METRO, JAKARTA – Polri melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Siapa Pemeran Utama Penentu Pemenang Proyek Nilai Besar ?
Adapun 6 orang tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
BACA JUGA: Kejari Toba Tahan Pasutri dan Mantan Kepala BPN
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
BACA JUGA: Ada Apa Dibalik Penangkapan Sumardi ?
Sumber: Humas Polri
[…] BACA JUGA: Tragedi Kanjuruan, Polri Tahan 6 Tersangka […]
Komentar ditutup.