Metro, Jakarta – Bom waktu terkait eksistensi Dewan Pers (DP) yang bermasalah akhirnya tuai Konflik.

Salah satu konstituen DP, Serikat Media Siber Indonesia atau lebih dikenal dengan singkatannya SMSI, telah berkirim surat permohonan yang bernada penolakan atas hasil pemilihan kepengurusan DP yang baru.tang dinilai telah tuai Konflik kepentingan.

Akibat tidak terakomodirnya kader-kader organisasi itu di kepengurusan DP periode mendatang.

Tuai Konflik

Surat tersebut dikirimkan ke DP dengan tembusan Presiden, DPR-RI, dan berbagai lembaga lainnya.

Belum diresponnya surat kami tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers, maka kami menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen.

Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI,” demikian bunyi surat SMSI pada salah satu poin pernyataannya.

Tuai Konflik

Dari analisis singkat media ini, pada proses pemilihan pengurus baru DP untuk periode 2022-2025 beberapa organisasi pers konstituen DP tidak terakomodir dalam kepengurusan.

Tuai Konflik

SMSI menilai hal itu diduga kuat disebabkan oleh tekanan dari berbagai pihak berkepentingan, antara lain dari konglomerat media massa yang selama ini menguasai lembaga tersebut.

“Pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang di jadwalkan.

Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan kami bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini Tuai Konflik lahirnya Dewan Pers di masa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan,” demikian bunyi poin 3 dari surat SMSI yang dilayangkan pada tanggal 3 Januari 2022 lalu.

Organisasi perusahaan pers online (siber) yang konon katanya memiliki anggota sebanyak 1.700 media online itu merasa aneh jika keberadaan mereka tidak dipandang oleh DP.

tuai konflik

Pasalnya, menurut isi surat SMSI yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya itu, ada organisasi konstituen Dewan Pers, yang hanya perlu 8 (delapan) perusahaan dapat menuhi syarat standar organisasi Perusahaan Pers, bisa menempatkan dua orang perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.

“Sementara SMSI dengan anggota lebih dari 1.700 (seribu tujuh ratus) perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota Dewan Pers,” tulis pernyataan SMSI itu.

SMSI juga merasa kecewa tuai konflik yang terjadi karena selain tidak adanya keterwakilan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak-adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.

Dalam suratnya, SMSI juga menyitir perkembangan terakhir terkait adanya gugatan uji materil UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers oleh beberapa aktivis organisasi pers ke MK.

“SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.

Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers,sehingga tuai konflik tidak terjadi” tulis SMSI.

tuai konflik

Pada bagian akhir surat permohonannya, SMSI meminta agar dilakukan penambahan anggota DP dari 9 orang menjadi 15 orang. “Dalam rangka memperkuat Dewan Pers dan kami ingin ikut serta berkonstribusi dengan meminta penambahan jumlah anggota Dewan Pers.

Adalah berdasarkan pertimbangan luas dan tingginya kebutuhan masyarakat pers terhadap Dewan Pers yang tidak memungkinkan untuk ditangani oleh hanya 9 orang anggota, maka perlu adanya perubahan keanggotan dengan menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang.

Dan menunda pengangkatan Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.”

Selain itu, SMSI juga mendesak DP agar mengakomodir keberadaan semua organisasi pers yang ada untuk menjadi konstituen DP. “Untuk memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, (kami) meminta kepada Dewan Pers, agar seluruh organisasi Pers didaftar menjadi konstituen (members) dengan tidak ada ketentuan ambang batas, adapun regulasi tentang tatakelola dan ketentuan regulasinya disesuaikan dengan realitas kondisi obyektif saat ini.” (TEAM/Red)

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *