Beranda PENDIDIKAN Langgar UU No 14 tahun 2008 Kepala SDN 105336 Rantau panjang,...

Langgar UU No 14 tahun 2008 Kepala SDN 105336 Rantau panjang, pantai labu layak untuk dilaporkan

28
1
2 / 100

Pantai labu,metroindonesia.id.

Terkait penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023 Kepala SDN 105336 Rantau panjang pantai labu tidak dapat memberikan jawaban surat permohonan informasi publik media metroindonesia pada tanggal 20/04/24 yang di terima oleh Yanto yang tidak lain adalah salah seorang guru disekolah tersebut yang menimbulkan tanda tanya mengapa surat tersebut tidak berbalas sampai berita ini diterbitkan.

Pasalnya permohonan informasi publik merupakan hak setiap orang untuk memintanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tercantum pada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sehingga menimbulkan tanya besar terkait dana BOS 2023 yang di gunakan oleh kepala sekolah..

Menurut Sihol Panggabean SH MH salah seorang praktisi hukum UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Lanjut sihol mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Dan bila kepala SDN 105336 Rantau panjang pantai labu Rina selaku pengguna anggaran tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait penggunaan dana BOS sebaiknya dilaporkan saja dan anda selaku awak media sudah memenuhi unsur untuk melakukan pemberitaan untuk masyarakat luas agar masyarakat mengetahui tentang tindakan kepala sekolah yang satu ini ungkapnya disela sela kesibukannya menyempatkan diri saat dimintai tanggapan, tentang sikap kepala SDN 105336 Rantau panjang pantai labu yang tidak memberi informasi publik kepada masyarakat Selasa (30/04) dikantornya.
(G.pasaribu)

Artikulli paraprakKades Kebebu Minta Kapolres Melawi Turun Tangan Langsung Atasi Sengketa Antara PT IMP Dan Eddy Hartono Tanuwijaya
Artikulli tjetërKembangkan Vokasi Hijau di IKN, Universitas Pertamina Gandeng Eastern Switzerland University

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.