Deliserdang |metroindonesia.id – Kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Susianti tolak uji informasi sebagai hak keterbukaan infomasi publik sebagaimana di atur dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan uji informasi yang dimaksud adalah ketentuan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 “wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Namun kinerja wartawan metroindonesi.id terhalang oleh keberadaan kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Susianti yang tidak berada ditempat ketika akan di konfirmasi.
Bahkan saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp pada Sabtu (03/02), dan telah dibaca dengan tanda contreng 2 (dua) warna biru pada pesan WhatsApp.
Informasi diterima dari masyarakat, tidak ditemukannya papan informasi dilingkungan SMPN 3Tanjung Morawa menguatkan dugaan masyarakat adanya penyimpangan dana BOS.
Beberapa dugaan penyimpangan yang dimaksud :
1.penerimaan peserta Didik baru pada tahap I Rp 15 635.000.- pada tahap II Rp 3.325.000.
2. pengembangan perpustakaan pada tahap I Rp 47.082.700.- tahap II Rp 99.125.400.
3. pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
tahap I Rp 55.987.500.-
tahap II Rp 39.988.500.-
Dari beberapa tanggapan dimasyarakat menilai sikap kepala SMPN 3 Tanjung Morawa Susianti telah timbulkan kekisruhan di masyarakat atas hak anak didik untuk mengecam pendidikan yang lebih baik.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum (Kejari) lubuk pakam untuk memeriksa kepala sekolah SMPN 3 Tanjung Morawa atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS disekolah tersebut.(G.Pasaribu)