Bogor Raya, metroindonesia.id – Penggunaan aplikasi media sosial acap kali dimanfaatkan pengguna untuk menjalankan aksi kejahan, Bunga (samaran red) gadis usia 15 tahun menjadi korban bujuk rayu di media sosial.

Bunga warga kampung Pasir Eurih RT 02/RW 07 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor menghilang selama 2 (dua) sejak hari Minggu, sekitar pukul 16:00 wib,(5/6).

Menghilangnya Bunga, pihak keluarga sudah berusaha mencari namun tidak berhasil, Selasa, (7/6) baru kembali dengan kondisi lemas, diantar oleh Ardy dan Fitri.

Bunga korban
Fitri teman Ardy

Dari keterangan Fitri, Fitri sama sekali tidak mengenal Bunga, Fitri hanya membantu temannya Ardy untuk mengantar Bunga pulang kerumahnya.

Sementara Ardy kepada pihak keluarga mengaku sebagai driver ojek, yang tidak lama kemudian langsung pergi meninggalkan rumah Bunga dan Fitri temannya.

Dari informasi yang diterima metroindonesia.id, perkenalan Bunga dengan Ardy melalui media sosial Facebook baru 1 hari, dan mengaku tinggal di alamat kampung Legok Nyenang RT 01/RW 11 Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, sesuai keterangan Fitri.

Bunga korban
Polisi meminta keterangan

Jika terbukti pelaku melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur  UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Dan jika terbukti melakukan melakukan pemerkosaan sebagaimana diatur Pasal 285 KUHP sebagai berikut :

Bunga korban
Kondisi bunga ketika sampai dirumah

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kronologi kejadian saat ini masih dalam penanganan Polsek Cijeruk.”[] Baron.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

Komentar ditutup.