https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 58

Diskriminasi Peliputan Pada Opening Ceremony UMKM

0
Diskriminasi Peliputan Pada Opening Ceremony UMKM
kegiatan dinas Koperasi UMKM Kab. Bogor

Cibinong I metroindonesia.id – Wartawan yang akan meliput kegiatan Opening Ceremony UMKM Juara Kabupaten Bogor di Gedung Sekda 1 Pemkab Bogor mendapat perlakuan Diskriminasi oleh panitia pelaksana.

Kegiatan yang terkesan tertutup bagi wartawan ‘umum” (non kemitraan / Diskriminasi ) serta tidak mendapatkan informasi lengkap terkait anggaran yang dipergunakan pada kegiatan acara , sebagaimana kode etik jurnalistik pasal 3 ” wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah

yang hendak meliput, pasalnya acara yang berlangsung di Gedung Sekda 1 Pemkab Bogor, panitia kegiatan nampak terkesan enggan menjumpai wartawan, bahkan Ketua Pendampingan UMKM Juara Kab Bogor bersama Koordinator acara yang mengaku dari perwakilan Provinsi, sempat menolak dikonfirmasi dan saling lempar narasumber sebagai pelaksana kegiatan, meski pada akhirnya menjawab secara non objektif kegiatan pada awak media saat di jumpai di sela acara tersebut

Koordinator program kegiatan UMKM Juara, Sarif, awalnya Ia nampak enggan dikonfirmasi terkait program kegiatan UMKM Juara Kabupaten Bogor, namun hanya menyebutkan dirinya sebagai Koordinator di acara tersebut.

Liputan, tadi juga sudah ada yang liput dari kami, maaf ya. Kita baru mulai di open Ceremony aja sih, kita penugasan dari provinsi,”ujar Sarif, Selasa (30/5/23).

Diskriminasi
Sarif ketua koordinator UMKM Bogor Juara

Sementara itu, Ketua pendamping UMKM Juara Kabupaten Bogor, Dewi Sartika mengakui bahwa dirinya sebagai ketua pendamping, hanya sebatas mendampingi para peserta UMKM.

“Soal Anggaran (program kegiatan) saya tidak tahu, nanti tanyakan ketua koordinator panitia kita. Kegiatan UMKM Juara, sekarang kita tuh seremoni program UMKM juara,” ujar Dewi, enggan menyebutkan biaya akomodasi dan makan minum di kegiatan program pendampingan UMKM Juara, ditemui saat selesai acara.

Terkesan dirahasiakan, Dewi enggan menyebut anggaran biaya kegiatan yang dilaksanakan di gedung sekda1 tersebut, Ia hanya mengarahkan hal itu (anggaran program UMKM) kewenangan Dinas UMKM yang menjawabnya.

Diskriminasi
Dewi Sartika Ketua pendamping UMKM Kab. Bogor Juara

Masih di acara tersebut, wartawan yang mendapat perlakuan Diskriminasi menapat informasi dari salah satu peserta yang berhasil dikonfirmasi awak media saat ditemui diluar gedung acara Ia menyayangkan sikap  panitia penyelenggara acara, alasan dia, selain waktu acara melebihi jadwal jam undangan yang semestinya selesai jam 12 siang, namun acara berlangsung sejak pagi hingga jam 3 sore, Ia pun tak mendapat makan siang dari panitia seperti peserta lainnya, selain itu, peserta juga dianjurkan untuk membuka rekening yang disediakan dari salah satu Bank sponsor UMKM Juara.

  • Stop perlakuan Diskriminasi terhadap jurnalis

“Undangannya sih dari pagi sampe jam 12 siang, cuma ini jam 2 belum beres juga, ini yang usaha bisa rugi waktu ninggalin usahanya, mana belum makan siang, Ini gimana panitianya ya?”, kata salah satu peserta (tak mau disebut nama-red) mendampingi keluarganya hingga acara berakhir.

Diskriminasi
para peserta UMKM Kab. Bogor Juara

Tak direspon konfirmasi dengan baik oleh Panitia acara UMKM, awak media yang merasa mendapat perlakuan Diskriminasi mendatangi kantor Dinas UMKM  hendak mencari penjelasan dari pihak yang berwenang yakni Dinas UMKM terkait kegiatan ceremony UMKM di gedung sekda 1 tersebut, namun di kantor Dinas, Kadis UMKM tak dapat ditemui dikantornya. pesan what sapp pun terkirim tidak di buka.

Dengan kejadian tersebut, para wartawan berharap kepada stake holder untuk tidak lagi melakukan sikap Diskriminasi semua jurnalis memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, bukan karena kedekatan semata[] Richard P

Sekda Burhanuddin Semakin Terpojok

0
Sekda Burhanuddin Semakin Terpojok
  • Kasus lahan gunung geulis seluas 70 henktar makin terkuak
Bogor | metroindonesia.id – Dalam siaran persnya, Jimmi Mamesah menyatakan Sekda Burhanuddin oknum pejabat orang nomor dua di pemkab Bogor yang beliau tersebut adalah tokoh intelektual yang bekerjasama dengan para mafia hukum dan mafia tanah.

Tidak tanggung tanggung Jimmi juga menyampaikan nama nama perusahaan penggarap berdasi berbaju PT, Penadah intelektual 9 Naga, PT KAA Agung kencana,Muljadi Budiman, MCI, KJI, Imora Motor Honda dan Sumarecon.

  • Beranikah Burhanuddin buka bukaan data ?

Selain para pengusaha sukses, Kepala ATR/BPN juga disebutkan sebagai pejabat terkait termasuk Kepala Bidang Eko.

Sebagai hari jadi Kabupaten Bogor yang ke 541, Jimmi merasa mendapat berkah dari Tuhan atas penanganan kasus kepemilikan tanah saya 70 hektar di gunung geulis dengan Kementrian Polhukam RI, Kementrian ATR/BPN RI, Kepolisian RI, KPK, Ombudsman dan sampai pula kepada Presiden RI. Ir. H. Jokowi.

Burhanuddin
Sekretaris Daerah Burhanuddin

“Berdasarkan informasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, saat ini dianggap sudah terpojok dan tak mungkin bisa mengelak bila pihak kementerian sudah turun tangan”, ujar salah satu penggarap yang terzholimi.

https://youtu.be/osXfGfR7RIk

“Bahkan akan terasa aneh, jika orang sekelas Sekda diam seribu bahasa ketika sudah mendapat cap dari warganya sendiri sebagai oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah”, menurut warga yang enggan disebutkan namanya.[] Red.

Kebocoran Pipa Segera Teratasi

0
Kebocoran Pipa Segera Teratasi
Bogor | metrokndonesia.id – Pipa distribusi air milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengalami kebocoran malam, 30 Mei 2023 kemarin.

Akibat kebocoran pipa distribusi beberapa area pelanggan mengalami gangguan pendistribusian air bersih, berikut informasi yang diterima :

Pelanggan wilayah Pamoyanan yaitu Jl. Pabuaran, Jl. Pamoyanan, Perum. Onix, Perum. Kebun Raya, Sawah Bera, The Fusion, Cyberg Park, Jl. Cibeureum, Gg purkon, Gg Harapan, Gg Kosasih, Perum. Muara Indah, Muara Pertanian, Huni Bongkok, Jl. Cipaku, Perumda Cipaku, Intan Pakuan, dsk.

Kebocoran
Proses perbaikan saluran air

Untuk mencegah dampak yang lebih meluas, Perumda Tirta Pakuan segera menurunkan tim teknis untuk mengatasi kebocoran saluran pipa HDPE 12”

Perbaikan Saluran pipa HDPE 12” berjalan baik dengan dibantu pihak kepolisian sektor Bogor untuk mengatur arus lalu lintas yang terganggu oleh pengerjaan perbaikan.(Rabu, 31/05).

Melalui media metroindonesia.id, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan, Ardani, ST menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas terjadinya gangguan teknis yang diduga dari faktor alam.

IMG 20230531 WA0028
Direktur tehnik Ardani turun ke lokasi kebocoran pipa

Dan permohonan maaf juga disampaikan kepada pengguna jalan atas terhambatnya arus lalulintas akibat proses pengerjaan.[] Lukas Diana.

Baca juga :

Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan

 

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan

1
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan
Medan | metroindonesia.id – Ketua DPRD Medan Hasyim SE melakukan Sosper di Jl G B Yosua No 30 Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin sore (29/5/2023).

