Beranda Uncategorized Kompetensi Otto Hasibuan Pengacara Dipertanyakan

Kompetensi Otto Hasibuan Pengacara Dipertanyakan

2
Kompetensi Otto Hasibuan Pengacara Dipertanyakan
89 / 100
Kompetensi Otto Hasibuan selaku pengacara dipertanyakan, Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso tak kunjung terima Jawaban

Metro, Jakarta – | Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso alias Hoky kembali melakukan jumpa Pers atas perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di duga melibatkan pengacara kondang Otto Hasibuan yang dipertanyakan kompetensinya.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan kegiatan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang digelar di Kantor LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah Jakarta pada Jum’at (21/01/2022),

Kompetensi

Namun Hoky sempat berpesan agar penayangan beritanya pekan depan, dengan tujuan tetap menantikan surat jawaban dari Otto Hasibuan serta agar pemberitaan kali ini lebih fokus pada pemberitaan uji SKW.

Kompetensi Hoky tidak diragukan lagi dalam hal praduga tak bersalah, termasuk setelah pemberitaan sidang di MK tentang uji materiil UU Pers Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (26/01/2022) dimana Hoky juga terlibat menjadi salah satu Pemohonnya.

“Ia, hari ini, Jumat tanggal 21 Januari 2022, saya berada di kantor pusat LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah, karena baru saja selesai kegiatan penyaksian uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan,”

Dalam jumpa pers, Soegiharto Santoso alias Hoky menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya telah mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi sebanyak 2 kali kepada Otto Hasibuan dan juga Timnya.

Kompetensi

“Bahwa benar saya telah 2 kali mengirimkan surat Permohonan Klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan Timnya, bahkan saya antar sendiri dan ada bukti video Youtube nya yang mulai viral.”

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut apakah benar turut terlibat atau justru memang menjadi korban.

“Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya tentang apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM, bersama Tim-nya turut terlibat? Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?”

Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukan oleh Hoky terlihat jelas bahwa Otto Hasibuan dan Timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga menandatangani surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang isinya berbeda-beda dan di duga palsu tersebut.tidak kompetensi.

Kompetensi

“Dimana menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,”

“akan tetapi bisa menang untuk perkara gutatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI.”

“Serta yang sangat luar biasa adalah; saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA.”

Hoky juga mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat klarifikasi secara resmi kepada Otto Hasibuan dan juga Tim sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini dirinya tak kunjung menerima jawaban apapun.

“Sebagai informasi, bahwa ternyata hingga hari ini masih tidak ada jawaban dan tidak ada respon meskipun telah saya antar sendiri dan telah di kirimkan via email maupun telah dikirimkan via WA ke Bang Otto Hasibuan dan Tim nya,”

Dihadapan sejumlah awak media Hoky mengatakan akan terus menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan, baik yang dikirim secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp.

Kompetensi

“Mari kita tetap bersama-sama menantikan jawaban dari Bang Otto Hasibuan dan Timnya, Terima kasih.”

Sebelumnya telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan ketua umum Apkomindo Soegiharto Santoso atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi CS, “mari saya tunjukan pada bukti fakta jejak digital yang masih mudah ditelusuri dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’.”

Sebab menurut Hoky terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang tertuliskan tentang Ketua Umum terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir

Selanjutnya terjadi perbedaan yang lebih fatal pada dokumen surat gugatan di PN Jakarta Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail. Kompetensi PN Jakarta Selatan pun dipertanyakan.

Didalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori Kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.

“Sebab dapat dengan mudah kita perbandingkan dengan dokumen surat Eksepsi dan Jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang sama-sama dibuat dan ditandatangani Bang Otto Hasibuan beserta Timnya,” tidak kompetensi

“Sehingga secara logika, seharusnya tidak ada pilihan lain bagi Bang Otto Hasibuan dan Tim untuk memilih antara mereka terlibat atau mereka juga korban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, karena jelas ada tandatangan Bang Otto & timnya pada dokumen yang diduga palsu tersebut,”

Tak hanya itu Soegiharto Santoso yang kerap di panggil dengan sebutan Hoky, mengatakan bahwa klien Otto Hasibuan yang dipertanyakan kompetensi itu juga turut terlibat dalam membuat laporan palsu dan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bantul.

“Sebagai catatan, Klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan Palsu di Bareskrim & PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah.” Pungkasnya.’Kompetensi’. (Red)

Artikulli paraprak Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Siap Pilkada 2024
Artikulli tjetër Polda Jabar Tangkap 725 Anggota Ormas
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini