Adakah yang salah Penetapan tenaga honor terkena UU Tipikor…….???
Oleh : A. Rachman
Jakarta, metro Indonesia.id – Penetapan dua orang tersangka pada penggunaan dana Bantuan Tidak Terduga 2017 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, beberapa responden meminta redaksi metro Indonesia untuk memberikan pandangan dari sudut pandang sosial control.
Dikutip dari :
*Miris! Sekertaris Disdagin Kabupaten Bogor Diduga Makan Uang Bantuan Bencana, Totalnya 1,7 Miliar https://bogoronline.com/2022/07/miris-sekertaris-disdagin-kabupaten-bogor-diduga-makan-uang-bantuan-bencana-totalnya-17-miliar/
Pada alenia pertama :
Cibinong – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menyatakan penetapan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi dan pegawai honor pada pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai tersangka penggelapan uang bantuan kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar.
Tanggapan :
Apakah kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mengacu kepada Peraturan Menteri keuangan RI Nomor: 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanan Anggaran Penanggulangan Bencana pada saat penetapan dua orang tersangka ..???
Dan mengapa tidak dilakukan penahanan seperti yang di lakukan KPK kepada Bupati Bogor Ade Yasin..!!
Lebih lanjut dalam hati bertanya sejauh apa kompetensi penyidik yang ada di Kejaksaan, serta sejauh mana mental mereka tidak tergoda oleh uang.
Dimana di dalam birokrasi BPBD ada peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam hal ini PA/KPA atau siapa saja yang dianggap berkompeten.
Lebih lanjut, peraturan menteri juga menjelaskan KPA Dalam pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, memiliki tugas dan wewenang, menyusun DIPA; menetapkan PPK dan PPSPM.
Yang menjadi pertanyaan publik apa peran Sumardi pada penggunaan anggaran BTT ? Apakah benar dia selaku Kuasa Pengguna Anggaran…? Bagaimana dengan PA, apakah sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.
Why Kajari Kab. Bogor tidak menjelaskan 1.7 milyar diperuntukkan untuk apa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Who saja yang menerima, menyimpan atau menggunakan dana BTT 1.7 Milyar, apakah benar dugaan warga adanya penerima bantuan bencana fiktif…???
What dasar hukum BPKAD Kabupaten Bogor mengeluarkan SP2D senilai 14 miliar dimana informasi yang di terima redaksi Bupati Bogor belum menyatakan tanggap darurat dengan keputusan dan dipublikasikan secara umum.
Bagaimana tersangka SS, yang ditulis dalam pemberitaan sebagai tenaga honorer “jika seseorang tidak memiliki jabatan apapun yang bisa menentukan kebijakan atau anggaran maka pasal 2 dan pasal 3UU Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dikenakan”
Jadi publik harus mengetahui, apakah ada korporasi, penyalahgunaan wewenang atau ada indikasi lain dibalik pemberitaan, mengingat untuk menetapkan tersangka, Kajari Kab. Bogor telah menghabiskan waktu selama 5 tahun. [] Red.
[…] dari web resmi https://kejari-kabupatenbogor.kejaksaan.go.id pada Kamis 28 Juli 2022 Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak […]
[…] petik yang dilakukan BPK Perwakilan Jawa Barat hanya pada penggunaan dana BTT pada bidang kesehatan sebesar Rp 147.786.460.841. terutama pada RSUD […]
Komentar ditutup.