Tampak hadir Camat Medan Perjuangan Zul Ahyodis, mewakili Kelurahan Yani Sriningsih, mewakili Puskesmas Sentosa Baru dr Wan Zazili, mewakili Dinas Kesehatan Medan Nazaruddin dan perwakilan OPD lainnya serta ratusan masyarakat.

Di tempat ini, masih banyak warga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan dan masalah BPJS Kesehatan. Bahkan salah satu warga Jl Thamrin, Eva mengaku ditolak berobat di RS Pirngadi Januari lalu karena tidak memiliki BPJS.

Sosialisasi
Pemaparan pelaksanaan perda

Anaknya yang berumur 10 tahun hingga saat ini yang selalu kambuh penyakit demam panas terpaksa berobat ke swasta. “Tolong lah pak, ekonomi keluarga kami susah kiranya dapat berobat gratis,” pinta Eva.

Menanggapi keluhan warga, Hasyim SE menjelaskan mulai 1 Desember 2022 lalu hingga saat ini Pemko Medan sudah menjalankan program UHC JKMB, yaitu seluruh warga Medan berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Bila rawat inap di RS terlebih dahulu mendapat rujukan dari Puskesmas dan nantinya rawat inap fasilitas kelas III,” terang Hasyim.

Sosialisasi
Ketua DPRD Hasyim, SE bersama Jurnalis metro Indonesia

Kepada warga yang tidak mendapat pelayanan berobat gratis di Puskesmas dan RS provider BPJS supaya dapat dilaporkan dan akan segera ditindak.

Diketahui, di tempat sosper tersebut, melalui nara sumber Waldemar Sihombing memaparkan Perda Sistem Kesehatan. Disebutkan, Perda No 4 Tahun 2012.

Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Baca juga :

Persoalan Lembah Harau, Pengurus Perhomliko Sampaikan Keluhan Langsung Kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.[] M.Amin.

Pupuk Sinergitas, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama

Pupuk Sinergitas, TNI-Polri Gelar Olahraga Bersama
Gelaran olahraga bersama di Halaman Apel Mapolres Melawi.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Untuk menjaga dan terus memupuk sinergitas TNI-POLRI di Kabupaten Melawi, Polres Melawi dan TNI menggelar olah raga bersama di Halaman Apel Bhayangkara Mapolres Melawi pada, Selasa (30/5) pagi.

Hadir dalam olahraga bersama tersebut, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, LO Kodim 1205/STG Kapten Inf. Kardimin, PJU Polres Melawi, Pj Danramil Belimbing Serma Sugiyanto, Personel Polres Melawi, Personel  Kompi Senapan A 642/Kapuas, Personel Koramil Nanga Pinoh, Personel Koramil Belimbing, Ketua  Bhayangkari Cabang Melawi serta Persit Candrakirana.

Olahraga bersama  tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. terlihat saat pelaksanaan olah raga dan usai kegiatan dengan candaan dan salam komando.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 16.06.11
Gelaran olahraga bersama di Halaman Apel Mapolres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, mengatakan bahwa, olahraga bersama dilakukan untuk meningkatkan sinergitas TNI-POLRI, khususnya di Kabupaten Melawi.

“Dengan olahraga bersama kami pupuk sinergitas untuk mewujudkan kondusifitas keamanan di dalama negeri terutama dalam mengawal tahun politik 2024 mendatang,” ujar AKBP Syafi’i.

Lanjutnya, sebelumnya beberapa kegiatan juga telah dilakukan bersama diantaranya yaitu, apel bersama di mako Kompi Senapan A, apel Sinergitas dan patroli bersama.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 16.06.10
Gelaran olahraga bersama di Halaman Apel Mapolres Melawi.

”Olahraga bersama hari ini sudah ke sekiankali kami lakukan secara bersama-sama yang diikuti oleh semua personel,” ungkapnya.

“Beberapa kegiatan bersama yang telah kami lakukan sebagai wujud dalam menjaga sinergitas dan keamanan dalam negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, LO Kodim 1205/STG, Kapten Inf Kardimin menyambut baik olahraga bersama yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga dan memupuk sinergitas bersama antara TNI-POLRI.

“Kami mendukung pelaksanaan kegiatan sinergitas bersama yang dilakukan, ini membuktikan TNI-POLRI tetap bersinergi dan solid,” terangnya.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 16.06.12
Foto bersama usai kegiatan olahraga bersama.

Kapten ( Inf) Kardimin juga menambahkan bahwa, dalam setiap kegiatan kemasyarakatan, kehadiran TNI-POLRI selalu ada.

“Soliditas ini akan terus kami jaga untuk mewujudkan kondusifitas keamanan dalam negeri guna mengawal tahun Politik 2024,” tutupnya.

Putusan Inkracht Cabut SK Kades

0
Putusan Inkracht Cabut SK Kades
  • Putusan sudah Inkracht Bupati Deli Serdang(DS) di minta batalkan SK pengangkatan Kades Cinta damai Percut.

Deli serdang | metroindonesia.id – Bupati Deli Serdang Ashari tambunan di minta untuk mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) medan yang sudah Inkracht .

Kemenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara pemilihan KepalaDesa(pilkades)desa Cinta Damai Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang.

Inkracht

Putusan tersebut sudah Inkracht tertanggal 15 mei 2023, Surat keterangan Inkracht no.W1TUN1/548/HK 06/05/2023.

Dalam Perkara.no.88/G/2022/PTUN.Medan jo.No.35/B/2023/PT.TUN.Medan, Eduard Tua Simatupang sebagai Penggugat dan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat.

“Putusan PTUN sudah Inkracht yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, saya berharap Bapak Bupati DeliSerdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK Pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai” ujar Eduard kepada awak media, (jumat 25/5/2023)

Menyoal permasalahan ini,Eduard mengatakan berbagai upaya sudah di lakukan untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Inkracht
Bukti laporan polisi

Eduard menilai adanya kecurangan yang terjadi sehingga dirinya dan massa pendukungnya sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.

Saat Pilkades selisih suaranya hanya beberapa suara dari Incumbent.

Sempat agar permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik.karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak.

Selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK Pengangkatan KepalaDesa terpilih di desa itu di batalkan.

Ketika Pilkades ada 3 calon kepala desa no.urut

1.Josta Josevina boru Tambunan

2.Sugiman

3.Eduard Tua Simatupang.

Hasil pemilihan tersebut di menangkan oleh Josta Josevina boru Tambunan yang merupakan pertahanan.

Eduard menduga adanya kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi saksi yang sudah di siapkan Eduard di tempat pengutan suara.

Ada indikasi kecurangan saat penghitungan suara.ada kertas suara yang bolong di anggap sah.

Hal tersebut sudah di protes Eduard karena menyalahi aturan tapi tetap di sah kan panitia.

Mengenai indikas kecurangan tersebut

Eduard mengatakan sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati.Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),Inspektorat,Camat,Panwascam,Panitia Pemilihan KepalaDesa dan BadanPermusyawaratan Desa(BPD)

Eduard juga sudah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN yanf sudah Inkracht kepada beberapa Instansi terkait.

Seperti Pemkab Deli Serdang .Pemprov.Sumut.Ombusman Sumut.DPRD.

Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke POLDA SUMUT.

Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan

Setelah adanya putusan Inkracht PTUN saya sudah melaporkan ke Bareskrim POLDA Sumut.

Saat ini dalam proses menunggu gelar perkara”ucap nya.

Saya beeharap dapat memperoleh keadilan atas perkara ini.

Yang sudah satu tahun di perjuangkan.pasca Pilkades serentak yang dilaksanakan pada tgl18 april2022 yang lalu.

Adapun isi keputusan Inkracht PTUN

1.mengabulkan gugatan penggugat Ir.Eduard Tua Simatupang.

2.membatalkan SK.kades Cinta Damai

No.395 thn 2022atas pengangkatan Kades Cinta Damai Josta Josevina boru Tambunan.

3.mencabut SK.no395 thn 2022.kepada tergugat yang telah di terbitkan oleh Bupati Deli Serdang.

