Metro, Medan – Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap 2) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar Negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumetara Utara periode 2017 sampai 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1.276.023.709,10.
Penyerahan tersangka Gunardi (40), beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, pada Kamis, (10/2).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” Kata Firdaus, Jumat, (11/2).
Dikatakan Firdaus, tersangka merupakan karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yakni petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.
“Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket Pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Bustaman dan agen pos Fajar milik tersangka periode September 2017 sampai Agustus 2018”. Ungkapnya Kasat Polrestabes Medan ini.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegasnya.
Diketahui, sebelum pelimpahan, tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.[]M. Amin.
[…] tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani […]