https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 60

Tes Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

0
Tes Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
Pringsewu | metroindonesia.id – Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, meninjau langsung pelaksanaan tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

CASN CPNS diselenggarakan di Graha Shandeiro, Labuhan Dalam, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Rabu 6/11/2024.

Seleksi

Marindo didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Eko Sumarmi, serta jajaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKPSDM Pringsewu.

Kehadiran mereka untuk memastikan proses Kompetensi Dasar (SKD) melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) berlangsung dengan tertib dan lancar.

Marindo berharap peserta yang lolos nantinya benar-benar merupakan individu berkompeten yang siap menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Seleksi

“Semoga yang berhasil lolos seleksi ini adalah mereka yang siap bekerja di lingkungan Pemkab Pringsewu dan mampu berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Pringsewu,” ujar Marindo.

Marindo juga menekankan kehadiran mereka untuk meninjau sebagai bentuk transparansi proses.

Penyelenggaraan tes dengan sistem CAT ini diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dan memastikan proses seleksi yang adil bagi seluruh peserta.

Seleksi

“Bentuk menjamin transparansi proses di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” kata Marindo[] Arbi Joni

PT RKA/PT IKHASAS Serahkan Berkas CPCL

0
MELAWI, metroindonesia.id – Sebagai Bentuk Komitmen Mewujudkan Program Kerja Plasma PT RKA/PT IKHASAS Serahkan Berkas CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi) Ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi. Pada saat penyerahan berkas tersebut manajemen PT RKA/PT IKHASAS Didamping pengurus koperasi mitra, Budidono dan Ketua Apkasindo, Sofyan.hadi

CPCL itu sendiri milik masyarakat mitra dari PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA)/ PTI KHASAS merupakan usaha perkebunan kelapa sawit. Penyerahan Berkas CPCL tersebut langsung diterima kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M. Syaiful Khoir di ruang kerjanya, Rabu ( 06/11/2024 ).

General Manager PT RKA/PT IKHASAS, Syed Mohd Norhisham kepada awak media menyampaikan, Penyerahan CPCL ini sebagai bentuk komitmen PT.RKA/PT.IKHASAS sebagai perusahaan perkebunan kelapa sawit dan CPCL ini untuk mewujudkan program kerja plasma yang sempat tertunda sebelumnya.

” PT.RKA/PT.IKHASAS sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit juga telah mempersiapkan kebun plasma bagi petani yang tergabung dalam KUD Mitra Usaha Agro, untuk CPCL tahap pertama ini telah siapkan kebun plasma seluas = 1.864 ha untuk 1.360 orang petani,” jelasnya.

Lebih lanjut Syed Mohd Norhisham menjelaskan, untuk CPCL di areal perkebunan sawit PT.RKA/IKHASAS Ada sekitar 18 ( Delapan Belas ) Desa yang masuk yang tersebar di 4 ( Empat ) kecamatan dan untuk hari ini CPCL tahap pertama ini sudah diajukan perusahaan 14 Desa berkas CPCL ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi.

” Sementara masih ada 4 Desa yang yang belum diajukan dan masih dalam proses menunggu persetujuan kepala desa menandatangani CPCL nya, setelah di tandatangani kepala Desa, maka PT. RKA/IKHASAS akan mengajukan lagi ke Dinas terkait,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian M. Syaiful Khoir, menyampaikan bahwa, sesuai Permentan, verifikasi CPCL wajib dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum dilaporkan kepada Kepala Daerah terkait.

