Beranda HUKUM Pejabat Publik Boleh Bohong Pada Publik 2021

Pejabat Publik Boleh Bohong Pada Publik 2021

518
1
91 / 100
Metro, Bogor Raya – Pembangunan Tower milik PT. Mitra Tel terus berlanjut meski sudah mendapat protes dari warga dan menjadi sorotan pejabat publik.

Protes warga dan tidak adanya penegakan PERDA Kab. Bogor menjadi alasan sosial control untuk melakukan uji informasi atas kebenaran kelengkapan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai syarat bangunan.

Dari hasil investigasi dilokasi kegiatan, tim investigasi dari awak media dan lembaga masyarakat, terbukti pejabat publik yang berwenang bohong kepada publik atas sumpah jabatannya.

Pejabat

Hasil karya jurnalistik sebagai sosial control melalui media publikasi tidak menjadi acuan pejabat publik untuk turun kelapangan mendengar keluhan dan protes warga yang nantinya akan terkena dampak langsung dari hasil pembangunan tower telekomunikasi.

Saat ini, tim investigasi dari berbagai media masih mencari informasi siapa pejabat yang memberikan ijin, menentukan letak pembangunan tower, serta status lahan yang digunakan.

Statement dari wakil Bupati Iwan Setiawan yang sudah diterbitkan dari salah satu media ” Tower Bodong robohkan” ujarnya.

Pejabat

Statement senada juga dilontarkan oleh Agus Ridha selaku Kasatpol PP ” Tower Bodong diseret ke hukum” pada media yang sama

Namun pada kenyataannya, proses pembentukan tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepada metroindonesia.id, Richard salah seorang anggota organisasi PERS Kabupaten Bogor menyampaikan rasa kecewa atas hasil karya jurnalistik tidak mendapat respon dan perhatian pejabat publik untuk bebenah diri.

Pejabat

Salah seorang warga pun pada tim investigasi mengaku tidak mendapatkan dana kompensasi dari pembangunan tower yang di bangun oleh PT Mitra Telp sesuai informasi dari para pekerja di lokasi, Kec. Gombang Kabupaten Jawa Barat. [] Richard.

 

Artikulli paraprakMiris! 3 Rumah Keluarga Tak Mampu Kondisi Tak Layak Huni
Artikulli tjetërKabagreskrim Evaluasi Kerja Penyidik Polda Sumut 2021

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini