Beranda Uncategorized Kejaksaan Negeri Psp Adakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMA.N 3.Kota Padangsidimpuan.

Kejaksaan Negeri Psp Adakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMA.N 3.Kota Padangsidimpuan.

0
Kejaksaan Negeri Psp Adakan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah(JMS) di SMA.N 3.Kota Padangsidimpuan.
13 / 100

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

SMA Negeri 3 Kota Padangsidimpuan kali ini mendapat kehormatan untuk menerima atau jadi tuan rumah kunjungan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah yang berlangsung pada Hari Kamis 22 Februari 2024 mulai Jam 07.00.di lapangan Sekolah tersebut.

IMG 20240222 WA0008

Kegiatan yang bertujuan untuk lebih mengenalkan Hukum kepada Siswa siswi Sekolah tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Yunius Zega,SH.MH sebagai yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Bagian hukum Setda kota Padangsidimpuan, Camat Padangsidimpuan Selatan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Jaksa Fungsional, staf Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, para Guru SMA Negeri 3 Padangsidimpuan, dan diikuti seluruh siswa dan siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.

IMG 20240222 WA0009

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang mengangkat Tema,“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega.SH.MH.ketika memberikan arahan pada acara tersebut yang di mulai dengan di adakannya Apel Pagi oleh Siswa-Siswi SMA Negeri 3.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega.SH.MH kali ini mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan hukum,kemudian Menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan yang dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan oleh para siswa di era Teknologi canggih saat ini seperti”Penyalah gunaan Sosial Media dan Penyalah gunaan Narkotika.

IMG 20240222 WA0006

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Junius Zega SH.MH.menyampaikan agar siswa/siswi senantiasa mawas diri terhadap penggunaan sosial media,karena melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya adalah terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti penyebaran berita hoaks,bullying, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media.

IMG 20240222 WA0003

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disebutkan tersebut,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone, serta menyampaikan untuk bijak dalam menyaring konten-konten yang disediakan oleh media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga menyampaikan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini,yang kian meningkat dan maraknya penyimpangan perilaku generasi muda yang dapat membahayakan keberlangsungan hidup Bangsa.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan,agar siswa-siswi mempunyai karakter yang Tangguh dan Jujur di dalam diri,karena itulah sebetulnya sebagai kunci agar bisa menggapai kesuksesan.
Terkait hal yang harus dilakukan agar bisa mencapai Kurikulum Merdeka,para siswa/i harus menerapkan karakter berani jujur dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

IMG 20240222 WA0005

Acara Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut,juga di isi sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan yang langsung di sambut dengan antusiasme yang tinggi dari siswa-siswi,di buktikan dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.

Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membagikan souvenir untuk siswa/i SMA Negeri 3 Padangsidimpuan di akhir acara sebagai cenderamata telah terlaksananya kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA.N 3 tersebut.

IMG 20240222 WA0007 1

Program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan oleh Kejari Padangsidimpuan adalah pelaksanaan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan Hukum.serta bertujuan untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar.