Depok | metroindonesia.id – Hal tersebut disampaikan Dicky. S penguji kendaraan bermotor di UPTD pengujian kota Depok.
Dalam kesempatan pengujian atas kendaraan usaha operasional milik salah salah satu pimpinan redaksi pada 13 Desember 2023 dinyatakan tidak lulus uji.
Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan sistem dimana daya cengkram rem roda belakang kiri dan kanan tidak maksimal.
Kepada metroindonesia.id Dicky menyampaikan roda belakang sebelah kiri pada sistem mendapat nilai merah dan sangat rendah, yang berpengaruh pada rem tangan.
Menjawab pertanyaan media, bagaimana bila diloloskan saja, kan setelah pulang dari KIR bisa dimasukan ke Bengkel.
Dicky, S selaku penguji menolak tegas dengan alasan “ini bukan persoalan rem maksimal atau tidak, tapi ini menyangkut nyawa pengemudi dan nyawa orang lain” tegasnya.
Perbaikan kendaraan pun segera dilakukan di bengkel terdekat, dari hasil pemeriksaan montir diketahui roda ban belakang kiri dalam keadaan blong atau tidak berfungsi sama sekali.
Tanggal 14 Desember 2023 kembali dilakukan uji, dan dinyatakan kondiri rem sudah normal kembali, dan kembali Dicky. S menegaskan “Uji kendaraan bermotor berkala setiap 6 bulan hanya pelaksanaan undang undang, dan tidak menjamin selama 6 bulan kendaraan dalam kondisi aman untuk dikendarai, dan tetap sama dalam kondisi baik” jelasnya.
Lebih lanjut Dicky.S selaku penguji senior juga menambahkan “perawatan kendaraan secara rutin harus dilakukan, dan bagi seorang driver harus mengetahui kondisi kendaraan yang dikemudikannya, dan menjamin akan keselamatan di jalan” tambahnya.