Metro, Medan – Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba “Gerebek Kampung Narkoba” di Jalan Pancasila, Gang Melati II, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (6/2). Dalam Operasi tersebut berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga pengedar Narkoba.
Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, dalam operasi Grebek Kampung Narkoba ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja. Para tersangka tersebut bersama barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk di proses lanjut.
“Saat di gerebek, masing-masing tersangka berinisial, SD (24), ZR (37), RD (36), DA (22), dan HN (30). Kelimam orang tersangka beralamat di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Klippa. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkoba jenis sabu-sabu 1,86 gram bruto dan Ganja seberat 46,56 gram bruto”. Ungkap Rafles.
Menurut Rafles, saat dilakukan penggerebekan tersebut, tersangka HN melakukan perlawanan kepada petugas dengan melukai tangan salah satu petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHAP Pidana, personel yang terluka tersebut membuat laporan Polisi guna proses lebih lanjut.
“Ada perlawanan dari HN saat di gerebek dan melukai salah satu personil kita. HN positif menggunakan jenis sabu-sabu saat dilakukan tes. Tetapi tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan”. Jelas Rafles.[]M. Amin.
[…] barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan, diduga merupakan barang sisa yang telah dijualkan oleh […]