Beranda PENDIDIKAN KIP Direspon Amplop Putih

KIP Direspon Amplop Putih

0
KIP Direspon Amplop Putih
84 / 100
  • Kompetensi Kepala SMP Negeri 3 Hamparan Perak Patut dipertanyakan
Deli serdang | metroindonesia.id – KIP atau lebih kita dikenal dengan kepanjangan Keterbukaan Informasi Publik  yang diatur dalan undang undang nomor 14 tahun 2008 dan perubahannya.

Jabatan kepala sekolah didalam undang undang termasuk pejabat publik yang harus menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi penggunaan anggaran.

KIP
Suasana sekolah

Namun ada hal berbeda yang dilakukan oleh Saini yang tercatat sebagai Kepala SMP NEGERI 3 Hamparan Perak dimana KIP direspon dengan pemberian amplop putih kepada pemohon informasi (red, jurnalis).

Hal tersebut di alami jurnalis media on-line metroindonesia.id pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin, terkait penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) TA 2022 – 2023

KIP yang dimaksud berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat atas dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan juklak juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

KIP
Tidak nampak adanya papan mading

Untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagaimana pasal 1 Kode Etik Jurnalis “wartawan Metro Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk“.

Dalam pelaksanaan pasal 3 KEJ “wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”  mendapat respon amplop putih.

Dengan alasan “saya zoom meeting dengan kementrian saya sangat sibuk ini yang bisa saya beri kepada bapak buat beli bensin” ujar Saini Kepala SMPN 3 Hamparan Perak.

KIP
Penggunaan dana BOS untuk sarana dan prasarana tidak tampak

Papan Mading yang seharusnya digunakan sebagai informasi kepada masyarakat atas semua kegiatan pendidikan dan penggunaan anggaran tidak ada terlihat sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang diminta oleh masyarakat melalui publikasi media ini, untuk menguji ulang kompetensi kepala SMPN 3 Hamparan Perak.[] G. Pasaribu.

Artikulli paraprak Jimmy Mamesa vs Pemkab Bogor
Artikulli tjetër Mencuat Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Al-Furqon
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com