Beranda Uncategorized Dimana Keberadaan 2 Pucuk Senpi Yang Disita Polda Jawa Timur

Dimana Keberadaan 2 Pucuk Senpi Yang Disita Polda Jawa Timur

0
Dimana Keberadaan 2 Pucuk Senpi Yang Disita Polda Jawa Timur
85 / 100
Metro Surabaya – Terkait perkara tahun 2019 atas penangkapan Sipudin atas kepemilikan narkoba dan 2 pucuk senjata api kini dipertanyakan awak media dimana  diamankan.

Dimana Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto SH., MH., terkesan menghalangi tugas jurnalistik dan melawan perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat memberikan informasi kepada awak media Sindikat Post melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Kesan menghalangi tugas jurnalistik ditunjukan Kombes Pol. Dirmanto ketika awak media ini melakukan konfirmasi terkait perkara tahun 2019 tentang penangkapan seseorang bernama Sipudin dalam perkara narkoba.

Dimana

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti (BB) Sabu dan dimana  2 pucuk senjata api (senpi) yang terdiri dari 1 pucuk senpi jenis revolver kecil dengan amunisi 18 butir, dan 1 pucuk senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir yang saat ini belum ada informasi ke awak media dimana barang bukti itu disimpan.

Dalam perkara sabu, Sapudin dihukum 10 bulan penjara, dan di perkara kepemilikan 2 senpi, dari info yang didapat, perkara itu belum pernah disidangkan.

Untuk mengetahui kebenaran informasi, media ini melakukan konfirmasi ke Polda Jatim dalam hal ini kepada Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto.

Berikut petikan konfirmasi :

“Ws.wr.wb. Pak sidik yang gagah dan cerdas. Koq baru di tanya sekarang. Ngapain aja nj3nganan selama 2019 sd 2021 kemarin. Waktu itu kabid humas nya siapa yaaa,” jawab Dirmanto kepada wartawan Sindikat Pos melalui pesan aplikasi WA, Kamis (24/11/2022) sore.

dimana
ilutrasi

Saat dijawab awak media bahwa waktu itu humasnya pak Barung, Dirmanto malah balik bertanya ke wartawan. “Kenapa ga ditanya saat dahulu. Lha kan kenal sampaian. Koq nga tanya dulu2nya kenapa? Nga sekalian kss yang thn 1980 an kamu tanya,” jawab Dirmanto.

Ketika awak media mengatakan bahwa informasi itu berdasarkan keterangan dan laporan masyarakat, makanya  ingin dikonfirmasi agar tidak kesalahan informasi. Dirmanto malah menjawab: “Masyarakat yang mana…Suruh lapor saja.. Kalau ada yg dirugikan.”

“Yas kamu telusuri aja ke tsknya. Sya juga terkusri ke penyidik. Sekarang saya ganti twnya. Kamu buka wensite dewan pers. Ketik mediamu. Apa muncul,” tulis Dirmanto.

Saat awak media menjawab tidak ada, dan bertanya maksud pertanyaan dari Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim ini menjawab, “Maksudnya pingin memastikan saja …Muncul tidak…Sebaliknya kamu telaah sendiri …Kan kang cerdas, Tks sudah mau menjawab,” terang Dirmanto.

Jawaban konfirmasi terkesan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari suatu kebenaran informasi terlihat ketika Dirmanto tidak langsung menjawab pokok dari konfirmasi tapi malah terkesan berlindung mempertanyakan media ini tidak ada namanya di web Dewan Pers.

Dari Peristiwa ini, Tokoh Pers Nasional, Ketua LSP Pers Indonesia Heintje Mandagie saat dimintai pendapat, mengatakan, dimana Kabid Humas Polda Jatim sudah jelas melanggar UU Pers dan perintah Kapolri.

dimana

“Menurut saya sikap dia menghalangi upaya konfirmasi. Dan Kapolri sudah menegaskan seluruh jajaran pimpinan Polri wajib melayani pertanyaan wartawan. Seharusnya dia menjaga citra Polri yang terpuruk pasca kasus Fredy Sambo,” ungkap Heintje. Kamis (24/11/2022) malam.

“Dimana pada pasal 4 ayat 3 UU Pers sudah jelas tertulis, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal ini wartawan mencari suatu kebenaran dari informasi yang didapatnya. Semestinya pihak Humas Polda Jatim, menjawab konfirmasi dengan baik,” terang Heintje.

“Kapolda Jatim harus menindak tegas anak buahnya yang melawan instruksi Kapolri dan menolak menjawab konfirmasi dari wartawan,” pungkas Heintje. @red

Artikulli paraprak Aksi Peduli Kalbe Consumer Health
Artikulli tjetër Prince Foundation Membantu Kesehatan Anak Kamboja US$200.000
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com