Beranda KALBAR Ini Penjelasan Kuasa Hukum Atas Wafatnya Anastasia

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Atas Wafatnya Anastasia

0
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Atas Wafatnya Anastasia
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 49.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
82 / 100
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Menyikapi berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di beberapa media online dan sosial media atas wafatnya almarhumah Anastasia. Gani, suami dari almarhumah Anastasia melalui kuasa hukumnya Yustinus Bianglala, SH., menggelar konferensi pers di Cafe Toegoe, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Rabu, (21/08) pukul 16.30 WIB .

Kuasa hukum almarhumah Anastasia, Yustinus Bianglala menjelaskan bahwa informasi atas kematian Anastasia terjadi mis-informasi dan disinformasi dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi.

“Almarhumah bukan bendahara BOK, melainkan bendahara JKN dan almarhum juga bukan saksi kunci dalam dugaan tipikor BOK Puskesmas Ella Hilir, tetapi merupakan salah satu dari puluhan saksi yang di panggil oleh Kajati Kalbar,” jelas Yustinus Bianglala yang akrab disapa Lala.

Lanjutnya, Kematian almarhumah juga disebabkan minum zat kimia berbahaya dan sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Melawi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Minggu, (11/08) pukul 11.59 WIB almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya.

“Almarhumah tidak pernah cerita kepada suaminya dengan masalah yang dihadapinya. Hubungan suami istri juga sangat harmonis tidak ada pertengkaran. Hingga kini pihak keluarga belum mengetahui kenapa almarhumah sampai nekat minum bahan kimia berbahaya,” terang Lala.

Terkait status Anastasia, Lala menegaskan bahwa almarhumah secara hukum di panggil sebagai saksi dalam dugaan tipikor BOK Puskesmas Ella Hilir yang kini ditangani oleh Kajati Kalbar.

“Kami juga sebagai kuasa hukum sedang menghimpun alat-alat bukti atas kematian almarhumah untuk membuktikan ada atau tidaknya ancaman dari pihak lain atas kematiannya,” pungkasnya.

Lala juga mengatakan bahwa sebelum meninggal, almarhumah telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tipikor dana BOK Puskesmas Ella Hilir.

“Almarhumah dipanggil kejaksaan karena dianggap mengetahui atau memiliki pengetahuan terkait ada tidaknya tipikor BOK. Karena memang almarhumah bekerja di Puskesmas Ella Hilir. Selaku kuasa hukum almarhumah dan seperti apa keterangan almarhumah itu sudah ranahnya kejaksaan,” ujar Lala.

Ketika ditanyakan terkait upaya hukum atas kematian Anastasia dengan dugaan adanya ancaman pihak-pihak tertentu, Lala mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dibicarakan dengan keluarga besar Anastasia.

“Terkait langkah hukum selanjutnya masih akan kami bicarakan dengan keluarga almarhumah,” tutupnya.

Artikulli paraprak AKBP M. Syafi’i Pimpin Langsung Latpra Ops Mantap Praja Kapuas 2024
Artikulli tjetër Toba Pulp Lestari Adakan Pelatihan Sekolah Alam
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com