Beranda HUKUM Mafia Tanah Mafia Tanah di Lapor Pidana di Arahkan Perdata

Mafia Tanah di Lapor Pidana di Arahkan Perdata

82
0
72 / 100
Metro Jakarta – Sejumlah warga Kecamatan Sareal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat mengaku menjadi korban ‘3 mafia tanah’. Lahan dan bangunan milik korban diserobot oleh tiga orang pelaku berinisial SA, EM, dan MA.

Modus pelaku dengan menempati rumah dan lahan kosong untuk dikuasai dan dipersoalkan secara perdata.

Anehnya, ketiga pelaku tersebut sudah dilaporkan pidana ke Polresta Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya malah digiring ke ranah perdata bukan pidana.

Mafia tanah

Akibatnya para korban pun melakukan perlawanan dan upaya hukum untuk menuntut hak kepemilikannya yang kini dikuasai pihak tertentu dengan cara-cara yang dianggap penyerobotan.

Ketiga warga yang menjadi korban ‘mafia tanah’ adalah Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja. Sementara korban ‘mafia tanah’ lainnya di lokasi yang berdekatan dengan milik ketiga korban sebelumnya adalah Johanes Bachtiar Tedjanegara.

Kasus tanah dan rumah milik Johanes Bachtiar agak berbeda dengan yang dialami ketiga korban, namun modusnya mirip, yakni menempati lahan dan bangunan kosong secara ilegal dan kemudian bertahan dengan tameng hukum perdata.

Mafia tanah

Melalui kuasa hukumnya Fahmi Assegaf, korban mengatakan, pihaknya telah membeli tanah dan rumah milik almarhum mantan Kapolres Bogor Agus Saleh.

Namun belakangan seorang warga mengaku bernama Mutiara tiba-tiba melakukan dugaan penyerobotan dengan dalih ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai salah satu ahli waris lahan seluas 44 hektar yang di dalamnya ada rumah mantan kapolres yang sudah dibeli Yohanes Bachtiar.

Kuasa Hukum Yohanes Bachtiar, Fahmi Assegaf menuturkan, tanah dan bangunan yang berlokasi di jalan Dadali nomor 08 a RT 05/ RW 05 Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat itu telah dibeli kliennya pada tahun 2001 berdasarkan Sertifikat hak milik nomor 78, seluas 948 Meter Persegi.

Hal itu disampaikan Assegaf saat menggelar jumpa pers dan sesi diskusi bertajuk ‘Misteri Sindikat Mafia Tanah di Bogor’ yang digelar di 18 Office Park Building Lantai 12, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Pengacara Assegaf menjelaskan, kliennya Johannes Bachtiar Tedjanegara merupakan korban penyerobotan lahan bangunan yang telah menang perkara perdatanya di PN Bogor tingkat I. “Namun pihak lawan menggunakan kasasi yang diduga tidak menandatangani untuk permohonan banding,” ungkap Assegaf.

Selama kurang lebih 7 tahun BS menempati lahan dan bangunan tersebut dan tidak ada itikad baik untuk keluar. “Dengan sangat terpaksa klien kami melaporkannya ke Polresta Bogor dan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 385 KUH Pidana. Berkas sudah ditetapkan P19 sampai sejauh ini,” terangnya.

Selanjutnya, lahan dan bangunan yang dibeli Yohanes Bachtiar Tedjanegara dari Agus Shaleh berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H, .

“Apalagi mereka mengakui berdasarkan putusan yang objek tanah bukan di daerah kelurahan Tanah Sareal,” lanjutnya.

Assegaf justeru menjadi curiga, praktek yang dilakukan BS Cs adalah praktek ‘mafia tanah’ yang menyasar rumah kosong untuk ditempati secara ilegal, agar setelah dikuasasi bisa dinegosiasikan. “Nanti timbul negosiasi untuk bicara rupiah ?” celetuk Assegaf.

Pegangan mereka pun, lanjut Assegaf, hanya berdasarkan putusan pada tahun kisaran 1980. “Baik itu putusan pengadilan, MA tidak ada yang menerangkan tanah itu berlokasi di jalan Dadali nomor 08a, namun mereka klaim. Itu menyangkut ahli waris, bukan kepemilikan tanah dengan seluas 44 Hektar,” jelasnya.

Luas tanah milik kliennya, menurut Assegaf, seluas 948 meter persegi. “Lalu, mengapa tanah dan bangunan di sebelahnya, tidak mereka klaim. Maka itulah saya menuntut perhatian Pemerintah Republik Indonesia karena hal ini masuk kategori mafia tanah,” imbuhnya.

Sementara itu, pengacara Nurma Sadikin selaku kuasa hukum Lany Mulyati, Tjoe Hok Bwee, dan Effendy Djaja mengatakan, kasus penyerobotan tanah bangunan seluas kurang lebih 4.267 M2 saat ini sudah dilaporkan pidana ke polisi dan para pelaku sudah dijadikan Tersangka, sehingga lokasi tanah sudah di ‘Police Line’.

Nurma mengungkapkan, kliennya memiliki bukti SHM. “Seain itu ada juga bukti rekaman cctv di mana terjadi pengrusakan bangunan milik kliennya,” ujar Nurma.

Sebagai bukti kepemilikan, Nurma juga mengatakan, kliennya memiliki bukti penerimaan ganti rugi lahan atas proyek pelebaran jalan yang diterimanya dari pihak BPN pada tahun 2008. “Tanah yang klien saya miliki teruji kebenarannya. Dan kami sudah dua kali rapat koordinasi dengan pihak Kemenkumham,” papar Nurma Sadikin.

Nurma menambahkan, pada 21 Juli 2022 lalu kliennya telah mengikuti rapat koordinasi ke-2, yang ikut dihadiri Asdep I, Deputi V / Kamtibmas Kemenkopolhukam, dan juga dihadiri BPN Kota Bogor, Polresta Kota Bogor, Polda Jabar, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, dan Wasidik Mabes Polri.

Hadir pula dalam diskusi tersebut, Niko Mustamu dari perwakilan Serikat Pers RI selaku salah satu pendukung kegiatan diskusi dan konferensi pers tentang mafia tanah ini, juga anak dari Bachtiar Tedjanegara bernama Rivan, dan para korban mafia tanah. (Niko)

Artikulli paraprakProgram Pembangunan Jangan Celakai Warga.
Artikulli tjetërKPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN AGUNG DIDESAK Tuntaskan Kasus kasus yang Terbengkalai