Beranda Uncategorized Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

11
0
59 / 100

 

TAPANULI SELATAN – Metroindonesia.id.-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6).

IMG 20240624 WA0028
Sebanyak 107 kepala desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

IMG 20240624 WA0030
Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Dolly mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

“Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” harap Dolly.

IMG 20240624 WA0024
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” pungkas Dolly.

IMG 20240624 WA0018
Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang dilantik kembali.

Artikulli paraprakBupati Tapsel Akan Terima Penghargaan Penanganan Stunting di Kota Semarang
Artikulli tjetërSukses Diajang I-SIM SDG’s For Regencies 2023, Bupati Tapsel Diminta Jadi Pembicara Dihadapan Wali Kota se-Indonesia