Beranda PEMBANGUNAN Dugaan Penyimpangan LSM KCBI Laporkan Kades Lolofaoso ADD/DD TA. 2019 s/d Tahun 2022

LSM KCBI Laporkan Kades Lolofaoso ADD/DD TA. 2019 s/d Tahun 2022

0
LSM KCBI Laporkan Kades Lolofaoso ADD/DD TA. 2019 s/d Tahun 2022
81 / 100
Nias, metroindnesia,id -Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Haogeli Ndraha laporkan Kepala Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, di Kejaksaan Negeri  Gunung Sitoli pulau Nias, Senin, (20/3/23).

Hal tersebut disampaikan ketua LSM KCBI Kepulauan Nias Haogeli Ndraha pada siaran persnya di ruang lingkup Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Kepada metroindonesia.id Haogeli menyampaikan “laporan berdasarkan bukti kegiatan sosial serta hasil konfirmasi ke berbagai pihak di Desa Lolofaoso,” ujarnya.

Dari hasil temuan, kami memperoleh ketidak susaian yang berindikasi adanya dugaan tindak korupsi pada penggunaan  ADD/DD TA. 2019 s/d Tahun 2022.

Ketidak sesuai sebagaiman dimaksud sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) termasuk hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias.

“Atas hal tersebut diatas, kami pihak LSM KCBI menyampaikan pengaduan atas telah terjadi dugaan tidak korupsi pada pelaksanaan ADD/DD Desa Lolofaoso yang dilakukan oleh oknum  Desa Lolofaoso atas nama Masati Waruwu dkk, dan telah kami lampirkan hasil pemeriksaan dari pihak Pemerintah Inspektorat Kabupaten Nias” terang Haogli.

LSM KCBI
bersama pegawai kejaksaan negeri Gunung Sitoli

Lebih lanjut, Haogeli berharap pihak kejaksaan negeri Gunung Sitoli dapat segera menindaklanjuti laporan LSM KCBI untuk menyelamatkan keuangan Desa, demi pembangunan.