MELAWI, metroindonesia.id – KPU Melawi mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2024. Pendaftaran yang semula telah berakhir kini diperpanjang mulai 9 Mei hingga 11 Mei 2024.

Ketua KPU Melawi, Irfan Affandi, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua KPU Nomor 476 Tahun 2022. “Kami membuka perpanjangan pendaftaran ini karena sampai batas waktu sebelumnya, jumlah pendaftar di beberapa desa masih belum mencukupi dua kali kebutuhan anggota PPS yang diperlukan,” ujar Irfan. Kamis (09/5/2024).

Perpanjangan pendaftaran ini berlaku di 52 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Belimbing, Ella Hilir, Menukung, Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Sayan, Sokan, dan Tanah Pinoh. Irfan menambahkan, “Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.”

Para pendaftar diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain berusia minimal 17 tahun, memiliki pendidikan terakhir setidaknya SMA atau sederajat, serta tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir. “Integritas dan kemampuan teknis seperti pengoperasian perangkat teknologi informasi juga menjadi poin penting dalam seleksi ini,” tambah Irfan.

Dokumen persyaratan dapat dikirimkan melalui platform siakba.kpu.go.id atau disampaikan langsung ke Sekretariat KPU Melawi yang beralamat di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru, Km. 7, Nanga Pinoh. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses tautan resmi berikut: https://bit.ly/perpanjanganpendaftaranpps52desa.

Proses penerimaan dokumen dilakukan selama jam kerja, kecuali pada hari terakhir, 11 Mei 2024, yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Dalam kesempatan yang sama, Irfan juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam rekrutmen anggota PPS. “Kami ingin memastikan bahwa proses ini berlangsung transparan dan adil, sehingga anggota PPS yang terpilih nanti benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” tutupnya.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa