Metro, Melawi –  Seorang suami berinisial YM (44), warga Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi tega menganiaya istrinya, MW (36) pada (18/3) lalu dirumahnya karena telah dipengaruhi minuman keras (miras).

Peristiwa itu diungkapkan Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Senin (20/3) diruang kerjanya. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Melawi keesokan harinya dan dalam proses hukum.

AKP I Ketut menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian penganiayaan berawal dari YM (suami) yang marah saat menjemput istrinya di rumah salah satu keluarganya. Namun, istrinya menolak dibonceng Karena  YM dalam pengaruh alkohol.

“Atas laporan yang kami terima, kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna proses lebih lanjut untuk mengantisipasi kejadian lain yang tidak diinginkan”, Kata AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.

“Diketahui, suaminya merasa kesal terhadap istrinya yang tak mau dibonceng. Setibanya di rumah, pelaku lalu memukul istrinya dengan sebatang kayu hingga mengalami luka robek pada bagian belakang kepala. Menurut pengakuan istrinya saat itu suaminya dalam pengaruh alkohol (miras)”, Jelasnya lagi.

I Ketut juga mengatakan, korban yang mengalami luka pada bagian di kepala kemudian dilarikan ke RS. Pratama Batu Buil untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku, kini telah ditahan di Rutan Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 15.000.000”, Tegasnya.

Atas Kejadian tersebut, AKP I Ketut Agus Sudina menghimbau kepada masyarakat Melawi untuk tidak mengonsumsi miras yang dapat membahayakan jiwa sendiri maupun orang lain. Ia juga meminta agar setiap permasalahan keluarga yang ada dapat diselesaikan dengan cara yang baik agar tidak ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).[]Humas/Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *