Melalui Kuasa Hukum Umar SH dan Thomas SH, menyatakan bahwa kasus persoalan yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol yang telah viral pemberitaan nya baik media Televisi, one line dan cetak, menyatakan bahwa hukum yang membelit klaennya tampak seperti terjadinya kriminalisasi
Pasalnya saat ditetapkan nya Edy Suranta Guru Singa alias Godol sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan beberapa bulan lalu, terkesan dipaksakan dari P21 selang satu jam langsung di P22 kan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan,dan berkasnya Edy Suranta Guru Singa alias Godol pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deliserdang
Menurut dari Keterangan dari Kasi Intel Kejari Deliserdang Boy Amali SH, menyatakan akan mempelajari tentang berkas Edy Suranta Guru Singa alias Godol
Masih di tempat yang sama saat di konfirmasi Kasipidum Kejari Deliserdang Bondan Subrata SH, menyatakan kalau terkait persoalan kasus hukum nya Edy Suranta Guru Singa alias Godol dengan ke kasi Intel saja ya bang , seru Bodan seraya berkelit saat di konfirmasi Media melalui Handphone Android pribadinya bernomor 08236255XXXX, Senin 16/04/2024
Ditempat terpisah Ribuan Aliansi Masyarakat Kecamatan Pancur Batu Deliserdang, berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menutut keadilan Hukum supaya Edy Suranta Guru Singa alias Godol dibebaskan dari hukum yang menjeratnya, sebab Edy Suranta Guru Singa alias Godol tidak terbukti memiliki Senpi seperti yang disangkakan oleh pihak penyidik Polrestabes Medan, karena pemilik Senpi tersebut adalah oknum TNI inisial Kopral dua “M” yang saat ini telah ditangkap oleh Denpom 1/5 Medan, serta oknum TNI tersebut telah mengakui bahwa senpi tersebut adalah milik oknum TNI tersebut
Seterusnya Pengacara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, merasa kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, yang terkesan memaksakan kedua sidang hari ini yaitu Sidang Prapid Edy Suranta Guru Singa alias Godol bersamaan dengan Sidang Umum nya Edy Suranta Guru Singa alias Godol terkait dengan kepemilikan Senpi
Kuasa Hukum Edy Suranta Guru Singa alias Godol berharap supaya pihak dari Komisi Yudisial turut serta mengawasi dan mengawal Kasus hukum yang membelit Edy Suranta Guru Singa alias Godol, kata Umar SH
Umar SH dan Rekan Thomas SH juga menjelaskan telah berupaya menyurati pihak dari Kejagung RI dan Kapolri, supaya persoalan hukum yang mengikat Edy Suranta Guru Singa alias Godol cepat tuntas dan masyarakat Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang tau persis siapa yang salah dan yang benar, sebab masyarakat yang berdemo di depan PN Lubuk Pakam ini spontanitas melakukan nya , karena masyarakat percaya akan supremasi hukum di Indonesia benar – benar dapat menjadi Panglima, ucap Umar SH dan Thomas SH, saat konfrensi Persnya di Depan Kantor PN Lubuk Pakam (G.P)