Beranda Uncategorized Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Adakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Adakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah.

0
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Adakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah.
10 / 100

 

Padangsidimpuan – Metroindonesia.id.

IMG 20240131 WA0074

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah Kota Padangsidimpuan(Rabu 31 Jan 2024).

Penyuluhan Hukum Masuk Sekolah tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, para Kasi, staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Kepala SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan, para Guru SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan, dan seluruh siswa dan siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.

IMG 20240131 WA0081

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah tersebut di lakukan Kejaksaan Negeri Psp dengan mengangkat Tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” yang disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Apel Pagi Siswa-Siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam kesempatan tersebut mengatakan:”Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.
Bahwa kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan Upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan hukum.

IMG 20240131 WA0068

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta tim penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. kemudian menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan dilakukan para siswa seperti Penyalahgunaan Media Sosial.

Dalam kata sambutannya,Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga menyampaikan:” Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA khususnya terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Sosial Media seperti penyebaran berita hoaks, penyebaran konten negative seperti video asusila, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media, penyebaran ujaran kebencian yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) serta pencemaran nama baik.
Untuk itu Kajari Padangsidimpuan menyampaikan dan mengingatkan bahaya dan ancaman hukuman yang akan diterima apabila melakukan tindak pidana tersebut.

IMG 20240131 WA0060

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang disebutkan sebelumnya, Kajari Padangsidimpuan mengajak siswa-siswi dapat menerapkan self management, dapat mengelola pikiran sendiri dan mengontrol penggunaan handphone, selain itu Kajari Padangsidimpuan juga menyarankan agar menggunakan sosial media kepada hal-hal yang positif dan agar konten-konten negative dapat di skip.

Setelah memaparkan materi penyuluhan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.

Kegiatan yang di adakan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut mendapatkan antusiasme yang tinggi dari siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan terbukti dengan banyaknya siswa dan siswi yang mengajukan pertanyaan seputar materi dan permasalahan yang dihadapi siswa dan siswi sehari-hari.