Metro Sumenep – Kepala Madrasah Aliyah Negeri Sumenep Hairuddin.Spd, memberikan tanggapan atas pemberitaan metroindonesia.id saat diminta komentarnya.
Kepala MAN memberikan tanggapan sesuai dalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut”
Diantara pengguna trotoar di jalan KH Agus salim pangarangan sumenep, termasuk siswa siswi MAN yang terganggu perjalannya dengan adanya barang dagangan jenis bunga di atas trotoar.
Fasilitas umum trotoar seolah olah telah menjadi lahan pribadi oleh pelapak bunga milik Suhairi dan Fendi
Hairuddin,Spd. kepada metroindonesia.id menyampaikan “alangkah baiknya posisi tapi jalan harus bebas hambatan area pejual agak kadalam sehingga area trotoar dapat digunakan oleh pejalan kaki termasuk siswa kami Madrasah Aliyah Negeri Sumenep dengan bebas hambatan.selain juga mengganggu area parkir di jalur tersebut, dan harapan saya kepada dinas terkait untuk menertibkan dan merapikan dan mengembalikan fungsi dari pada trotoar”.
hal senada juga disampaikan oleh kepala sekolah SDN pagarangan 5 Sumenep Yuyun Sabariyah ,Spd.
“Rasa kecewa kalo ada trotoar yang di miliki secara pribadi penjual bunga sehingga mengganggu aktifitas pejalan kaki karena yang menggunakan trotoar itu juda siswa siswinya” pungkas Yuyun.
Sampai berita ini di tanyangkan belum ada tindakan nyata dari Penegak Perda Satpol PP dan DLLAJ Kabupaten Sumenep [] Joko.