Beranda HUKUM 3 Tahun Alm Tiara – Komnas HAM Sumbar

3 Tahun Alm Tiara – Komnas HAM Sumbar

1
3 Tahun Alm Tiara – Komnas HAM Sumbar
78 / 100
Jakarta | metroindonesia.id :- Kedatangan Tim pencari fakta Komnas HAM (Komisi Nasional  Hak Azazi Manusia),Senin (15/7/2024) lalu, Sultanul Arifin, S.Sos, MH kerumah korban alm. Tiara Fadila mengundang pertanyaan publik, kenapa baru sekarang turun ke rumah keluarga korban ??

Lalu bagaimana dengan surat yang pernah dikeluarkan Komisi Nasional  Hak Azazi Manusia  perwakilan Sumatera Barat terkait pengaduan keluarga korban melalui pemgacara, apakah berdasarkan hasil penyelidikan atau hasil copy paste dari informasi kepolian.

Dan berapa kali Komisi Nasional  Hak Azazi Manusia  perwakilan Sumatera Barat akan melakukan penyelidikan kepada  keluarga korban tidak di tepati ?

Tiara

Maka saat ini masyarakat kota Payakumbuh mempertanyakan keseriusan  Komisi Nasional  Hak Azazi Manusia  perwakilan Sumatera Barat dalam mengungkap penyebab kematian alm. Tiara Fadila.

SIM, STNK dan 1 unit motor yang dihadirkan di persidangan sebagai alat bukti, mohon di jelaskan ke Puublik, apakah sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan, ijin mengemudi atau bukti penyebab kematian yang menyebabkan beberapa luka di sekuijur tubuh alm. Tiara Fadila.

Sementara ada alat bukti yang dinilai cukup kuat dan belum pernah dihadirkan di pengadilan untuk dijadikan Novum (surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan) sebagai bahan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.

Tiara

 

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keseriusan Komisi Nasional  Hak Azazi Manusia  perwakilan Sumatera Barat melayangkan surat peminjaman atau meminta  3 (tiga) alat bukti ke Redaksi Metro Indonesia yang dititipkan keluarga korban demi keamanan dan untuk dijadikan bahan penyelidikan.

Artikulli paraprak Bupati Dolly Pasaribu Sambut Kedatangan Jemaah Haji Tapsel Kloter 23.
Artikulli tjetër Hari Bhakti Adhyaksa Kejari Di Demo Damai
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.