Beranda DAERAH Diduga Kepsek SDN 101878 Mark-Up Dana Bos 2021

Diduga Kepsek SDN 101878 Mark-Up Dana Bos 2021

383
1
85 / 100
Metro, Deli Serdang – Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran. Salah satunya diduga ada Mark-Up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021di SDN 101878 Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

Erni Yusri selaku Kepala SDN 101878 Tanjung Morawa belum memberikan hak jawab kepada wartawan media metro indonesia terkait informasi penggunaan dana pembelian rak sepatu, plang dan papan data sekolah yang diduga ada mark-up anggaran yang bersumber dari dana BOS.

Diduga kuat, kepala sekolah menerima 50% fee dari pihak penyedia barang di setiap jenis pesanan. Hak jawab dari kepala sekolah sangat dibutuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yang sesuai dengan juknisnya

Namun wartawan menyayangkan tindakan Kepsek yang tidak menggubris permohonan informasi publik tersebut. Baik melalui surat yang disampaikan pada Rabu (10/11) lalu maupun pesan WhatsApp, Kepsek tidak dapat merespon dan mengklarifikasi penggunaan anggaran BOS tahun 2021 tersebut.

Kecurigaan masyarakat atas dugaan penyelewengan dana BOS semakin kuat diterima media. Ketika pihak sekolah tidak menggunakan ”Papan Mading” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat di masyarakat adanya konspirasi antara pengawas dan kepala sekolah.

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari pihak terkait. Untuk itu diminta kepada Kajari Lubuk Pakam untuk memeriksa kepala SD NEGERI 101878 Tanjung Morawa agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap Kajari Lubuk Pakam.[] G. Pasaribu.

Artikulli paraprakPolsek Sayan Gencar Tingkatkan KRYD
Artikulli tjetërTower Jaringan Telekomunikasi Dibangun Dekat Pemukiman Warga

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini