Metro, Melawi – Pemda Kabupaten Melawi melakukan launching kerjasama pengelolaan lahan parkir. kegiatan dilaksanakan di Satpas Lantas Polres Melawi Km. 3 Kecamatan Nanga Pinoh, Selasa (19/4).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi, Margitus Bemban dalam presentasenya menyampaikan, bahwa sejak Desember 2021 lalu berinisiasi untuk mengaktifkan kembali retribusi perparkiran.

“Kita diskusi dengan para juru parkir untuk mempelajari bersama dasar hukumnya dalam mengelola parkir”, ungkap Bemban.

BACA JUGA: Bupati Cup 2022, PERBAKIN Melawi Segera Bangun Lapangan Tembak

Foto; Bupati Melawi, saat launching Pengelolaan parkir

Disebut Bemban, adapun dasar hukum pengelolaan parkir yaitu, UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Perda nomor 11 tahun 2013 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan Perbub nomor 34 tahun 2008 tentang petunjuk pelaksana penyelenggaran pelayanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Melawi.

“Hasil diskusi dan uji petik bersama juru parkir sementara ini kita tetapkan 20 titik sebagai lahan mandiri”, ujar Bemban.

Terkait pungutan parkir, Bemban juga menyebutkan untuk kendaraan roda 2 untuk sementara di patok Rp. 1000, roda 3, Rp. 1.500, Roda 4 dan roda 6 Rp.2000 dan gerobak Rp. 1000.

BACA JUGA: Pertama Kali Sambut Idul Fitri 1443 H, Gelar Karnaval Perahu Hias

Foto: AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto usai menyematkan atribut parkir saat launching

Selain itu, Dishub Melawi juga merencanakan akan mengatur jam masuk bongkar muat angkutan barang dalam kota.

“Truk masuk kita rencanakan pukul 12.00-06.00 WIB. Sedangkan perusahaan ekspedisi akan diarahkan waktu bongkarnya di terminal bus”, Kata Bemban.

Dalam sambutannya, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, permasalahan lalu lintas berkembang dengan cepat dan dinamis seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kepemilikan kendaraan.

BACA JUGA: Satbinmas Polres Melawi Berikan Imbauan Kamtibmas Dan Larangan Perang Petasan 1 Syawal 1443 H

Foto: LO Kodim 1205/STG Mayor Eddy Winarno menyematkan atribut kepada jukir saat acara launching

“Banyaknya kendaraan bermotor tidak diimbangi dengan sarana dan prasarana akan menimbulkan dampak kemacetan di perkotaan”, kata AKBP Sigit.

AKBP Sigit juga menyebut, pesatnya perkembangan dunia otomotif menjadi penyebab meningkatnya volume kendaraan.

“Meningkatnya jumlah kendaraan dan kurangnya lahan parkir akan menimbulkan kemacetan lalu lintas”, ujar Sigit.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Satbinmas Polres Melawi Serahkan Bantuan Kitab Suci Al Qur’an

Foto: Susana launching di Satpas Lantas Polres Melawi

Terkait Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kendaraan, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Suwaris menambahkan bahwa pemberlakuan ODOL masih ditunda selama 3 bulan ke depan.

“ODOL ditunda selama 3 bulan oleh Dishub Provinsi dalam rakernis beberapa waktu lalu. Karena adanya Organda yang keberatan. Saat ini, ODOL sifat masih sosialiasi”, imbuh AKP Suwaris.

Senada dengan Kapolres, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan, lajunya pertumbuhan kendaraan di Melawi harus ditunjang dengan tersedianya sarana dan prasarananya.

BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran

Foto: Perwakilan Jukir yang mengikuti launching

“Salah satu ciri majunya suatu daerah dilihat juga dari ketertiban lalu lintas. Saat ini kita Sdh tidak mungkin lagi memperluas jalan karena sudah sempit”, kata H. Dadi.

Sebagai Kepala Daerah, H. Dadi juga akan melakukan kajian untuk penataan lalu lintas di Kota Nanga Pinoh sebagai Ibukota Kabupaten Melawi.

“Jika memungkinkan, beberapa ruas jalan akan kita buat trotoar dan lahan parkir, sehingga tidak mengganggu aktifitas jalan raya”, ucapnya.

BACA JUGA: Bupati Cup 2022, PERBAKIN Melawi Segera Bangun Lapangan Tembak

Launching pengelolaan lahan parkir juga di hadiri Sekda Melawi, Drs. Paulus, Waka Polres Melawi, Kompol Asmadi, S.IP., M.M, LO Kodim 1205/Stg, Mayor Arh Eddy Winarno, Dansuppom Detasemen Polisi Militer XII/1-3 Melawi, Peltu Heru Wiriawan, Kadis Perhubungan, Margitus Bemban, S.H.,M.M, Kasat Pol PP, Aji Kuswara, S.Pd, Camat Nanga Pinoh, Halma Trisno, S.STP, Kades Desa Paal, Sidomulyo, Tanjung Niaga dan Ketua Fopad, Saleh Tapa serta para juru parkir di Wilayah Kecamatan Nanga Pinoh.

Usai kegiatan acara dilanjutkan dengan penyematan atribut kepada juru parkir dan buka puasa bersama.

 

Penulis: Ade Shalahudin

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *