Beranda Uncategorized PT. Jasa Raharja Sumut: Premi Naik 100 Persen

PT. Jasa Raharja Sumut: Premi Naik 100 Persen

0
PT. Jasa Raharja Sumut: Premi Naik 100 Persen
87 / 100
Metro, Medan – Tamrin Silalahi selaku Kepala Cabang PT. Jasa Raharja menyampaikan kedatangan terkait silaturahmi dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD-SU atas audensi jalinan sinergi kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik.

Beliau juga menyampaikan bahwa PT. Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang ditunjuk pemerintah guna mengemban amanah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1994 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Audiensi

Beliau memaparkan terkait jumlah potensi kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 7.025.636 unit, tingkat kepatuham total sebanyak 1.818.927 atau 25,89%, jumlah potensi kendaraan bermotor periode 5 tahun terakhir sebanyak 3.358.012 unit dan tingkat kepatuhan periode 5 tahun terakhir sebanyak 1.818.927 atau 54,1%.

Kinerja PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara dapat disampaikan kenaikan santunan sebesar 100% tanpa kenaikan premi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017,jumlah nominal santunan meningkat secara signifikan.

Untuk tahun 2022 & 2021 terdapat penurunan jumlah korban namun terjadi kenaikan nominal santunan yang disebabkan oleh tingkat fasilitas korban atau jumlah korban meninggal dunia yang meningkat.

Audiensi

Ketua DPRD-SU Drs. Baskami Ginting menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara. Beliau menyampaikan sebaiknya PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Samsat dan Kepolisian bersinergi dalam hal lalu lintas.

Dan memperhatikan lebih baik terkait rambu – rambu lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan terutama didaerah rawan kecelakaan seperti kita ketahui bahwa Kabupaten/Kota di Sumatera Utara memiliki jalan lintas yang beragam.(M.Amin)

Artikulli paraprak Melawi Berduka Atas Kematian 1 Orang Tokoh
Artikulli tjetër Terpilih Aklamasi, Ine Resmi Nakhodai IWAPI Bogor Hingga 2026
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini