Tapanuli Selatan – Metroindonesia.id.
Peraturan dan Perundang undangan yang ada di Negara kita,di buat jelas dan mengikat,dibuktikan dengan adanya berbagai sanksi dan hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan dan per undang undangan tersebut.(Senin 26 Feb 2024).
Masyarakat di tuntut harus belajar dan bisa menjadikan peraturan dan perundang undangan tersebut sebagai acuan dalam penerapan disiplin dan tingkah laku di dalam kehidupan sehari hari agar semuanya tertib dan sesuai aturan.
Hal itu juga berlaku bagi Pegawai yang bekerja di instansi Pemerintahan.
Mereka di haruskan dan di wajibkan menjalankan peraturan dan disiplin yang ada dan di tentukan sesuai tugas dan tupoksinya masing masing melalui sumpah jabatan.
Hal ini di maksudkan agar tatanan dan fungsi institusi tersebut lancar dan roda pemerintahan bisa berjalan sesuai yang di harapkan.
Namun sangat di sayangkan,bagi sebagian Pegawai di instansi Pemerintahan Kab.Tapsel,di duga hal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Bagi mereka,hal itu mungkin hanya sebuah bentuk peraturan di atas kertas yang tidak perlu di jalankan,atau dengan kata lain,sudah mati suri dan tidak berfungsi lagi.
Pejabat Pemerintahan Daerah yang tentu ada dan punya tugas dan wewenang untuk penerapan disiplin dan pekerjaan di Pemkab Tapsel,di duga telah dengan sengaja melakukan pembiaran serta melegalkan bentuk bentuk pelanggaran disiplin dan hukum tersebut.
Kantor Camat Batang Toru adalah contoh terbaru bagai mana rasa tidak perduli oleh Pegawai,ketidak tahuan akan hukum dan peraturan serta per undang undangan yang ada,dimana hal itu seharusnya di fahami,dikuasai dan di patuhi oleh setiap orang/institusi,terlebih bagi mereka yang terpilih dan ditempatkan pada posisi strategis,seperti Kasubbag Umum.
Sebagai mana di ketahui,Kasubbag Umum,di dalam tugas dan fungsinya adalah yang memberi petunjuk dan untuk melakukan penilaian dan evaluasi di institusi tersebut. Sehingga bagi orang yang di tunjuk untuk mengisi jabatan tersebut,mau tidak mau harus bersentuhan dengan Hukum dan peraturan serta per undang undangan dalam pekerjaannya/dia harus faham,mengerti dan taat akan Hukum itu sendiri.
Terkecuali kalau hal seperti ini memang sebuah bentuk perbuatan yang disengaja,atau bentuk kebijakan yang memang telah di terapkan di instansi/kantor pemerintah,seperti di Kantor Camat Batang Toru.Kab.Tapsel.
Memberikan keterangan dan kesaksian palsu(KUHP 242).Menghalang halangi tugas Wartawan(UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS)Pasal 18 ayat (1)UU Pers.
Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang Perusakan Reputasi Instansi Pemerintah,serta Pasal 21 Ayat (1) UU.ITE adalah peraturan dan per undang undangan yang di duga telah dengan sengaja dilanggar oleh Kasubbag Umum Kantor Camat Batang Toru(Endang red).
Dimana Endang sebagai Kasubbag Umum diduga telah dengan sengaja melakukan pembohongan,mengelak dan menutup nutupi sesuatu kebenaran,yaitu keberadaan Camat.(Mengatakan Camat tidak ada padahal di duga ada.memberikan informasi palsu No.Telp/WA sehingga Wartawan menelepon orang yang salah dan berusaha melakukan pengalihan agar maksud dan tujuan Wartawan tidak terlaksana,yang telah datang dengan maksud meminta jawaban atas Surat Konfirmasi dengan tertuju surat Camat Batang Toru tentang adanya laporan dugaan dan temuan penyalah gunaan wewenang dan jabatan,dugaan mark app serta dugaan telah terjadinya pelanggaran Hukum dan per Undang undangan untuk Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2023 di Kantor Camat Batang Toru.(Jum’at 23 Feb 2024).
Sehingga sampai saat berita ini di tayangkan.
Camat Batang Toru Mara Tinggi Siregar tidak bisa di hubungi/ di jumpai.baik di Kantor maupun lewat telp atau WA.
Bupati Kabupaten Tapsel H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu untuk ini di minta agar bisa tegas,menilai dan mengevaluasi ulang tentang kinerja Pejabat maupun Pegawai yang berada di bawah naungan Pemkab Tapsel,terkhusus Camat Batang Toru.
Bupati Dolly harus mau mengoreksi ulang laporan keberhasilan, kesuksesan,agar tidak terjebak dengan laporan yang ABS seperti yang selama ini di duga sering terjadi.
Akan sangat disayangkan bila hal hal seperti ini sampai merusak reputasi keberhasilan Fisi dan Misi Pemkab Tapsel yang maju berbasis sumber daya manusia yang unggul,sehat,cerdas,sejahtera serta sumber daya alam yang produktif dan lestari seperti yang selama ini di gembar gemborkan dalam berbagai kesempatan oleh Bupati Tapsel.