“Kami akan mengecek secara detail data calon petani plasma dan kebun plasma yang diajukan perusahaan. Setelah verifikasi dilaksanakan kami akan berkoordinasi sekaligus melaporkan hasilnya ke Bupati untuk membuat rekomendasi ke propinsi agar Gubernur agar dapat menandatangani SK petani plasma,” terangnya.**

KPU Melawi Gelar Media Gathering Jelang Debat Publik Pilkada 2024

0
KPU Melawi Gelar Media Gathering Jelang Debat Publik Pilkada 2024
MELAWI, metroindonesia.id – KPU Melawi mengadakan Media Gathering sebagai rangkaian persiapan menjelang Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada 8 November mendatang, acara ini dihadiri oleh insan pers dan bertujuan memberikan informasi terbaru tentang teknis dan substansi debat sekaligus ruang diskusi langsung antara KPU dan media. Rabu (06/11/2024) di salah satu Cafe Jl. Juang Desa Paal, Nanga Pinoh.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Melawi, Abul Kasim, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menekankan pentingnya peran media dalam mengawal tahapan Pilkada secara transparan dan akurat.

“Melalui Media Gathering ini, kami ingin memastikan teman-teman media memiliki pemahaman yang komprehensif tentang pelaksanaan debat, sehingga dapat menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Peran media sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pilkada,” ujarnya.

Abul juga menambahkan bahwa debat publik kali ini diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung kualitas dan program yang diusung oleh calon pemimpin Melawi. Harapannya, masyarakat bisa lebih bijaksana dalam menentukan pilihan.” imbuhnya.

Komisioner KPU Melawi, Abul Kasim, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, yang didampingi Kasubag Teknis Radik, Ardi Cahyadi, Kasubag Hukum SDM, juga menjelaskan bahwa debat publik akan dilangsungkan di Qubu Resort, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keputusan pemindahan lokasi ini didasari atas pertimbangan efisiensi dan fasilitas yang belum memadai di Kabupaten Melawi.

“Semula kami merencanakan debat di Melawi, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi biaya untuk media dan fasilitas yang lebih lengkap, kami memilih untuk memindahkannya ke Kubu Raya,” ungkap Abdul Khasim.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian besar Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, termasuk Melawi, kini mengadakan debat publik di Pontianak dan sekitarnya, demi memaksimalkan kenyamanan dan kelancaran acara.

Debat publik ini diharapkan memberikan masyarakat akses langsung untuk menilai kualitas kepemimpinan dan rencana kerja dari para calon. KPU berharap acara ini dapat memfasilitasi masyarakat dalam membuat pilihan yang lebih tepat pada Pilkada 2024.

Di akhir acara, KPU Kabupaten Melawi juga paparkan kerjasama publikasi tahapan-tahapan Pilkada melalui organisasi media dan mengimbau seluruh organisasi media yang terlibat untuk memastikan informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat kredibel dan terverifikasi, mengingat peran penting media dalam menjaga akurasi dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada.

Kepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola Selalu Mengelak Dan Tak Mau Membalas Surat Konfirmasi Tentang Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Dana BOS.

0
Kepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola Selalu Mengelak Dan Tak Mau Membalas Surat Konfirmasi Tentang Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Dana BOS.

 

Tapanuli Selatan – Metroindonesia.id.-Pemerintah harus segera mengaveluasi sistim rekrutmen dan pemilihan kepala sekolah agar dunia pendidikan tidak semakin amburadul dan terkesan asal asalan.Rabu (6 Nov 2024).

IMG 20241105 1226372

Hal ini mutlak harus dilakukan karena nyata saat ini,masih banyak Kepala sekolah yang idak mengerti hukum dan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah.

Seperti yang terjadi baru baru ini,di mana Khoirunnisa sebagai kepala Sekolah SMA N 1 Batang Angkola selalu mengelak dengan berbagai alasan untuk menjawab surat Konfirmasi tentang dugaan penyalah gunaan Anggaran Dana BOS Sekolah,di mana hsl ini jelas sebuah pelanggaran terhadap UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan tugasnya sebagai kepala sekolah yang seharusnya jadi contoh dan panutan untuk kedisipilinan dan rasa tanggung jawab srperti yang selalu di ajarkan di sekolah tiap hari.

IMG 20241105 120908

Untuk itu,Kurniawan dari LSM API(Amanat Perjuangan Indonesia) mengatakan akan segera membawa dugaan khasus ini ke ranah hukum”dari hasil investigasi dan laporan nara sumber,kuat dugaan bahwa penggunaan Anggaran Dana BOS sekolah SMA N 1 Batang Angkola memang bermasalah,disamping masih dilakukannya kutipan kutipan dari siswa yang seharusnya tidak ada lagi sesuai anjuran pemerintah.
Dari kelakuan kepala sekolah SMA N 1 Batang angkola yang terkesan menghindar terus dan berbohong agar tidak menjawab apa yang di pertanyakan,mengindikasikan bahwa memang ada yang salah dengan penggunaan dana BOS di maksud,untuk itu,kami dari LSM API akan membawa dugaan khasus ini keranah hukum dan akan mengawal nya agar bisa di proses secara jelas dan sesuai undang undang yang berlaku”katanya.

“Terus terang kita kecewa terhadap Bpk Oloan Nasution sebagai Kacabdis Wilayah XI yang mengatakan akan konsekuen menindak bila ada kepala sekolah yang bermain main dengan anggaran dana bos.
Apa yang telah di lakukannya dengan masih banyaknya kutipan kutipan di sekolah sekolah,kita sudah melaporkan hal ini ke padanya namun bpk oloan nasution sepertinya??????..”katanya lebih lanjut.

IMG 20241105 122804

Penggunaan Anggaran Dana BOS SMA N 1 Batang Angkola yang di duga bermasalah sudah seharusnya APH audit dan mengambil tindakan hukum bila nantinya terbukti ada yang menyalah gunakan sesuai juknis dan peraturan yang telah ditentukan dalam penggunaan Anggaran Dana BOS tersebut,sehingga bisa jadi efek jera dan pelajaran bagi kepala sekolah -kepala sekolah agar tidak bermain main dengan Anggaran Dana BOS yang peruntukan nya telah jelas demi meningkatkan kualitas dunia pendidikan.

KAP Law Firm Advokat And Legal Consultants Surati Kapolda Kalbar Minta Dilakukan Penahanan Terhadap Eddy Hartono Alias Asang

2
KAP Law Firm Advokat And Legal Consultants Surati Kapolda Kalbar Minta Dilakukan Penahanan Terhadap Eddy Hartono Alias Asang
Foto: Istimewa
KALBAR, metroindonesia.id – Khairul Atma dari KAP Law Firm Advokat and Legal Consultants sebagai kuasa hukum Jonathan, korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dialami oleh kliennya, menyurati Kapolda Kalimantan Barat agar segera dilakukan penahanan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Surat dengan nomor : SPM/24/Adv-KAP/X/2024 tentang permohonan dilakukan penahanan kepada tersangka Eddy Hartono alias Asang atas kasus KDRT yang dialami oleh kliennya ditujukan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2024.

“Surat ini kami sampaikan agar penanganan kasus yang menimpa klien kami dapat segera di proses secara hukum. Surat ini juga kami sampaikan tembusannya kepada Wassidik Polri, Itwasum Polri, Irwasda Polda Kalbar, Wassidik Polda Kalbar, Kejaksaan Agung, dan Kajati Kalbar,” terang Khairul Atma, Selasa, (05/11/2024).

Khairul Atma mengatakan surat tersebut disampaikan atas dasar ditetapkannya Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka oleh Kapolda Kalbar dengan nomor : Sp.Asts/189/X/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

“Eddy Hartono alias Asang dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang -Undang nomor 23 tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara sehingga sudah memenuhi persyaratan penahanan sesuai peraturan perundang undangan dan terduga Eddy Hartono alias Asang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Khairul.

Sutadi Minta ATR/BPN Melawi Dan Kades Kebebu Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

1
Sutadi Minta ATR/BPN Melawi Dan Kades Kebebu Usut Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah
Foto: Sutadi, SH.
MELAWI, metroindonesia.id – Sutadi, S.H kuasa hukum dari Rita Tjung melaporkan pihak yang terlibat adanya dugaan pemalsuan dokumen SHM ke Polda Kalbar terkait dengan kepemilikan tanah dan kebun sawit milik Darmiano Fransisko dan Hermanto yang berlokasi d Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Sutadi mengatakan, pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang berusaha untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara merampas kepemilikan tanah yang sah. Akibat perbuatan tersebut korban Darmiano Fransisko dan Hermanto serta Rita Tjung mengalami kerugian yang mencapai ratusan hingga milyaran rupiah.

Kasus tersebut diungkap oleh Rita Tjung dengan mendapatkan SHM dari ATR/BPN Kabupaten Melawi atas namanya. Menurut Rita dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apapun untuk pembuatan SHM atas sejumlah tanah di Desa Nanga Kebebu.

“Lahan 100 hektar itu milik empat orang atas nama Rita Tjung Darmiano F, Hermanto, dan Eddy Hartono alias Asang dan klien saya masih pegang SKT aslinya tahun 2009. Dan pada tahun 2022 sudah disertifikasi padahal Bu Rita tidak pernah tanda tangan karena lahan bukan milik nya sendiri. Ada sekitar 77,25 hektar lebih dengan 21 SHM yang sudah diterbitkan ATR/BPN Melawi,” ungkap Sutadi pada Senin, (4/11).

Merasa kliennya tidak membuat SHM tersebut, Sutadi selaku kuasa hukum Rita Tjung menyurati ATR/BPN Kabupaten Melawi untuk pembatalan 21 sertifikat SHM yang telah diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Melawi.

“Inikan aneh, klien saya tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat atau menanda tangani dokumen pengajuan pembuatan SHM. Tiba-tiba ada SHM atas nama klien saya, kami sudah menyurati BPN untuk pembatalan SHM yang kami nilai cacat administrasi. Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh klien saya di Polda Kalbar pada tanggal 7 Juni 2024 lalu,” terang Sutadi

Sutadi pun menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban tindakan yang dilakukan mafia tanah tersebut.

Kuasa Hukum Sutadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan hukum sepenuhnya kepada korban. Selain itu, ia juga menegaskan komitmennya dalam melawan segala bentuk kejahatan tanah, termasuk tindakan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.

“Kepada BPN Kabupaten Melawi dan Kepala Desa Nanga Kebebu diharapkan untuk bekerja sama dengan baik dalam mengusut kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen yang merugikan warga tersebut,” pintanya.

Dalam situasi di mana kepemilikan tanah menjadi masalah yang kompleks dan rawan, Sutadi juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan berwaspada terhadap kemungkinan pemalsuan dokumen agar tidak menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab serta berpotensi merugikan secara finansial dan sosial.

KPU Melawi Resmi Buka Helpdesk Dan Layanan Pindah Memilih Di Pilkada 2024

0
KPU Melawi Resmi Buka Helpdesk Dan Layanan Pindah Memilih Di Pilkada 2024
MELAWI, metroindonesia.id – KPU Kabupaten Melawi secara resmi telah membuka Helpdesk Pelayanan Pindah Memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2024. Layanan ini bertujuan mempermudah pemilih yang berada di luar domisili agar tetap dapat menggunakan hak suaranya pada pilkada mendatang. Senin (04/11/2024).

“Kami menyediakan layanan pindah memilih bagi masyarakat yang berada di luar tempat tinggalnya. Selain itu pemilih juga bisa langsung datang ke Kantor KPU Melawi di Jl. Provinsi Nanga Pinoh – Kota Baru KM 7, atau menghubungi nomor kontak yang tertera pada pamflet resmi kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi.

Pelayanan pindah memilih ini dibuka setiap hari, dari Senin hingga Minggu, pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIBA, untuk memudahkan akses masyarakat. “Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih tetap. Pengecekan status dapat dilakukan di laman resmi KPU, https://cekdptonline.kpu.go.id, sebelum mengurus pindah memilih.

“Dengan layanan yang tersedia setiap hari ini, kami berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 semakin meningkat.” imbuhnya.

Pelayanan pindah memilih ini melayani berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, kondisi kesehatan, pendidikan, hingga alasan pribadi yang didukung dengan dokumen pendukung. Pemilih cukup membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), serta dokumen lainnya yang menunjukkan alasan pindah memilih.

Bagus salah satu warga yang hendak pindah memilih menyambut baik layanan ini, “Ini sangat membantu bagi kami yang sementara tinggal di luar Melawi, tapi tetap ingin ikut memilih pemimpin daerah,” ungkapnya.

Dugaan Korupsi Yang Ditujukan Kepada Bupati Melawi Terkesan Dipolitisir

0
Dugaan Korupsi Yang Ditujukan Kepada Bupati Melawi Terkesan Dipolitisir
MELAWI, metroindonesia.id – Dugaan adanya korupsi yang ditujukan kepada Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa terkesan penuh dengan muatan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kabupaten Melawi.

Diketahui, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Melawi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berpasangan dengan Malin, SH., politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Isu korupsi dan telah ditetapkan H. Dadi sebagai tersangka juga tidak benar. Hal tersebut disampaikan Khairul Atma saat menggelar konferensi pers pada Kamis, (31/10/2024) di Sekretariat Pemenangan Paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Dadi-Malin (DAMAI).

Menurut Khairul, opini korupsi dan tersangak yang dibangun tersebut penuh nuansa politik untuk menjatuhkan elektabilitas H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Pilkada Tahun ini. Khairul juga menegaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus melalui mekanisme hukum.

“Isu korupsi yang dilontarkan itu tidak benar dan terkesan ingin menjatuhkan beliau. Tidak pernah Pak H. Dadi dipanggil atau diperiksa KPK. Tentu saja opini yang berkembang di masyarakat sanggat merugikan beliau sebagai calon Bupati,” tegas Khairul.

Selaku kuasa hukum, Khairul juga akan mengambil langkah-langkah hukum jika masih ada opini yang berkembang dan merugikan pasangan Dadi-Malin (DAMAI). Untuk langkah hukum yang diambil akan melihat deliknya apakah memasuki unsur atau tidak.

“Pak Dadi bukanlah bupati yang anti kritik, siapa saja boleh mengkritik beliau tetapi tetap mengedepankan etika. Tidak serta merta untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun ada laporan, ada mekanisme hukum yang harus dilewati. Berkampanyelah mengedepankan visi misi, bukan membuat isu yang tidak benar,” pungkasnya.

Diakhir konferensi pers, Khairul berharap masyarakat Kabupaten Melawi bijak dan cerdas menyikapi isu yang beredar di masyarakat dan jangan sampai termakan informasi hoax dan menyesatkan.

“Uji kebenaran informasi yang kita terima. Jangan sampai kita termakan isu hoax yang dapat merugikan diri dan orang lain. Bisa saja kita tuntut karena menyebarkan berita hoax atau fitnah. Mari bijak bersosial media dan jaga kondusifitas Kabupaten Melawi selama Pilkada berlangsung,” tutupnya.

Kuasa Hukum Paslon Dadi-Malin Gelar Konferensi Pers

1
Kuasa Hukum Paslon Dadi-Malin Gelar Konferensi Pers
Melawi I metroindonesia.id – Untuk menepis berbagai isu hoax yang menyerang H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi nomor urut 2 (H. Dadi Sunarya Usfa Yursa – Malin, SH) menggelar konferensi pers pada Kamis (31/10/2024) sore di Sekretariat Pemenangan Dadi-Malin.

Menyikapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat yang menyerang H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, kuasa hukum paslon Dadi-Malin, Kahirul Atma mengatakan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu hoax dan sangat merugikan Paslon Dadi-Malin.

“Isu yang mencuat di masyarakat yaitu dugaan korupsi yang dilakukan oleh pak H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Bahkan sampai dilaporkan ke KPK dengan mengatasnamakan masyarakat Melawi,” kata Khairul.

Kahirul juga mengetahui bahwa laporan yang mengatasanamkan masyarakat Melawi sudah diterima oleh KPK. Namun hingga saat ini belum ada surat panggilan yang diterima oleh kliennya. Menurut Khairul boleh saja setiap kita melaporkan orang lain, namun harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang valid.

“Siapa saja berhak melaporkan tindakan yang dianggap merugikan. Tapi, hanya dengan laporan saja belum bisa menyatakan bahwa terlapor sebagai tersangka. Ada mekanisme hukum untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam kacamata hukum, tidak boleh seseorang menyandang status tersangka sebelum ada putusan dari lembaga yang berwenang,” jelasnya.

“Ada aspek-aspek formil yang harus dilakukan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.

Khairul juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Melawi agar bijak menyikapi setiap isu yang beredar di masyarakat atau sosial media terutama di tahun politik seperti sekarang ini. Jangan sampai terpancing dengan isu yang belum teruji kebenarannya.

Sebagai kuasa hukum paslon Dadi-Malin, Khairul juga memahami bahwa dalam kontestasi politik akan muncul berbagai macam isu yang sifatnya menyerang elektabilitas lawannya. Oleh karena itu, berharap kepada masyarakat Kabupaten Melawi bersikap bijak dan cerdas dalam menyikapi isu yang diterima.

“Tahun ini merupakan tahun politik, cek kebenaran setiap informasi atau isu yang kita terima jangan sampai nanti justru isu tersebut merugikan orang lain dan diri kita sendiri. Gunakan sosial media dengan cerdas dan bijak,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum paslon Dadi-Malin, Khairul juga menyampaikan akan melakukan aktivitas hukum yang sifatnya formil baik, secara pidana maupun perdata jika ada isu hoax yang merugikan kliennya.

“Sekali lagi kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif agar Pemilukada khususnya di Kabupaten Melawi bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.

Kasus KDRT, Arif Minta Polda Kalbar Segera Tangkap Eddy Hartono Alias Asang

0
KALBAR, metroindonesia.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Eddy Hartono alias Asang kepada anaknya sendiri pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu masih terus bergulir.

Diketahui, Ditreskrimum Polda Kalbar telah menetapkan Eddy Hartono alias Asang sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan surat nomor: Sp. Asts/189/X/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2024.

Ditreskrimum Polda Kalbar juga sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait pengiriman kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap Eddy Hartono alias Asang.

Kuasa hukum korban, Arif Maulana, S.H saat dikonfirmasi via pesan whastapp mengatakan bahwa ancaman hukuman atas pelaku KDRT adalah 5 (lima) tahun penjara.

“Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT bagi pelaku KDRT itu ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara. Seharusnya Eddy Hartono alias Asang sudah bisa ditahan,” ungkap Arif Maulana pada Senin, (28/10/2024) malam.

Arif Maulana juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalbar yang sigap menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Ia juga berharap kasus ini segera diselesaikan karena sudah 1 tahun lebih belum juga selesai.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, KDRT merupakan perbuatan melawan hukum dan pelakunya harus ditindak tegas,” tegasnya.

“Kami juga menunggu tersangka segera ditangkap karena merasa terlalu bebas dan selalu menyombongkan diri kebal hukum, merasa terbacking oleh salah satu pengusaha di Pontianak dan merasa tidak tersentuh hukum,” imbuhnya.

“Harapan kami kepolisian bisa adil dalam menanggapi kasus ini karena negara ini adalah negara hukum dan tidak ada seorang pun yang bisa kebal dari hukum,” pungkasnya.