Metro Labuhan Batu Utara – Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMP Negeri 2 Kualuh Selatan Poltak Munthe Sth.

Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.

Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Poltak Munthe

Sesuai informasi yang beredar dimasyarakat adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bos yang dilakukan oleh Kepala SMPN 2 Kualuh Selatan Poltak Munthe Sth.

Dimana Poltak Munthe Sth tidak dapat memberikan informasi terkait penggunaan dana bos tahun 2021 tahap 3 sebesar Rp 229,152,000,- dan anggaran tahun 2022 tahap 1 Rp 229,152,000,- tahap 2 Rp 305,536,000,-.kepada media metroindonesia.id.(29/11).

Konfirmasi bukan tanpa alasan, diduga Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa mengatakan””disekolah ini pak mau buat parit sekolah, kami orang tua dipungut 50 ribu/ siswa ini cukup berat tapi apa daya kami sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar orang tua siswa.

Poltak Munthe

Ada dugaan kuat pekerjaan pembuatan parit yang seharusnya memakai dana Bos untuk sarana dan prasarana dipungut dari orang tua siswa, dan telah di LPJ kan.

Poltak Munthe Sth, dianggap tidak beretika selaku kepala pendidik SMPN 2 Kualuh Selatan dengan mengatakan “saya sudah lama jadi kepsek dan sudah berpengalaman tidak pernah ada masalah” sambil berlalu meninggalkan wartawan metroindonesia.id tanpa memberikan informasi publik apa apa.

Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada sarana dan prasarana SMPN 2 Kualuh Selatan, yang diduga adalah pungli.. []G. Pasaribu.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] jurnalis yang profesional dan menjunjung tinggi kode etik, wartawan  metroindonesia.id dalam tugas menguji kebenaran informasi dengan berazaskan praduga tak […]

Komentar ditutup.