Beranda KABAR POLRI Kriminal Dekat Kantor Camat Dramaga ada Penjualan Obat Daftar “G”

Dekat Kantor Camat Dramaga ada Penjualan Obat Daftar “G”

0
Dekat Kantor Camat Dramaga ada Penjualan Obat Daftar “G”
70 / 100
Bogor, metroindonesia.id – Warung jajanan pinggir jalan lingkar Dramaga dekat persimpangan kantor kecamatan Dramaga, yang di duga menjual obat daftar “G” , apa itu daftar “G” ?

Obat Daftar G atau dalam bahasa Belanda disebut Gevaarlijk, yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Ini lantaran obat Daftar “G” termasuk golongan Psikotropika.

Dari informasi dan pantau dilokasi perjualan diketahui berupa warung jajanan yang diduga juga menjual obat obatan jenis tramadol, Exeter dan Trihex tanpa surat ijin edar.

Dekat

Keberadaan warung yang dekat dari kantor kecamatan Dramaga menjadi perhatian publik atas kinerja Camat atas perlindungan dan pelayanan masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan tidak berjalan dengan semestinya.

Pemilik/pedagang berinisial GR kepada metroindonesia.id mengaku tetap menjalankan usaha disiang hari pada bulan Suci sesuai arahan yang diduga oknum dari pihak kepolisian setempat.

Diperkirakan banyak anak anak dan remaja warga kecamatan Dramaga sudah mengkonsumsi obat daftar “G” yang dapat berpengaruhi pada prilaku yang cenderung berlaku frontal di masyarakat.

Dekat

Salah seorang warga mengaku bernama Asep menyampaikan “seperti tidak takut lagi akan hukuman yang akan menjeratnya, sepertinya ada oknum yang membekingi tempat usaha obat daftar G tersebut” ujarnya.

Ketua IPWL GMDM DPW kabupaten Bogor saat dikonfirmasi atas adanya warung berjualan obat daftar “G” yang dekat dengan kantor kecamatan Dramaga ? terkejut dan segera akan menugaskan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Bagaimana reaksi Kapolres Bogor saat di konfirmasi ? Redaksi metroindonesia.id dalam publikasi mengaku enggan untuk melakukan konfirmasi ke pihak Polres Bogor mengingat sudah beberapakali mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Kapolres Bogor sampai saat ini tidak menerima tanggapan terkait kasus kecelakaan yang menimpa anak dan pompinan redaksi.

Artikulli paraprak Dinkes Melawi Gelar Workshop Tata Kelola Air Minum
Artikulli tjetër Sejumlah Tempat Hiburan Malam Di Nanga Pinoh Didatangi Polisi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com