Beranda PENDIDIKAN Anggaran KEJATISU Diminta Periksa Kepala Sekolah SMKN 7 Medan Atas Dugaan MarK Up Bos TA 2023

KEJATISU Diminta Periksa Kepala Sekolah SMKN 7 Medan Atas Dugaan MarK Up Bos TA 2023

0
KEJATISU Diminta Periksa Kepala Sekolah SMKN 7 Medan Atas Dugaan MarK Up Bos TA 2023
72 / 100

Medan , metroindonesia

Diduga Kepsek memilih perintahkan Wakasek saat wartawan akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran dan penyerapan dana BOS tahun 2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Oknum Kepsek yang diduga tidak memahami tentang juknis BOS Permendikbud no 63 tahun 2022 dan undang undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap publik berhak meminta informasi sesuai peraturan perundang – undangan sehingga seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran di SMKN 7 Medan.

Saat wartawan akan melakukan konfirmasi (15/02), kepala sekolah yang berinisial EHL tidak berada di tempat dan memerintahkan kepada bapak Y yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah untuk memberikan jawaban pada wartawan namun jawaban Wakasek tersebut simpang siur dan menjadi asumsi terjadinya dugaan korupsi terkait penggunaan Dana Bantuan operasional satuan Pendidikan ( BOSP) tahun 2023 dimana sejumlah kegiatan sekolah yg didanai dari BOS tersebut sangat rawan

Dugaan praktek pengelembungan anggaran Seperti :

1.penerimaan peserta didik baru Tahap I Rp 11.700.000.-dan tahap II Rp 8.795.210

2.pengembangan perpustakaan Tahap I Rp 312.008.000.- dan tahap II Rp 322.772.113.-

3.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap I Rp 228.568.000.-dan tahap II Rp 290.674.182.-
4.pembayaran honor tahap I Rp 86.700.000.- dan tahap II Rp 89.820.000.-

SMKN 7 Medan
SMKN 7 Medan

Dana BOS tersebut sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia terutama di sekolah SMKN 7

SMKN 7 Medan

Menurut informasi dari masyarakat pengalokasian Dana bos pada beberapa kegiatan tidak sebanding dengan yang di laksanakan dan diduga Mark-up seperti penerimaan peserta Didik baru dianggarkan dua kali dalam satu tahun dan yang lebih parahnya lagi untuk item pembayaran honor masih tertampung dalam anggaran dana BOS sabab peserta didik (murid) masih dikenakan uang SPP setiap bulannya sebesar Rp 150.000/siswa X 1852 siswa.

SMKN 7 Medan
Diduga Oknum WAKASEK Memberikan Keterangan Kurang Pas Kepada Wartawan

Sangatlah fantastis besar anggaran dana yang diterima pihak sekolah baik dari orang tua murid dan anggaran dana BOS yang bersumber dari APBN.

Dengan hal demikian diminta kepada pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa kepala sekolah SMKN 7 Medan agar tidak terjadi pergunjingan hebat masyarakat terhadap kinerja kejaksaan tinggi Sumatera Utara.(G.Pasaribu)