Beranda PENDIDIKAN Diminta Kejatisu segera periksa kepala SMAN 18 Medan atas dugaan penyelewengan Dana Bos TA 2023

Diminta Kejatisu segera periksa kepala SMAN 18 Medan atas dugaan penyelewengan Dana Bos TA 2023

0
Diminta Kejatisu segera periksa kepala SMAN 18 Medan atas dugaan penyelewengan Dana Bos TA 2023
3 / 100

Medan, Metroindonesia.id.

Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.

D.P selaku Kepala SMAN 18 Medan tidak menjawab konfirmasi wartawan selasa(14/05) sampai saat berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan dana Bos tahun 2023 yang meliputi

1.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 106.171,994 dan tahap 2 Rp 230.558.500 yang diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan pihak vendor.
2.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 108.383.000 tahap 2 Rp 14.911.000 anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat sekolah tersebut kelihatan biasa saja .
3.pembayaran honor pembayaran honorium ini di duga terjadi ketidak singkron pembayaran gaji honorium sebab jumlah guru honor berjumlah 19 tambah 1 orang guru tidak tetap yang menjadi pertanyaan besar kemana uang SPP sekolah tersebut sehingga masih tertuang juga untuk gaji honor dari Anggara dana BOS pada tahap 1 Rp 46.800.000 tahap 2 Rp 46.800.000 sementara sekolah hanya menerima dana bos Rp 462,297,150-/tahap dengan 623 jumlah siswa dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah tidak memahami Permendikbud NO 63 Tahun 2022 tentang juknis.

penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan Sumatra Utara dan kepala sekolah .

Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah.

Untuk itu diminta kepada Kajaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) untuk memeriksa kepala SMAN 18 Medan atas dugaan penyelewengan anggaran dana Bos agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejatisu .[] G.Pasaribu

Artikulli paraprak Pengusaha Muda Gelar Silatda Musda ke – XVII HIPMI
Artikulli tjetër Airin Azzahra Raih Juara 4 Fashion Sow Gemilang 10 Thn Pekan Investasi Dan Inovasi Sumatera Utara 2014 Di Istana Maimun.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia KOWARI : Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Lemen Kodongan Penasehat Hukum Prof, Sutan Nasomal, Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Kota / Kabupaten Bogor Richard Purba (Biro), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis Kabupaten Purwakarta M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com