Beranda DAERAH Oknum Polisi Pengedar Sabu-Sabu Dan 1 Pemuda Berhasil Ditangkap

Oknum Polisi Pengedar Sabu-Sabu Dan 1 Pemuda Berhasil Ditangkap

156
4
89 / 100
Metro, Pontianak  –  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil meringkus oknum Polisi dan satu orang Pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.  Oknum Polisi berinisial SA (37) dan S (35) keduanya ditangkap oleh Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar di Rumah Makan Padang,  di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, pada Senin (27/12) pukul 19.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket yang mencurigakan yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat.

WhatsApp Image 2021 12 28 at 20.23.59 1

“Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 19.30 WIB, Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial S (35) dan SA (37) yang kedapatan menyimpan atau membawa Narkoba jenis Sabu”. Ujar Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Lebih lanjut disampaikan, penyelidikan dilakukan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Adapun isi paket kiriman tersebut berisi dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan.

WhatsApp Image 2021 12 28 at 20.24.00“Salah satu pemuda yang diamankan merupakan oknum anggota Kepolisian. Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman milik SA serta dilakukan penggeledahan. Tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” Ungkap Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah Handphone dan alat penghisap sabu atau bong.

“Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut. Oknum Kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi”. Tutupnya.[]Ade Shalahudin

Sumber : Humas

Artikulli paraprakPemalsuan Dokumen APKOMINDO Perkara 2018
Artikulli tjetërNetizen Nyinyir Karena 1 Gubernur Khofifah

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini