Beranda PENDIDIKAN Kepala SMA 18 Medan tidak dapat memberi informasi publik

Kepala SMA 18 Medan tidak dapat memberi informasi publik

0
Kepala SMA 18 Medan tidak dapat memberi informasi publik
2 / 100

Medan, metroindonesia.id

Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMA Negeri 18 Medan Demse Pardosi.

Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.

Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Dimana Demse Pardosi tidak dapat memberikan jawaban permohonan informasi publik terkait penggunaan dana bos tahun 2023 yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SMAN 18 Medan sebagai berikut :

1.pengembangan perpustakaan Tahap I Rp 106,171,994 Tahap II Rp 230,558,500.
2.penerimaan peserta didik baru Tahap I Rp 0 Tahap II Rp 28,800,000
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 27,390,000 Tahap II Rp 21,428,000
4.pembayaran honor Tahap I Rp 46,800,000 Tahap II Rp 46,800,000.

Saat konfirmasi yang dilayangkan media metroindonesia.id. melalui aplikasi WhatsApp dengan tanda contreng dua selasa(14/05) namun tidak ada jawaban dari kepala sekolah tersebut .

Konfirmasi bukan tanpa alasan, diduga Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa mengatakan””disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa,bendahara sekolah dan para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar orang tua siswa tersebut.

Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan sumatera utara, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada SMAN 18 Medan, (G.P).

Artikulli paraprak PJ Wali Kota Padangsidimpuan Paparkan 8 Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting.
Artikulli tjetër Bawaslu Dan PWI Kalsel Gelar Konsolidasi Pemberitaan Dengan Media Massa
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com