berjalan ini dapat memberikan keadilan yang diharapkan oleh klien kami. Kami meminta agar pihak berwenang dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan adil. Kami akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.” ucap Shirat mengakhiri keterangan persnya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa