Beranda Uncategorized Pendidikan Hukum dan Per Undang Undangan Merupakan Hal Mutlak dan Mendesak Yang Harus di Lakukan Ter Khusus Pemerintahan Kota Padangsidimpuan Dalam Meminimalisir Kesenjangan Pengetahuan,Ketaatan dan Fungsi Hukum Oleh Para Pejabat Negara.

Pendidikan Hukum dan Per Undang Undangan Merupakan Hal Mutlak dan Mendesak Yang Harus di Lakukan Ter Khusus Pemerintahan Kota Padangsidimpuan Dalam Meminimalisir Kesenjangan Pengetahuan,Ketaatan dan Fungsi Hukum Oleh Para Pejabat Negara.

0
Pendidikan Hukum dan Per Undang Undangan Merupakan Hal Mutlak dan Mendesak Yang Harus di Lakukan Ter Khusus Pemerintahan Kota Padangsidimpuan Dalam Meminimalisir Kesenjangan Pengetahuan,Ketaatan dan Fungsi Hukum Oleh Para Pejabat Negara.
15 / 100

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

IMG 20240220 WA0003 1

Kecewa,marah dan sangat,sangat prihatin,otomatis akan di terasa oleh setiap individu yang di jiwanya masih tersisa rasa perduli,rasa bangga dan asa rindu untuk melihat dan menikmati kemajuan pembangunan fisik ataupun manusianya di Kota Padangsidimpuan. Saat tahu,melihat,mendengar dan mengetahui sejauh mana Skill dan tingkat kesadaran ataupun tingkat pengetahuan yang di kuasai para Pejabat yang menduduki beberapa posisi penting dan strategis,baik dalam eksternal maupun internal Pemerintahan di Kota Psp.

Ke tidak Pahaman ataupun ketidak pengertian akan Tugas dan tanggung jawab yang di embannya serta Buta akan pungsi Hukum dan Per Undang Undangan yang mengikat dan seharusnya di patuhi nya sesuai posisi dan jabatannya.

Seperti apa yang di lakukan dan di tunjukkan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan.dimana di duga karena merasa lebih superior dan kebal hukum,menganggap sepele dan tidak pernah mau menanggapi pertanyaan dan konfirmasi yang diajukan oleh beberapa wartawan baik cetak maupun On line terkait dugaan tidak adanya transparansi dalam penggunaan Anggaran PEMILU 2024.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan dalam hal ini diduga telah gagal atau gagap Hukum dalam memahami isi dan arti per Undang Undangan yang mengikat dan harus di laksanakan nya sesuai posisi dan tugasnya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU ) dan sebagai pelaksanaan dalam menjalankan kewajiban UU KIP No.14 Tahun 2008,dan UUD Thn 1945 Pasal 28 F.

Galleryit 20240220 1708409706 1

Hal sama dan malah lebih parah dipertontonkan Lurah Panyanggar Khoiruddin ketika di Konfirmasi juga oleh Wartawan tentang adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan untuk penggunaan Anggaran KPU dan KPPS Kel.Panyanggar.

Khoiruddin sebagai Lurah malah menjawab melenceng dengan teriak teriak menantang di depan Petugas Kepolisian dan Militer yang bertugas sebagai PAM Pemilu(14 Feb 2024) .”Saya bukan Anak Kampung,Saya tidak pernah punya rasa takut.Uang Saya telah banyak habis gara gara Pemilu ini.Dari tasi malam banyak kali yang datang me ngancam saya,Biar Kalian Tahu,Saya jadi Lurah di Kelurahan Panyanggar ini bukan di tempatkan namun Saya yang memintanya katanya”.

Urusan di intimidasi,oleh siapa dan berkorban Uang dan lain sebagainya untuk siapa tersebut.
Hubungannya dengan Konfirmasi Wartawan apa.
Kalau betul apa yang di katakan Lurah khoiruddin tersebut,dan Khoiruddin Faham serta mengerti akan Hukum.
Lurah Khoiruddin tidak seharusnya melakukan tersebut. tapi akan menempuh Jalur Hukum untuk memberi contoh.

Galleryit 20240220 1708409758 1

Karena Negara Kita adalah Negara yang menjamin perlindungan Hukum bagi setiap Warga Negaranya tampa ada pengecualian.

Pemilihan dan penempatan posisi bagi para Lurah di Kota Padangsidimpuan yang tidak jelas sistem dan prosedurnya,di duga jadi salah satu faktor yang menyebabkan para Lurah tidak mengeri Hukum dan Per Undang Undangan,serta banyaknya di temukan hal hal yang melenceng dan melanggar yang di duga dilakukan Para Lurah.

Penempatan dan penunjukan Lurah selama ini di duga dilakukan bukan karena Skill, Kemampuan dan seleksi untuk mencari Orang orang terbaik, namun di dasarkan atas hubungan, relasi dan dugaan karena kekuatan Fulus lah bisa dan akan dapat jabatan serta posisi di Kota padangsidimpuan.