- Berujung pelaporan di Polres Bogor.
Bogor, metroindonesia.id – Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih merupakan salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.
Rusaknya bendera merah putih di Saung Bersama yang berlokasi di Kp. Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor diduga dilakukan oleh beberapa oknum warga pada 30 April 2022 sekitar pukul 14.30 Wib.
Saung bersama yang menjadi tempat berkumpulnya para anggota Institusi Penerima Wajib Lapor-Garda Mencegah Daripada Mengobati-Badan Kordinasi Nasional (IPWL-GMDM-BAKORNAS) tampak porak poranda.
Selain sang saka merah putih, tampak atribut organisasi berikut bangunan saung dirusak oleh warga yang diduga main hakim sendiri atas keberadaan saung bersama tersebut.
Atas terjadinya pengrusakan lambang negara, Finosya Maradona Tahapary selaku Sekjen IPWL-GMDM DPW Kabupaten Bogor memberikan kuasa penuh kepada Law Office Damianus – Paul & partner untuk dilanjutkan dalam proses hukum.
Pelaporan yang dilakukan oleh Finosya Maradona Tahapary bersama kuasa hukum telah diterima dengan bukti nomor : STTLP/B/802/IV/2022/JBR/RES BGR pada Sabtu, 7 Mei 2022.
Dari informasi yang diterima metroindonesia.id, area yang dijadikan bangunan Saung bersama diklaim/akui sebagai lahan dalam penguasa hak garap atas nama Rafles yang saat ini masih aktif bertugas sebagai anggota Korps Brimob Polri.
Motif pengrusakan saung bersama berikut atribut dan bendera sang saka merah putih saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian Resort Bogor, yang diduga ada kejadian sebelumnya yang sudah menjadi laporan warga, namun belum ada penyelesaian.[] Richard