Terkait hal ini Kabag hukum Pemkab Deli Serdang Muslih yang di konfirmasi wartawan nengatakan pihak nya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini.(M.Amin)

Persoalan Lembah Harau, Pengurus Perhomliko Sampaikan Keluhan Langsung Kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota

Persoalan Lembah Harau, Pengurus Perhomliko Sampaikan Keluhan Langsung Kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota
Perhomliko Lima Puluh Kota saat menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Arsa, Selasa (30/5/2023)
PAYAKUMBUH-SUMBAR, Metroindonesia.id – Pengurus Perhomliko (Perkumpulan Homestay Lima Puluh Kota) menyampaikan keluhan langsung persoalan Lembah Harau kepada Ketua DPRD Kabupten Lima Puluh Kota, Deni Asra diruang kerjanya pada Selasa (30/5).

Keluhan yang disampaikan oleh pengurus Perhomeliko Lima Puluh Kota tersebut terkait adanya beberapa kesulitan yang dialami para pengusaha homestay di Kawasan Lembah Harau.

Zikri, Ketua Perhomliko mengatakan bahwa, pengusaha homestay mengalami kendala dikarenakan beberapa hal yaitu, adanya pungutan liar di gerbang Lembah Harau, minimnya fasilitas tempat pembuangan sampah serta sulitnya persyaratan yang diberikan untuk mengurus izin usaha.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 21.17.53 3
Perhomliko Lima Puluh Kota saat menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Arsa, Selasa (30/5/2023)

“Ini masalah lama yang tak kunjung ada jalan keluarnya. Tindakan oknum preman tersebut, membuat pengunjung homestay di Lembah Harau merasa tidak nyaman. Hal itu, tentu merugikan pengusaha homestay dan membuat buruk citra nama Limapuluh Kota di mata pengunjung,” kata Zikri.

Selain itu, menurut Zikri, jika persoalan tersebut terus dibiarkan maka akan menghambat perkembangan dan kemajuan usaha yang mereka jalani.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan tersebut agar dapat segera diatasi. Pada Maret 2022 lalu , kami sudah pernah hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten. Selain itu, kami juga pernah menemui Bupati dan Wakil Bupati dan Dinas Pariwisata Kabupaten Lima Puluh Kota. Pada pertemuan itu, pihak eksekutif berjanji akan mencarikan jalan keluarnya, namun sampai saat ini kami lihat tidak ada tindakan yang konkret”, timpal Andiko yang merupakan owner Safiq homestay.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 21.17.53 2
Perhomliko Lima Puluh Kota saat menyampaikan keluhan kepada Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Arsa, Selasa (30/5/2023)

“Jika segala persoalan yang ada di Lembah Harau ini tidak dicarikan solusinya, kami khawatir orang akan malas berkunjung ke Harau sehingga Harau hanya tinggal cerita”, tutup Andiko.

Menanggapii hal tersebut, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Arsa mengatakan bahwa, secara kelembagaan DPRD Lima Puluh Kota menyurati dinas terkait dan melakukan rapat membahas permasalahan yang terjadi di Lembah Harau.

“Kita selaku Wakil Rakyat, sudah bersurat serta melakukan rapat dengan pihak eksekutif. Dalam rapat tersebut, kami menyarankan kepada bupati dan dinas terkait agar pihak eksekutif bisa jemput bola dan merangkul pelaku usaha terutama usaha homestay guna kepastian hukum dan tata kelola usaha yang ada di kawasan lembah harau. Atas segala proses tersebut, seharusnya bupati mempertimbangkan rekom pansus DPRD,” ungkap Deni.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 21.17.53
Kedatangan Pengurus Perhomliko di sambut langsung oleh Ketuab DPRD, Deni Arsa diruang kerjanya.

Deni Asra juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2023 Pemkab sudah menganggarkan pembuat Mall Pelayanan Publik (MPP). Kalau hal itu dapat direalisasikan oleh Pemkab, tentu akan mempermudah proses pengurusan izin usaha homestay.

“Ada asumsi kebocoran pendapatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga pernah membuat pansus, guna mengkaji segala potensi pendapatan daerah dan dugaan kebocoran pendapatan di kawasan tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Deni Arsa mengatakan bahwa, asumsi kebocoran pendapatan tentu ada dan untuk  membuktikan hal tersebut  butuh tindakan. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan uji petik dengan melibatkan Forkopimda.

“Kabarnya, Forkopimda sudah menyarankan kepada kepala daerah untuk melakukan uji petik tersebut, namun sampai sekarang belum terlaksana oleh pihak eksekutif,” ujar Deni Asra.

“Kebocoran anggaran itu bisa saja disebabkan oleh oknum preman yang melakukan pungutan liar tersebut. Bahkan kabarnya, ada oknum yang mendapat keuntungan besar dari pungutan tersebut. Insya Allah, Kami dari DPRD akan tetap menggaungkan permasalahan ini dalam rapat paripurna dan rapat bersama Forkopimda nantinya,” pungkas Deni. (Debby).

Kades Tanjung Sari Salurkan Langsung BLT DD Tahap 2

Kades Tanjung Sari Salurkan Langsung BLT DD Tahap 2
Penyaluran BLT DD Tahap 2 di Desa Tj. Sari.
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Epiyantono kembali menyalurkan BLT DD (Bantuan Langsun Tunai Dana Desa) tahap 2 untuk penyaluran di bulan April sampai dengan bulan Juni 2023 kepada 22 orang KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pada Sabtu {27/5).

Penyaluran BLT DD oleh Kepala Desa Tanjung Sari kepada 22 orang KPM dilakukan dengan cara mendatangai rumah-rumah KPM disaksikan langsung oleh Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta perangkat Desa Tanjung Sari.

Epiyantono mengatakan bahwa, penyaluran BLT DD Tahap 2 (April-Juni) tahun 2023 ini kepada 22 KPM Desa Tanjung Sari merupakan penyaluran lanjutan dari program rencana keraj Desa yang telah ditetapkan.

WhatsApp Image 2023 05 27 at 16.31.55
Supatmi (69), lansia yang menerima BLT DD

“Tahun ini jumlah KPM Desa Tanjung Sari yang berhak menerima BLT DD sebanyak 22 orang.  Dan memang jauh menurun jumlah KPM di Tanjung Sari dibandingkan pada tahun sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

Ditambahkan Epiyantono, bahwa sesuai ketetapan pemerintah pusat setiap KPM mendapatkan Rp300.000 per bulannya dan batasan maksimal untuk anggaran BLT DD tahun ini sebesar 10 % dari jumlah DD yang diterima oleh Pemerintah Desa.

WhatsApp Image 2023 05 27 at 16.31.53
Penyaluran BLT DD tahap 2 di Desa Tj. Sari

“Kriteria penerima BLT DD juga sudah ditetapkan oleh pusat, jadi kami tinggal melakukan verifikasi ke lapangan kepada calon KPM saat itu. Saya berharap uang yang sudah diterima oleh KPM dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,” ujarnya.

Supatmi (65) lansia yang menerima BLT DD mengatakan bahwa, uang tersebut akan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

WhatsApp Image 2023 05 27 at 14.37.12 1
Kades dan Ketua BPD Desa saat menyerahkan langsung BLT DD kepada KPM

“Uangnya buat berobat dan belanja kebutuhan pokok mas,” ujar Supatmi

Supatmi juga mengucapkan terima kasih kepada kepala desa yang telah memberikan bantuan kepada dirinya.

Kapolres Melawi Resmi Bentuk 1 Tim URC

0
Kapolres Melawi Resmi Bentuk 1 Tim URC
Rapat pembentukan Tim URC MELAWI STAR di Polres Melawi, Sabtu (27/5/2023).
MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polres Melawi membentuk 1 (satu) tim URC (Unit Reaksi Cepat) MELAWI STAR untuk memberikan pelayanan Kamtibmas dan penegakan hukum kepada masyarakat secara maksimal.

Pembentukan tim URC MELAWI STAR tersebut disampaikan oleh Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Sayfi’i usai rapat bersama pejabat utama Polres Melawi diruang kerjanya pada Sabtu (27/5) siang.

“Tim URC ini kami namai MELAWI STAR, keberadaan tim ini merupakan perintah Kapolda Kalbar untuk memberikan Pelayanan, Perlindungan dan Pengayoman kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Melawi untuk menjaga situasi Kamtibmas agar aman dan kondusif,” kata AKBP Muhammad Syafi’i.

WhatsApp Image 2023 05 28 at 09.49.18
Tim URC MELAWI STAR Polres Melawi

Muhammad Syafi’i menambahkan bahwa, keberadaan URC MELAWI STAR nantinya mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakar serta dapat melakukan pencegahan dini terhadap gangguan Kamtibmas.

“Tim ini juga merupakan slaah satu wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat. Untuk kegiatan tim ini beroperasi baik siang hari maupun pada malam hari,” jelas Kapolres.

WhatsApp Image 2023 05 28 at 09.49.19 2
Rapat pembentukan Tim URC MELAWI STAR di Polres Melawi

Menurutnya, pembentukan tim ini juga tidak terlepas dari situasi dan dinamika  Kamtibmas di Kabupaten Melawi yang memerlukan kehadiran lebih jauh di tengah masyarakat.

“Tim URC dalam pelaksanaan tugasnya akan diprioritaskan menjaga keamanan Kamtibmas ditengah masyarakat melalui kegiatan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

WhatsApp Image 2023 05 28 at 09.49.20
Rapat pembentukan Tim URC MELAWI STAR di Polres Melawi

Muhammad Syafi’i juga berharap dengan adanya tim URC dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia juga memerintahkan kepada tim URC MELAWI STAR dalam melaksanakan tugasnya bertindak tegas namun tetap mengedepankan humanisme kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Melawi. Apa bila dilingkungannya terjadi gangguan Kamtibmas beri kami informasi dan akan kami respon dengan cepat,” tutup Kapolres.

Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan

0
Orang Miskin Tidak Layak Dapat Keadilan
Upaya melalui Kapolda pun kini pupus lah sudah

Oleh : A.Rachman.

  • 2 tahun mencari keadilan malah jadi terlapor.apakah layak keadilan untuk orang miskin?
Dari judul opini ” Orang Miskin Jangan Harap Dapat Keadilan” mungkin dapat menarik perhatian kita semua dimana didalam undang undang dan hukum negara setiap orang berhak mendapatkan keadilan yang se adil adilnya.

Namun pada kenyataannya tidak berlaku bagi orang miskin yang biasanya terbentuk oleh kekuasaan dan materi ekonomi, sehingga keadilan hanyalah semu belaka.

Mungkin hal tersebut yang dialami oleh Rosmi Dewita warga Trans 1 dusun 1 Padang Gading Sungai Rumbai Kaabupaten Muko Muko ketika mencari keadilan atas kematian putrinya 2 tahun lalu.

Orang
Asesor bersertifikat

Penyebab kematian Tiara Putri pertama ibunda Rosmi Dewita yang tidak wajar tampaknya tidak mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk Presiden RI Ir. Joko Widodo.

Usaha No Viral No Justice yang dilakukan oleh Rosmik malah berujung menjadi terlapor oleh terduga pelaku dengan tuduhan pencemaran nama baik pada media sosial Facebook.

Persoalan akan terasa rumit jika permohonan Rosmi dikabulkan dan dibuka kembali perkaranya, akan banyak aparat yang akan terlibat melanggar kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Upaya rosmik untuk otopsi jenazah putrinya tidak pernah dikabulkan, dan jika dikabulkan semua akan terbukti penyebab kematian.

IMG 20230404 WA0031
Apakah Kapolda Sumbar berhasil membantu Rosmi mencari keadilan ?

Namun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa dianggap P21 oleh kejaksaan negeri yang tanpa disertai hasil otopsi, hasil putusan sidangpun diduga kuat tidak menghadirkan saksi ahli yang memiliki kewenangan menyatakan penyebab kematian Tiara karena jatuh dari kendaraan.

Jadi putusan hakim atas vonis pelaku diragukan kompetensinya,, termasuk dokter yang memeriksa almarhumah berdasarkan luka luar.

Usaha pelaku melaporkan ibu korban pencari keadilan merupakan upaya usaha barter, melalui pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dalam-postingan Facebook adalah upaya barter untuk menyelamatkan banyak pihak, terutama para penyidik yang ada di Polres.

Orang
Surat panggilan buat Rosmi Dewita

Bagi seorang Kapolda yang sudah bertemu dengan orang tua korban seharusnya tidaklah sulit untuk mengungkap atau membuka kasus tersebut.

Cukup perintahkan anggotanya bongkar kembali makam Tiara, dan lakukan otopsi sesuai prosedur Kepolisian.

Jadi untuk pelaporan pelaku sangat mudah sekali dibaca maksud dan tujuan karena saat ini dia yang harus menyelamatkan para oknum dari jeratan hukum dan pelanggaran kode etik jika otopsi tetap dilakukan.

***