Beranda Uncategorized Tim Penyidik Kejari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Sebagai Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes.

Tim Penyidik Kejari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Sebagai Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes.

1
Tim Penyidik Kejari Kota Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Sebagai Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes.
56 / 100

 

Padangsidimpuan,Metro Indonesia.id.

Tim penyidik pada seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan dan menahan mantan kepala desa batang bahal (SS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal,Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua,Kota Padangsidimpuan,Tahun 2021- 2022.Senin(30/4/2024).

Penyidik pada seksi pidana khusus kejaksaan negeri padang sidimpuan dalam hal ini telah memperoleh bukti yang cukup,sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan SS selaku kepala desa batang ahal periode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021 dan T.A 2022 tersebut.

IMG 20240501 WA0003

Tersangka SS di duga telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal TA 2021 dan Tahun 2022,ini berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 & 2022,sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) yang di gunakan SS pada tahun 2023 demi mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pribadi sebagai calon Kepala Desa Batang Bahal.

Dari temuan penyidik,tersangka SS terbukti pada saat dana ADD TA 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal,SS segera menarik tunai dana ADD TA 2023 tersebut sebesar Rp 348.000.000.- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah),dan langsung menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal agar supaya terlihat seolah olah tersangka SS telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padang Sidimpuan terhadap penyalahgunaan keuangan ADD Desa Baang Bahal TA 2021 & TA2022.

Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap SS berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 (dua puluh) terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024,alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif anacaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.

Menurut Undang undang,perbuatan tersangka SS tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilskukan,telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk T.A 2021,sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk T.A 2027,sebesar Rp.177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 366.240.166.- (tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.