Beranda HUKUM sesuai pasal 184 KUHP yang tidak memenuhi unsur sehat gurusinga meminta Kapolrestabes...

sesuai pasal 184 KUHP yang tidak memenuhi unsur sehat gurusinga meminta Kapolrestabes Medan untuk membebaskan Edy Suranta gurusinga Atas kepemilikan senjata api

10
0
Sehat Guru Singa (70), Orang Tua yang telah lanjut Usia nya, bertempat tinggal di jalan Jamin Ginting, Desa Durin Sembelang Kecamatan Pancur Batu Deliserdang adalah merupakan Ayah kandung dari Edy Suranta Guru Singa alias Godol, memberikan klarifikasi ke wartawan terkait dengan kasus tuduhan yang disangkakan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Sehat Guru Singa, menyatakan saya adalah mantan Kepala Desa disini selama tiga priode dan sangat yakin bahwa Senpi tersebut bukan milik anak saya Edy Suranta Guru Singa alias Godol Tambah Sehat , bermohon kepada Kapolri dan Panglima TNI, supaya mengawal/mengawasi, proses hukum yang menjerat Edy Suranta Guru Singa alias Godol Serta memberikan Kuasa sepenuhnya kepada Kuasa Hukum (Pengacara) , Umar SH dan Rekan dalam menyelesaikan perkara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, karena saya itu adalah masyarakat yang sadar dan patuh hukum yang berlaku di NKRI, serta berharap agar Hukum di Indonesia dapat menjadi Panglima buat seluruh masyarakat Indonesia, tegas Sehat Guru Singa ke - wartawan, Sabtu, 06/04/2024 Ditempat terpisah saat Sidang Praperadilan Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, dengan nomor 3/Pid Pra/2024/PN LBP, mendengar kan keterangan ataupun kesaksian dari saksi - saksi Pemohon, seperti dengan jawaban Rahmat Tarigan, Warga Kecamatan Biru - Biru, saat minum di salah satu warung sekitar lokasi Pengrebekan/penangkapan, saat itu Edy Suranta Guru Singa alias Godol mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 00.30 wib, untuk melihat lokasi tempat pengrebekan apakah ada anak nya di lokasi atau tidak, jelas Saksi (Rahmat), di ruangan Sidang Utama Prof.Dr.H.Hatta Ali SH.MH Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang Seterusnya Rahmat pun mengatakan berdasarkan pengelihatannya bahwa ada oknum TNI yang membuang sepucuk Senpi ke arah pepohonan Sikala dalam bahasa khas Daerah Suku Batak Karo, dan bahasa Indonesia - nya adalah Pohon Kincong Dan juga menyaksikan penangkap oknum TNI tersebut, yang dilakukan oleh pihak Brimob ketika itu sebagai pasukan bantuan yang dipersiapkan saat pengrebekan lokasi, seru Rahmat Saya (Rahmat) masih ingat wajah (muka) dari oknum TNI tersebut bila dihadirkan dipersidangan ini , ucap Rahmat dengan suara lantang dan tegas saat di persidangan Praperadilan Sekali lagi Rahmat diberikan pertanyakan oleh Hakim Rina Lestari Sembiring SH MH, terkait apakah saksi melihat siapa yang melemparkan Senpi tersebut, jawab saksi bahwa yang melemparkan Senpi tersebut adalah oknum TNI, lalu dibuang kemana Senpi itu, spontanitas dijawab oleh Rahmat ke arah pohon Kencong ( pohon Asam Sikalla), tegas Rahmat di hadapan persidangan prapid di PN Lubuk Pakam, hari kamis, tertanggal 04/04/2024 Ditempat terpisah sidang berikutnya Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yaitu Umar SH, sebagai Pemohon memberikan pertanyaan kepada saksi saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon yaitu Pihak Polrestabes Medan Poldasu, yaitu Bripda Dikky Anugerah Sembiring, ditanyakan saat saudara (Dikky), berada dilokasi pengakapan tersangka Edy Suranta Guru Singa alias Godol, apakah yang saudara lihat, jawab Bripda Dikky Anugerah Sembiring ke Kuasa Hukum Pemohon, bahwa ketika itu Dikky melihat bahwa Edy Suranta Guru Singa alias Godol membuang sesuatu benda ke - semak - semak, selang beberapa menit Dikky langsung melakukan pengecekan dimana benda yang buang tersebut, sekira itu juga langsung menghubungi Komandan Brimob yang berada dilokasi pengakapan, dengan nada suaraKomandan ..Komandan ditemukan senpi dilokasi, amankan amankan benda tersebut dan pelaku jangan sampai lepas, kata Dikky menjelaskan kejadian saat di lokasi Kemudian Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, kembali menanyakan bagaimana cara Dikky mengamankan barang bukti Senpi tersebut, saya (Bripda Dikky) mengambil senpi tersebut dengan kondisi tangan telanjang, serta saat membawak dan menyerahkan senpi tersebut ke Komandannya, Komandan/Atasan Bripda Dikky Anugerah Sembiring pun menerima dan memegang Senpi tersebut juga dengan keadaan tangan telanjang Jadi kami Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol menyatakan bahwa tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, artinya pasal 184 KHUP nya tidak ada unsur, ucap Umar SH dan Rekan Serta Edy Suranta Guru Singa alias Godol pun tidak mau untuk menandatangani berkas P21 dan telah di P22 tersebut, sebab Edy Suranta Guru Singa alias Godol membantah, bahwa Senpi tersebut bukan miliknya ( G.P)
5 / 100

Sehat Guru Singa (70), Orang Tua yang telah lanjut Usia nya, bertempat tinggal di jalan Jamin Ginting, Desa Durin Sembelang Kecamatan Pancur Batu Deliserdang adalah merupakan Ayah kandung dari Edy Suranta Guru Singa alias Godol, memberikan klarifikasi ke wartawan terkait dengan kasus tuduhan yang disangkakan oleh pihak Kepolisian Polrestabes Medan dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951

Sehat Guru Singa, menyatakan saya adalah mantan Kepala Desa disini selama tiga priode dan sangat yakin bahwa Senpi tersebut bukan milik anak saya Edy Suranta Guru Singa alias Godol

Tambah Sehat , bermohon kepada Kapolri dan Panglima TNI, supaya mengawal/mengawasi, proses hukum yang menjerat Edy Suranta Guru Singa alias Godol

Serta memberikan Kuasa sepenuhnya kepada Kuasa Hukum (Pengacara) , Umar SH dan Rekan dalam menyelesaikan perkara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, karena saya itu adalah masyarakat yang sadar dan patuh hukum yang berlaku di NKRI, serta berharap agar Hukum di Indonesia dapat menjadi Panglima buat seluruh masyarakat Indonesia, tegas Sehat Guru Singa ke – wartawan, Sabtu, 06/04/2024

Ditempat terpisah saat Sidang Praperadilan Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang, dengan nomor 3/Pid Pra/2024/PN LBP, mendengar kan keterangan ataupun kesaksian dari saksi – saksi Pemohon, seperti dengan jawaban Rahmat Tarigan, Warga Kecamatan Biru – Biru, saat minum di salah satu warung sekitar lokasi Pengrebekan/penangkapan, saat itu Edy Suranta Guru Singa alias Godol mendatangi lokasi kejadian sekira pukul 00.30 wib, untuk melihat lokasi tempat pengrebekan apakah ada anak nya di lokasi atau tidak, jelas Saksi (Rahmat), di ruangan Sidang Utama Prof.Dr.H.Hatta Ali SH.MH Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deliserdang

Seterusnya Rahmat pun mengatakan berdasarkan pengelihatannya bahwa ada oknum TNI yang membuang sepucuk Senpi ke arah pepohonan Sikala dalam bahasa khas Daerah Suku Batak Karo, dan bahasa Indonesia – nya adalah Pohon Kincong

Dan juga menyaksikan penangkap oknum TNI tersebut, yang dilakukan oleh pihak Brimob ketika itu sebagai pasukan bantuan yang dipersiapkan saat pengrebekan lokasi, seru Rahmat

Saya (Rahmat) masih ingat wajah (muka) dari oknum TNI tersebut bila dihadirkan dipersidangan ini , ucap Rahmat dengan suara lantang dan tegas saat di persidangan Praperadilan

Sekali lagi Rahmat diberikan pertanyakan oleh Hakim Rina Lestari Sembiring SH MH, terkait apakah saksi melihat siapa yang melemparkan Senpi tersebut, jawab saksi bahwa yang melemparkan Senpi tersebut adalah oknum TNI, lalu dibuang kemana Senpi itu, spontanitas dijawab oleh Rahmat ke arah pohon Kencong ( pohon Asam Sikalla), tegas Rahmat di hadapan persidangan prapid di PN Lubuk Pakam, hari kamis, tertanggal 04/04/2024

Ditempat terpisah sidang berikutnya Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, yaitu Umar SH, sebagai Pemohon memberikan pertanyaan kepada saksi saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon yaitu Pihak Polrestabes Medan Poldasu, yaitu Bripda Dikky Anugerah Sembiring, ditanyakan saat saudara (Dikky), berada dilokasi pengakapan tersangka Edy Suranta Guru Singa alias Godol, apakah yang saudara lihat, jawab Bripda Dikky Anugerah Sembiring ke Kuasa Hukum Pemohon, bahwa ketika itu Dikky melihat bahwa Edy Suranta Guru Singa alias Godol membuang sesuatu benda ke – semak – semak, selang beberapa menit Dikky langsung melakukan pengecekan dimana benda yang buang tersebut, sekira itu juga langsung menghubungi Komandan Brimob yang berada dilokasi pengakapan, dengan nada suaraKomandan ..Komandan ditemukan senpi dilokasi, amankan amankan benda tersebut dan pelaku jangan sampai lepas, kata Dikky menjelaskan kejadian saat di lokasi

Kemudian Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol, kembali menanyakan bagaimana cara Dikky mengamankan barang bukti Senpi tersebut, saya (Bripda Dikky) mengambil senpi tersebut dengan kondisi tangan telanjang, serta saat membawak dan menyerahkan senpi tersebut ke Komandannya, Komandan/Atasan Bripda Dikky Anugerah Sembiring pun menerima dan memegang Senpi tersebut juga dengan keadaan tangan telanjang

Jadi kami Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Edy Suranta Guru Singa alias Godol menyatakan bahwa tidak ada unsur yang lengkap dalam perkara Edy Suranta Guru Singa alias Godol, artinya pasal 184 KHUP nya tidak ada unsur, ucap Umar SH dan Rekan

Serta Edy Suranta Guru Singa alias Godol pun tidak mau untuk menandatangani berkas P21 dan telah di P22 tersebut, sebab Edy Suranta Guru Singa alias Godol membantah, bahwa Senpi tersebut bukan miliknya ( G.P)

Artikulli paraprakBupati Dolly Pasaribu Undang 20 Peserta CPMI Asal Tapsel
Artikulli tjetërBupati Tapsel Serahkan Bantuan dan Zakat Mal Ke BKM Babussalam,Al-Amal dan Al-Ikhlas.