Beranda PARLEMEN Presiden dan DPR RI Didesak Percepat Reformasi Total Polri serta Audit Satgassus

Presiden dan DPR RI Didesak Percepat Reformasi Total Polri serta Audit Satgassus

2
Presiden dan DPR RI Didesak Percepat Reformasi Total Polri serta Audit Satgassus
60 / 100
Metro Jakarta – Diskusi “Kopi Party Movement” di Dapoe Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan mendapat perhatian publik, kali ini dengan tema “Quo Vadis Reformasi Total Polri ?”. (19/22).

Dalam diskusi, Pantia. Penyelenggara menghadirkan narasumber dari beberapa kalangan diantaranya Komjen Pol (Purn) Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri), DR. Margarito Kamis (pakar hukum tata negara), Kamaruddin Simanjuntak (pratisi hukum), Laksamana Madya (purn) Soleman B Ponto (mantan kepala BAIS TNI), DR. Sindra Tahta (pengamat sosial dan kepolisian dan Haris Azhar (Direktur Eksekutif Lakataru).

Turut hadir Pratisi Hukum Egi Sudjana yang saat ini sedang menangani kasus dugaan ijasah palsu Presiden RI, Joko Widodo.

Presiden

Dalam kesempatan Haris Rusli Moti sebagai pengantar obrolan memberikan pandangan tema mengapa Quo Vadis Reformasi Total Polri ? harus dilakukan ?

Dalam pandangan mantan BAIS TNI, Soleman B Ponto sebenarnya antara TNI – Polri setelah reformasi tidaklah berubah masih dalam struktur militer,”coba lihat TNI – Polri saja disiplinnya, pangkat jenderal mesih menempel, dan status masih sama sebagai pegawai negeri bukan pegawai negeri sipil, jadi Polri belum menjadi Polisi Indonesia, tetapi Polisi mantan tentara” terangnya.

Presiden

Dari peristiwa demi peristiwa yang mencoreng institusi kepolisian mulai dari kasus pembunuhan Joshua, pembunuhan massal Kanjuruhan, Malang dan tertangkapnya Teddy Minahasa Putra dalam kasus Narkoba menjadikan hilangnya kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian.

Menanggapi tema Quo Vadis Reformasi dalam Kopi Party Movement, Kamaruddin Simanjuntak memberi pandangan “untuk mereformasi Polri dimulai dari penerimaan anggota polri yang bersih, dan jujur,” tegasnya,

Lebih lanjut Kamaruddin juga memberikan pandangan tentang “ketegasan Kapolri sering diabaikan oleh senior seniornya diatas angkatan, maka sebaiknya Presiden memilih Kapolri dari senior senior yang terbaik,” ungkapnya.

Presiden

Haris Azhar (Direktur Eksekutif Lakataru) lebih menyinggung tentang “penggunaan senjata dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dikategorikan 3 gelombang dimana gelombang pertama kejahatan aparat kepolisian dengan melakukan penculikan, pembunuhan di jalan jalan” ungkapnya.

“Gelombang kedua, aparat kepolisian kebanyakan menerima suap digelombang ketiga, yang menyuap ada di institusi negara, coba bayangkan bahaya didalam negara ada kewenangan bisnis dan juga kewenangan hukum untuk kepentingan pengusaha maupun kelompok ” jelasnya.

Dari sistem tatanegara Margarito Kamis menyinggung bagaimana mereformasi Polri “dengan menbatasi kewenangan Polri dibawah suatu kementerian, misalnya Kemenpolhukam diganti menjadi Kementerian Keamanan Politik Hukum dan Ham, sehingga Polri tidak membuat aturan sendiri tanpa pengawasan, dimana harus ada SOP, seperti penggunaan senjata, kapan saja polisi dapat menggunakan senjata” jelasnya.

Presiden

Sebagai seorang mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengakaui “Institusi polri kewenangan yang sangat besar, hampir semua undang undang memberi kewenangan kepada Polri, miliki senjata yang luar biasa, anggaran yang luar biasa, tapi tidak ada pengawasan internal dalam tubuh polri” terangnya.

Dalam sesi tanya jawab, Soleman menberikan pendapat tentang terpilihnya Irjend Suwondo Neinggolan menjadi Kapolda di Yogyakarta  yang namanya terdaftar di Satgasus menyampaikan ” Kalau menurut Kapolri Satgasus itu benar, ya benar kita mau berbuat apa ” jelasnya.

Wawancara exlusif Soleman mantan BAIS TNI

Dari salah satu solusi pendapat yang disampaikan peserta “bagaimana jika reformasi kepolisian seperti Brimod dikembalikan jadi satu dengan TNI, untuk Reserse Narkoba jadikan satu dengan BNN, untuk Reserse kriminal dibawah naungan Kemendagri dan untuk Polantas jadikan satu dengan Dinas perhubungan”   .[] Red.

 

 

 

Artikulli paraprak Kantongi 708 Suara, Epiyantono Kalahkan Incumbent
Artikulli tjetër Pengawasan K3 Tidak Tercontrol, Pekerja Beresiko Tinggi
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.