Beranda HUKUM Penggunaan anggaran Kepala Desa Bandar Khalipah Halangi Tugas Jurnalis

Kepala Desa Bandar Khalipah Halangi Tugas Jurnalis

8
0
75 / 100
  • Dugaan Penyimpangan penggunaan DD/ADD TA 2023
Deli Serdang | metroindonesia.id – Kepala Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang  Suparyo halangi tugas Jurnalis dengan aksi diam.

Berdasarkan kode etik jurnalistik pasal 3 jelas kewajiban jurnalis harus menguji semua kebenaran informasi sebelum dilakukan publikasi.

Kode Etik Jurnalis Pasal 3 : wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Bandar Khalipah

Dengan cara melakukan konfirmasi melalui jaringan aplikasi WhatsApp pada Rabu (10/1/2024) dan sudah tercontreng dengan warna biru.

Namun sampai publikasi ini dikumandangkan,  jurnalis metroindonesia.id belum menerima informasi dari atas kebenaran data data desa Bandar Khalipah yang diterima oleh narasumber.

1. pagu anggaran desa sebesar Rp 1,347.000.000.-dan saluran RKD(rekening kas daerah) sebesar Rp 1,475,000,000,- tidak terpasang di papan informasi desa.

2. Bantuan langsung tunai(BLT) desa sebesar Rp 144,000,000,- tersalur hanya bekisaran 9,8% saja sementara penduduk desa Bandar Khalipah masih banyak yang masih kurang mampu.

3. Tambahan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2023 lalu sebesar Rp 128.005.000.- diprioritaskanBandar Khalipah untuk mendanai kegiatan desa belum diketahui masyarakat atas penggunaannya.

Hal tersebut menurut warga, “Jika benar Suparyo juga tidak memberikan penjelasan kepada wartawan, bisa dianggap telah memancing keonaran dan kegaduhan atas hak hak warga atas dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)” ujarnya.

Dan warga berharap peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepada Desa di berlakukan segera.

https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2019/12/60-Vonis-Kepala-Desa-Muara-Uya.pdf

Serta meminta peran serta Badan Permusyawaratan Desa untuk melaporkan ke Camat atau Bupati atas dugaan pasal 8 ayat 2 haruf (f) [] Pasaribu.

Artikulli paraprakWisata, Edukasi HRN Camping , Outbound ,Sport,
Artikulli tjetërDolly Pasaribu Nonton Bareng Debat Cawapres Bersama Warga Angkola Barat