Metro, Jakarta | Dewan Pers usai didengar keterangan sebagai pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara nomor : 38/PUU-XIX/2021 tentang Uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Selasa (9/11/2021) lalu.

Pihak Dewan Pers (DP) mengumumkan Pers Rilis, yang diduga tidak jujur dan tidak terbuka serta tendensius. Hal itu diungkapkan pemohon Hence Mandagi dan Soegiharto Santoso (Hoky).

Dewan

“Tentang keterangan saksi DP dan siaran Pers yang dikeluarkan DP, yang menyebutkan Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait UKW tidak harus lewat BNSP. Hal itu tidak benar dan menyesatkan,” ujar Hence Mandagi. Kamis (11/11/2021).

Hence menerangkan salah satu pertimbangan majelis hakim yang tidak diungkapkan Dewan Pers pada sidang di MK, dan siaran pers yang dikirim ke media massa.

“Tentang eksepsi, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa eksepsi Tergugat (DP) tersebut tidak mengenai kewenangan pengadilan serta eksepsi tergugat tersebut sudah memasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi tergugat (DP) tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard),” ujar Hence.

Dewan

Hence juga menerangkan, Majelis Hakim menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor: 235/ Pdt.G/ 2018/ PN.Jkt.Pst., tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Majelis Hakim tingkat banding mengadili sendiri,” lanjut Hence.

Hence menyebutkan, ada beberapa amar putusan majelis Hakim mengadili dalam perkara tersebut di Pengadilan Tinggi yaitu:

1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut.

“Dalam eksepsi majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Dan dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim menolak gugatan para pembanding semula para penggugat untuk seluruhnya,” ucap Hence.

“Silahkan kawan- kawan, baca isi putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, agar terang benderang dan jelas bahwa tidak benar Pengadilan Tinggi mengesahkan peraturan Dewan Pers terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak harus lewat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Hence sambil mengirim surat Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ke Redaksi media metroindonesia.id.

Kesempatan berbeda, Soegiharto Santoso (Hoky) salah satu pemohon, menerangkan Dewan Pers selain tidak jujur di sidang MK, lalu tendensius pada saat membuat surat siaran Persnya dengan tema ‘Permohonan pengujian judicial review UU Pers No.40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pembangkangan terhadap UU Pers.’

Hoky mengatakan, “Dewan Pers seharusnya jujur menyatakan tentang Putusan Banding nomor: 331/PDT/2019/PT DKI tertanggal 26 Agustus 2019 yang sangat jelas tertuliskan ‘Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat tanggal 13 Februari 2019 Nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. yang dimohonkan banding tersebut’, sebab putusan tersebut dapat dengan mudah dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ataupun dapat pula diunduh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, jadi seharusnya pihak Dewan Pers malu jika tidak jujur.” ungkapnya.

Hoky menambahkan, “Pihak Dewan Pers terkesan tendensius dengan menyatakan kami sebagai pihak yang melakukan pembangkangan terhadap UU Pers, sebab uji materi UU Pers ke MK bertujuan agar kedaulatan pers dikembalikan ke wartawan dan organisasi pers bukan tergantung kepada Dewan Pers, apalagi kami melakukan uji materi secara benar dan secara bermartabat serta secara terhormat melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI dimana permohonan pengujian judicial review memang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jadi tidak pantaslah jika dinyatakan sebagai pembangkangan.” Tegasnya.

Hoky wartawan Biskom yang telah menjadi asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan tuduhan sebagai pelaku pembangkangan terhadap UU Pers.[] Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

7 Komentar

  1. […] Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi, memotivasi bagi masyarakat,yang dicontohkan oleh para pahlawan yang sudah berjuang melawan penjajah dan mempertahankan NKRI,tuturnya. […]

  2. […] Lely Mustikawati menjadi tanda tanya bagi ahli waris pemilik sertifikat yang telah dibatalkan atas putusan Mahkamah Agung pada putusan No. 486/PK/PDT/2007 lalu, dimana pada persidangan persidangan terdahulu […]

  3. […] informasi, dalam kasus pemukulan wartawan Sabar A.Marpaung,di ketahui Mivel sebagai sekretaris di organisasi Pers PWRI, yang berbeda […]

  4. […] dari kondisi ini, perlu dikaitkan dengan Undang-Undang ini Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 17 ayat (3) UU Penyiaran menyebutkan, “Lembaga […]

  5. […] dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut, Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi […]

  6. […] waktu dekat kami akan segera beroperasi dan membuka pendafaran peserta setifikasi,” ujar Ketua Dewan Pengarah LSP SDM TIK Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky kepada wartawan di Jakarta, […]

  7. […] satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, […]

Tinggalkan Balasan ke License Resmi BNSP, LSP SDM TIK Siap Operasi 2022 - Metro Indonesia Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *