Beranda DAERAH Sepanjang Tahun 2021, Polres Melawi Mengakui Tingkat Kejahatan Mengalami Peningkatan

Sepanjang Tahun 2021, Polres Melawi Mengakui Tingkat Kejahatan Mengalami Peningkatan

2
89 / 100
Metro, Melawi | Sepanjang tahun 2021, tingkat kejahatan di Kabupaten Melawi mengalami Peningkatan. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Melawi, Kompol Agus Mulyana dalam kegiatan Pers Release akhir tahun di Aula Tri Brata Mapolres Melawi pada Jumat (31/12). Kegiatan tersebut juga dihadiri  oleh PJU Polres Melawi.

Kompol Agus Mulyana mengatakan, ada peningkatan tindak kejahatan sepanjang tahun 2021 ini. Dimana pada tahun 2020 angka kejahatan sebanyak 66 kasus. Pada tahun 2021 naik menjadi  86 kasus tindak kejahatan yang didominasi oleh kejahatan curanmor, Tetapi situasi Kamtibmas kondusif.

WhatsApp Image 2021 12 31 at 19.19.32“Ada kenaikan tindak kejahatan sebesar 30.30 % sepanjang tahun ini . namun situasi kambtibmas kondusif. Kasus Curanmor masih mendominasi di tahun 2021 ini”. Kata Agus.

Agus Mulyana juga meminta kerjasama semua pihak untuk bahu membahu  dalam upaya menekan tindak kejahatan di Kabupaten Melawi. Ia berharap, dengan kerjsama seluruh komponen masyakarat, angka kejahatan di tahun 2022 dapat di tekan sekecil mungkin.

“Dibutuhkan kerjsama dan peran aktif seluruh komponen masyarakat agar dapat menekan angka kejahatan.  Kami akan selalu memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar senantiasa waspada terutama dalam menyimpan kendaraannya”. Ujar Kompol Agus Mulyana

WhatsApp Image 2021 12 31 at 19.19.32 1Sementara, untuk angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas juga mengalami kenaikan. Dimana pada tahun 2020 hanya 18 kasus, meningkat menjadi 25 kasus. Sedangkan untuk pelanggaran lalulintas sebelumnya sebanyak 2.496 meningkat menjadi 3.901 kasus pelanggaran.

“Dalam kasus kecelakaan lalulintas, korban jiwa yang meninggal sebanyak 16 orang sisanya tercatat mengalami luka berat dan ringan. Sedangkan di tahun 2020 hanya 7 orang yang meninggal dalam kasus kecelakaan”. Ungkap Agus Mulyana.

Menurut Agus, kecelakaan diawali dengan pelanggaran terhadap rambu-rambu  lalulintas oleh pengendara.  Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Mulyana juga menyampikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Melawi  sebanyak 4 kasus sepanjang tahun 2020 dan 2021. Namun sudah dilakukan penindakan secara internal.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya di Polres Melawi”. Ucap Agus.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menambahkan, bahwa untuk kasus konvensional yang ditangani Polres Melawi sebanyak 58 kasus dan yang telah selesai  sebanyak 55 kasus.

Artikulli paraprak Ketua MA Sampaikan Refleksi Tahun 2021
Artikulli tjetër Tahun 2021, Kejahatan Di Sintang Berhasil Mengalami Penurunan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini