https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 5

Wakil Ketua DPRD Erlindawati : Pemandangan Umum Bentuk Kontrol Politik

0
Wakil Ketua DPRD Erlindawati : Pemandangan Umum Bentuk Kontrol Politik
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Erlindawati, menilai bahwa pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencerminkan bentuk kontrol politik yang sehat serta mewakili aspirasi kritis dari masyarakat.

 

“Setiap fraksi memiliki fokus perhatian masing-masing yang relevan dengan dinamika pembangunan daerah dan tuhan masyarakat,” kata Erlindawati di Ruang Sidang DPRD, Selasa (05/08/2025).

 

Ia menyebut, mulai dari sorotan terhadap temuan BPK, keterlambatan insentif guru PAUD dan LPTQ, hingga proses seleksi direksi Perumda Air Minum, semuanya merupakan isu strategis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

IMG 20250805 WA0027

“Kami di DPRD akan memastikan bahwa seluruh catatan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi ini akan menjadi bahan evaluasi bersama dalam pembahasan perubahan APBD selanjutnya,” ujarnya.

 

Erlindawati juga menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam seluruh proses perubahan anggaran. Menurutnya, prinsip-prinsip tata kelola yang baik harus menjadi fondasi dalam setiap keputusan fiskal.

 

“Kami berharap eksekutif dapat merespons pemandangan umum ini secara komprehensif dan terbuka, sehingga proses perubahan APBD berjalan dalam koridor hukum dan memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penasehat Hukum Eddi Sullam Siregar Memberi Tanggapan Terhadap Isu Usulan Pemberhentian Kliennya.

0
Penasehat Hukum Eddi Sullam Siregar Memberi Tanggapan Terhadap Isu Usulan Pemberhentian Kliennya.

 

Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id. – Heri Triska Siregar dalam pernyataannya,Selasa (5 Agu 2025). untuk menanggapi adanya berita dan usulan pemberhentian terhadap Eddi Sulam Siregar, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan karena telah diputus bersalah oleh Pengadilan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP,menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

IMG 20250805 WA00002

1. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan, dan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis terhadap saudara Eddi Sullam Siregar.

2. Saudara Eddi Sullam Siregar merupakan Anggota DPRD yang berjuang untuk rakyat, hal ini nyata disampaikan oleh Masyarakat yang ada di Dapilnya, yang sudah merasakan langsung bagaimana saudara Eddi Sullam Siregar berjuang untuk Masyarakatnya, dan mungkin bisa ditanya kepada teman-temannya di DPRD Tapsel yang rata-rata membela sdr Eddi Sullam Siregar mengingat sepak terjangnya untuk rakyat, dan jika kita melihat di masa persidangan nya yang lalu di Pengadilan Negeri Padangsidempuan,ratusan Masyarakat selalu hadir melihat persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada sdr Eddi Sullam Siregar agar lebih kuat dan tabah dalam cobaan ini, bahkan lebih dari lima ratus masyarakat,mahasiswa dan ormas yang bergabung untuk mengadakan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Padangidempuan untuk meminta agar sdr Eddi Sullam Siregar dibebaskan dari tuntutan hukum terlepas dari kepentingan Politik maupun kepentingan lainnya. masyarakat di dapilnya pada khususnya sangat menyayangkan vonis dari Pengadilan, sejauh ini berdasarkan informasi dari sdr Eddi Sullam Siregar, DPW Partai Nasdem dan DPP Partai Nasdem tetap mendukung sdr Eddi Sullam Siregar untuk berjuang secara hukum hingga nanti ada pertimbangan dalam upaya Hukum PK yang sedang kami persiapkan.

3. Kembali sedikit kebelakang,pada mulanya perkara ini muncul setelah peristiwa mogok kerja karyawan PT SAE dan berujung ricuh dan terjadilah keributan dan pemukulan antara karyawan PT SAE dengan HUMAS PT SAE pada tanggal 16 Februari 2024 di Gate R 17 Project PLTA di Marancar sesuai dengan LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024. Dari peristiwa itu ditetapkan 6 orang tersangka, terdakwa dan sudah divonis 2 tahun 2 bulan sesuai dengan putusan Perkara Nomor: 242/Pid.B/2024/PN Psp, kemudian menjelang putusan Perkara nomor 242/Pid.B/2024/PN Psp ditetapkanlah sdr Eddi Sullam Siregar sebagai Tersangka dengan Nomor LP yang sama dengan yang 6 orang itu yaitu LP Nomor: LP/B/46/H/2024 / SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, Tanggal 16 Februari 2024 namun Persidangannya terpisah sebagaimana putusan Perkara Nomor: 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025 dan memberikan vonis kepada sdr EDDI SULLAM SIREGAR dengan vonis 2 tahun, Sdr Eddi Sullam Siregar melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun putusan kasasi tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

4. Dalam surat dakwaan sdr Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan pasal 170 ayat (2) ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 sesuai dengan Putusan Nomor 450/Pid.B/2024/PN.Psp. tertanggal 03 Februari 2025, namun dalam putusan sdr Eddi Sullam Siregar tidak terbukti ikut melakukan pemukulan namun yang termuat adalah sebagai orang yang menyuruh melakukan sesuai dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana bunyi pasal 55 ayat 1 “ mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan kata lain jika sesorang terlibat dalam tindakan pidana melalui penyertaan mereka dapat dihukum dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

5. Namun demikian terkait usulan pemberhentian, kami juga berpegang pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur mengenai mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun usulan pemberhentian Eddi Sullam Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan.

IMG 20250805 WA0001

6. Berdasarkan Pasal 119 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang anggota DPRD dapat diberhentikan antar waktu apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun atau lebih sebagaimana Ketentuan dalam PP No 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan UU MD3 yang diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2019;

7. Dalam hal ini, meskipun Saudara Eddi Sullam Siregar telah dijatuhi vonis pidana 2 tahun, perlu dipastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan terkait ancaman hukuman dan jenis tindak pidananya.

8. Oleh karena itu, setiap usulan pemberhentian harus mengedepankan asas kehati-hatian, keadilan, dan menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh yang bersangkutan, termasuk hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) yang sedang dipersiapkan oleh Kuasa Hukumnya;

9. Kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai komoditas politik, serta menunggu proses administrasi dan keputusan resmi dari partai politik pengusung dan lembaga yang berwenang.

10. Partai politik adalah satu-satunya pihak yang berwenang secara hukum mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPRD ataupun pengusulan pemberhentian dari sdr Eddi Sullam Siregar;

11. Hal ini ditegaskan dalam: Pasal 407 ayat (1) UU MD3: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405 ayat (1) huruf c disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.” Pasal 99 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2018: “Usul pemberhentian antar waktu anggota DPRD disampaikan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.” Artinya, tanpa surat resmi dari partai, proses pemberhentian tidak bisa dilanjutkan. Lembaga DPRD tidak dapat memproses PAW secara sepihak. Mereka hanya berwenang memproses, bukan memutuskan tanpa dasar, dan dasar itu harus berasal dari partai politik pengusung.

12. Jadi, jika partai politik tidak mengajukan usulan pemberhentian, maka secara hukum anggota DPRD tersebut tidak bisa diberhentikan antar waktu, meskipun ada putusan pengadilan yang telah inkracht.

13. Jika anggota DPRD telah terbukti secara hukum (misalnya vonis pidana 2 tahun inkracht), tetapi partainya tidak mengusulkan PAW, maka: Lembaga lain (misal Bawaslu, masyarakat, LSM) hanya bisa mendesak melalui jalur etik, opini publik, atau internal partai.

14. DPRD sendiri tidak bisa secara hukum memberhentikan tanpa usulan partai,gubernur atau bupati/walikota juga tidak bisa menerbitkan SK pemberhentian tanpa surat resmi dari partai.

15. Sekali lagi menurut pandangan hukum kami sebagai Penasehat Hukumnya dan peraturan perundang undangan yang berlaku “sebut Heri Triska Siregar, “tanpa usulan dari partai politik, pemberhentian antar waktu tidak dapat dilaksanakan, meskipun syarat pemberhentian (misalnya vonis pidana) telah terpenuhi. Meski hal ini bisa menimbulkan masalah etik dan moralitas, tetapi secara hukum formal, partai tetap menjadi penentu.

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Keuangan APBD 2025

0
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Keuangan APBD 2025
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Pemko Payakumbuh menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (04/08/2025).

 

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perencanaan anggaran yang adaptif terhadap tantangan dan dinamika yang ada.

 

“Kami menyusun rancangan perubahan APBD ini secara terstruktur, profesional, dan berorientasi pada hasil. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan secara realistis, namun tetap optimistis di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi global,” kata Wawako Elzadaswarman.

 

Ia mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah membahas dan menyepakati dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2025 secara tuntas.

 

Ia menjelaskan bahwa target pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 naik menjadi Rp762,79 miliar dari sebelumnya Rp755,87 miliar.

 

Kenaikan sebesar Rp6,91 miliar ini sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan meningkat dari target awal.

 

Namun demikian, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp8,59 miliar, menjadi Rp574,95 miliar. Penurunan ini terkait dengan efisiensi anggaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

 

“Meski terjadi pengurangan dari pusat, transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi justru meningkat Rp5,36 miliar, menjadi Rp29,84 miliar,” ungkapnya.

 

Dari sisi belanja, anggaran belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 meningkat menjadi Rp844,71 miliar, bertambah Rp16,04 miliar dari alokasi awal.

 

“Tambahan belanja ini didukung oleh pemanfaatan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya (SiLPA), baik dari BLUD RSUD dan Puskesmas, DAK, DAU, maupun insentif fiskal,” jelasnya.

 

Menurutnya, alokasi belanja akan difokuskan pada sektor-sektor strategis, seperti peningkatan pelayanan dasar, percepatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting.

 

“Sebanyak 88,13 persen belanja diarahkan untuk operasional, 11,62 persen untuk belanja modal, dan sisanya 0,25 persen untuk belanja tidak terduga,” katanya.

 

Elzadaswarman berharap agar seluruh proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga disetujuinya Perubahan APBD 2025.

 

“Dengan kolaborasi dan akuntabilitas, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Payakumbuh dapat terus berjalan optimal,” pungkasnya. (*)

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dukung Rancangan Perubahan APBD 2025

0
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Dukung Rancangan Perubahan APBD 2025
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra menyatakan dukungan terhadap penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Payakumbuh.

 

Ia menilai, dokumen anggaran yang disusun oleh eksekutif sudah mengakomodasi dinamika fiskal dan kebijakan nasional, namun tetap harus diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat.

 

“Kami tentu menyambut baik penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 ini. Namun kami juga menekankan bahwa anggaran yang disusun harus selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” kata Wirman usai rapat paripurna, Senin (04/08/2025).

 

Menurutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara teliti dan objektif terhadap seluruh struktur anggaran yang diajukan, termasuk mencermati program-program prioritas yang dibiayai melalui peningkatan belanja dan pemanfaatan sisa lebih anggaran (SiLPA).

 

Wirman menyampaikan bahwa DPRD akan memberi perhatian serius terhadap efektivitas dan kualitas belanja daerah dalam perubahan APBD tahun ini.

 

“Belanja yang bertambah harus betul-betul memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Kita ingin pastikan bahwa program-program prioritas, terutama penurunan angka kemiskinan dan penanganan stunting, benar-benar berjalan secara optimal,” ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi belanja dengan visi-misi kepala daerah serta arah pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden dan Permendagri terkait penyusunan APBD 2025.

 

Terkait dengan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,14 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2025, Wirman menyatakan apresiasi atas optimisme yang ditunjukkan oleh Pemko Payakumbuh.

 

“Target PAD yang meningkat patut diapresiasi, namun yang terpenting adalah realisasinya. Kenaikan ini harus diikuti oleh strategi yang konkret, seperti peningkatan pelayanan, perluasan basis pajak, dan upaya intensif dalam mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya.

 

Ia juga menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, agar target-target anggaran yang ditetapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas.

 

Wirman menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan perubahan APBD sangat ditentukan oleh sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

 

Untuk itu, DPRD akan terus mengawal proses pembahasan hingga ditetapkannya Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

“Kami di DPRD berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara mendukung program pembangunan dan menjalankan fungsi pengawasan. Sinergi yang kuat adalah kunci agar APBD benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan di Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (*)

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hadiri Satu Iven Satu Nagari

0
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hadiri Satu Iven Satu Nagari
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra Dt. Rajo Mantiko Alam menghadiri kegiatan Satu Iven Satu Nagari, di halaman Balai Adat KAN Limbukan, Minggu (03/08/2025), dengan tema “Bamamak”.

Wirman menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada panitia dan masyarakat Kenagarian Limbukan atas terselenggaranya acara tersebut.

“Kegiatan ini bukti sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menggali potensi budaya lokal,” kata Wirman.

Ia menilai acara ini tidak hanya sebagai iven semata, tetapi menjadi momentum memperkuat identitas dan kearifan lokal nagari.

Menurutnya, Kenagarian Limbukan memiliki kekayaan budaya, kuliner, serta kerajinan yang sangat potensial untuk dikembangkan.

“Potensi ini perlu terus didorong agar bisa naik kelas dan dikenal lebih luas,” ujarnya.

Sebagai Ketua DPRD, ia berkomitmen mendukung program pemberdayaan masyarakat dan penguatan identitas nagari.

“Kami akan dorong kebijakan dan anggaran yang berpihak pada pengembangan nagari,” tegasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan daerah.

Sebagai Rang Sumando Nagari Limbukan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kekompakan dan memperkuat semangat gotong royong.

“Kebersamaan adalah modal utama untuk membangun Payakumbuh yang lebih maju dan berbudaya,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menyampaikan apresiasi terhadap tema “Bamamak” yang dinilai penuh makna dan kearifan lokal.

“Tema ini menggambarkan peran mamak dalam membimbing keponakan dalam tradisi Minangkabau,” ujarnya.

Ia menambahkan, program Satu Iven Satu Nagari adalah bentuk pelestarian budaya dan tradisi nenek moyang.

Dikesempatan itu, Ketua KAN Limbukan PB Dt. Mogek Bosa Nan Hitam juga menyampaikan rencana alek batagak pangulu tahun 2026 mendatang.

Ia menyebut sebanyak 19 niniak mamak sudah siap menegakkan soko di Nagari Limbukan.

“Kami berharap Pemko Payakumbuh dan DPRD dapat memberikan dukungan untuk kegiatan adat ini nantinya,” pungkasnya. (*)

PAC Muslimat NU Tanah Pinoh Resmi Dilantik

0
PAC Muslimat NU Tanah Pinoh Resmi Dilantik
MELAWI, metroindonesia.id – Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Melawi resmi melantik Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU di Madrasah Aliyah Baitul Mal, Desa Loka Jaya Kota Baru, Kecamatan Tanah Pinoh pada Minggu, (03/08/2025) siang.

Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Melawi Fithriani berharap usai dilantik PAC Muslimat NU Kecamatan Tanah Pinoh yang diketuai oleh Asmarani segera membentuk Pengurus Ranting di tingkat desa.

“PAC Muslimat NU Tanah Pinoh juga harus membuat program kerja yang bisa menyentuh langsung ke masyarakat dan bisa melakukan kolaborasi dengan organisasi sosial setempat,” harapnya.

Lanjutnya, sebelum dilantik, Pimpinan Muslimat NU Tanah Pinoh mengikuti rapat koordinasi bersama Pimpinan Muslimat NU Kecamatan Tanah Pinoh Barat dan Pimpinan Muslimat NU Kecamatan Sokan yang digelar oleh PC Muslimat NU Kabupaten Melawi.

“Rakor dilakukan oleh PC NU ke MWC NU Tanah Pinoh, dan diikuti PC muslimat, muslimat Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat..

“Rapat koordinasi yang digelar PC NU Kabupaten Melawi tersebut kami ikuti untuk memberikan pembekalan dan memantapkan amaliah ke-aswaja-an kepada pengurus dan anggota PAC Muslimat NU dan MWC NU tingkat Kecamatan,” jelas Fithri.

Kegiatan pelantikan juga dihadiri oleh Camat Tanah Pinoh, Budiman, Ketua TP PKK Kecamatan Tanah Pinoh Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Try Susanti, GP Ansor, Pimpinan Anak Cabang Muslimat Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Sokan, Pinoh Selatan, Sayan, Nanga Pinoh dan Ketua BKMT Kecamatan Tanah Pinoh.

Diakhir kegiatan, Lembaga Amil Zakat Infak dan sedekah NU ( LazisNU) Kabupaten Melawi yang memberikan santunan kepada yatim dan dhuafa, serta pemberian Al Qur’an serta iqro oleh BAZNAS Kabupaten Melawi.

Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Resmi Buka Turnamen

0
Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Resmi Buka Turnamen
Payakumbuh, Metroindonesia.id — Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman secara resmi membuka Turnamen Voli P3A Cup X pada senja Sabtu (2/8/2025) di Lapangan Voli P3A, Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

 

Pembukaan ditandai dengan servis pertama yang dilakukan langsung oleh Elzadaswarman. Turnamen ini merupakan agenda tahunan yang telah memasuki edisi ke-10, dan tahun ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

 

Dalam sambutannya, Elzadaswarman menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana dan masyarakat Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang yang telah berhasil menginisiasi dan melaksanakan turnamen tingkat provinsi ini secara mandiri.

 

“Lapangan voli Aua Kuniang termasuk yang paling aktif dalam pembinaan olahraga voli di Kota Payakumbuh. Semangat pemuda di sini luar biasa, meski dengan keterbatasan dana,” ujar Elzadaswarman.

IMG 20250802 WA0025

Pemko Payakumbuh, lanjutnya, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini karena sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghidupkan kembali geliat olahraga di tengah masyarakat.

 

“Kami berharap turnamen ini mampu melahirkan bibit atlet voli muda berbakat yang dapat membawa nama Payakumbuh ke tingkat yang lebih tinggi,” katanya.

 

Tidak hanya aspek olahraga, Elzadaswarman juga menyoroti potensi ekonomi yang ikut terdorong melalui pelaksanaan turnamen ini. Ia menilai kegiatan semacam ini dapat meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat sekaligus menarik kunjungan wisatawan lokal.

 

“Turnamen ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga momentum untuk menghidupkan sektor ekonomi warga dan mempromosikan destinasi wisata kita, seperti Panorama Ampangan yang tak jauh dari sini,” jelasnya.

 

Ia turut mengimbau para peserta untuk menjunjung tinggi nilai sportivitas selama bertanding dan menjaga nama baik daerah masing-masing.

 

“Sportivitas sangat penting. Olahraga juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat persatuan,” tambahnya.

IMG 20250802 WA0028

Sementara itu, Ketua Pelaksana Turnamen Arif Akbar Sanjaya menjelaskan bahwa tahun ini turnamen diikuti oleh 36 tim dari berbagai daerah di Sumatera Barat. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, termasuk donatur dan masyarakat setempat.

 

Pembukaan turnamen turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Payakumbuh Nofriwandi, Camat Payakumbuh Selatan Resti Desmila, Kapolsekta Payakumbuh AKP Amirwan, serta Lurah Sawahpadang Aua Kuniang Deop Darius. Selain itu, Ketua KAN Aua Kuniang dan sejumlah tokoh masyarakat juga ikut menyaksikan acara tersebut.

 

Turnamen P3A Cup X dijadwalkan berlangsung selama beberapa pekan ke depan dan menjadi salah satu agenda olahraga terbesar di wilayah Payakumbuh Selatan tahun ini.(Jee)

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

0
Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

 

Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id. – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar turnamen Arse Cup 2025 untuk kategori Sepakbola Usia 12 Tahun (U-12). Turnamen dibuka langsung oleh Bupati Tapsel, H. Gus Irawan Pasaribu, di Lapangan Sepakbola Kecamatan Arse, Jumat (1/8/2025) sore.

Screenshot 20250802 100726

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif masyarakat Arse yang bersatu menyelenggarakan kompetisi olahraga untuk anak-anak, yang diharapkan menjadi wadah pencarian bakat muda serta sarana membangun kekompakan antarwarga.

“Kegiatan ini luar biasa, karena merupakan hasil musyawarah bersama aparatur kecamatan, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan sekolah-sekolah di Arse. Semoga turnamen ini bukan hanya memeriahkan HUT RI, tetapi juga melahirkan pesepakbola berbakat dari Tapsel untuk berkiprah hingga tingkat nasional,” ujar Bupati Gus Irawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh kepada generasi muda agar tumbuh sehat dan berkarakter melalui olahraga.

“Mari kita dukung anak-anak kita agar semangat berolahraga. Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Ini bagian dari investasi masa depan bangsa,” tambahnya.

Screenshot 20250802 100748

Camat Arse, Partahian, menjelaskan bahwa turnamen U-12 ini diikuti oleh 10 klub sepakbola dari desa-desa di Kecamatan Arse, kecuali dua desa yakni Desa Dalihan Natolu dan Desa Hutapadang yang tidak berpartisipasi tahun ini. Selain sepakbola, perayaan HUT RI di Arse juga akan diisi dengan lomba lari 100 meter, 500 meter, dan 5 kilometer untuk jenjang SD hingga SMA, serta berbagai kegiatan kesenian.

Tak hanya itu, Kecamatan Arse juga meluncurkan inisiatif edukatif berupa patroli anak untuk mencegah kebiasaan merokok di kalangan pelajar.

“Kami sepakat untuk membangun generasi muda yang sehat, dan salah satunya dengan edukasi serta pengawasan agar anak-anak tidak merokok. Ini bentuk nyata komitmen kami membina masa depan yang lebih baik,” kata Partahian.

Ketua Panitia Arse Cup U-12 2025 Kecamatan Arse, Saipul Bahri, menyambut hangat kehadiran Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Tapsel.

“Kehadiran Bapak Bupati menjadi suntikan semangat tersendiri bagi anak-anak yang ikut turnamen ini. Mudah-mudahan ini bisa memotivasi mereka untuk terus berlatih dan berprestasi,” ujarnya.

Diakhir acara Bupati memberikan peralatan olahraga sebagai bentuk dukungan dalam mengembangkan bidang olahraga di Tapsel. Setelah itu Bupati, melakukan kick off sebagai tanda dimulainya pertandingan sepakbola Arse Cup U-12 Tahun 2025.

Bupati Cetak Dua Gol di Laga Pembuka

Acara pembukaan Arse Cup U-12 2025 juga dimeriahkan dengan pertandingan persahabatan antara tim Kecamatan Arse melawan PS Korpri Tapsel. Menariknya, Bupati Gus Irawan turut bermain dan berhasil mencetak dua gol, yang disambut antusias oleh penonton.

Lalu Kepala BKD mencetak satu gol sampai usai pertandingan dengan skor 3-0 untuk kemenangan PS Korpri Tapsel.

Acara turut dihadiri oleh Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pariwisata, unsur Forkopimcam, para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Arse, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran Pemuda Pancasila Kecamatan Arse, dan seluruh peserta turnamen.

Dekranasda Kota Payakumbuh Menerima Kunjungan The Sak Bali

0
Dekranasda Kota Payakumbuh Menerima Kunjungan The Sak Bali
Payakumbuh, Metroindonesia.id – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Payakumbuh menerima kunjungan dari The Sak Bali dalam rangka penjajakan kerja sama strategis untuk memasarkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal ke pasar nasional dan internasional.

 

Pertemuan itu berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh, Kamis (31/07/2025) dan dihadiri langsung Ketua Dekranasda Eni Muis Zulmaeta, Ketua GOW Yeni Elzadaswarman, Ketua DWP Chece Rida Ananda, perwakilan The Sak Bali, OPD terkait, serta pelaku UMKM Kota Payakumbuh.

 

Dalam kunjungan tersebut, The Sak Bali meninjau berbagai produk unggulan UMKM Payakumbuh, seperti tenun Balai Panjang, kerajinan kulit, bordir, rajut, songket, sulaman, anyaman, hingga eco-print.

IMG 20250731 WA0072

“Tamu kita dari The Sak Bali sangat tertarik dengan produk UMKM yang kita tampilkan hari ini. Saya berharap kerja sama ini akan memperluas pemasaran produk kita, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan mengurangi pengangguran,” ujar Eni Muis Zulmaeta.

 

Eni berharap agar para pelaku UMKM di Payakumbuh ke depan tidak hanya fokus pada produksi, namun juga pada peningkatan kualitas, konsistensi, serta pengelolaan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

 

“Ke depan, kami ingin pelaku UMKM Payakumbuh benar-benar siap menghadapi pasar global. Kami di Dekranasda siap mendampingi agar usaha mereka bisa tumbuh secara sehat dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

 

“Melalui kolaborasi ini, Dekranasda Payakumbuh dan The Sak Bali berharap dapat menciptakan ekosistem usaha kreatif yang saling menguntungkan dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM lokal,” tutupnya.

 

Sementara itu, perwakilan The Sak Bali Caroline, mengungkapkan rencana pihaknya menjadikan Payakumbuh sebagai pilot project kerja sama di luar Bali yang difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.

 

“Produk UMKM dari Payakumbuh akan kami bantu pasarkan hingga ke mancanegara. Kami juga akan menjajaki langsung para pengrajin agar kerja sama ini berjalan transparan dan saling menguntungkan,” jelasnya.

 

Ia menjelaskan, The Sak adalah merek fashion internasional yang berbasis di Amerika Serikat dan didirikan pada tahun 1989 oleh Mark Talucci dan Todd Elliott.

 

Terinspirasi dari budaya Bali, merek ini dikenal luas lewat produk tas rajut tangan (crochet) dan komitmennya terhadap keberlanjutan serta pemberdayaan pengrajin lokal.

 

Di Bali, The Sak mengembangkan The Sak Artisan Village, komunitas pengrajin perempuan yang memproduksi tas dan aksesoris berbasis kerajinan tangan.

 

“Sebagai Certified B Corporation, kami menjunjung tinggi nilai etika, lingkungan, dan tanggung jawab sosial dalam proses produksinya,” pungkasnya. (Jee)

Kadis Disdikpora Karawang Respon Cepat Menanggapi Dugaan Pekerja CV Cahaya Bumi Persada Tinggalkan Hutang.

0
Kadis Disdikpora Karawang Respon Cepat Menanggapi Dugaan Pekerja CV Cahaya Bumi Persada Tinggalkan Hutang.

Karawang.{metroindonesia.id}-Pekerjaan Implement di SDN Bayur Kidul 1 kecamatan Cilamaya kulon yang dikerjakan oleh CV Cahaya Bumi Persada dengan anggaran Rp 172.290.000.00 (seratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) Sangat miris meninggalkan hutang di warung dengan sebesar Rp 1,300.000 ( satujuta tiga ratus ribu rupiah ) dan pagar depan roboh akibat dampak pengecoran Implement.

Kadis Disdikpora kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah saat di mintai keterangan melalui via whatsapnya dengan tegas mengatakan.”Tidak akan membayarkan tagihan sebelum hutang CV Cahaya Bumi Persada melunasi kepada warung tersebut dan menggantikan pagar yang roboh.

Ia mengintruksikan pihaknya, untuk menunda tagihan sementara agar pelunasan para pekerja CV Cahaya Bumi Persada segera diselesaikan.

“Kami akan tegas dan tidak akan tebang pilih siapapun pelaksana yang meninggalkan bekas hutang, saya sudah instruksikan ke bidang terkait untuk tidak dibayar dulu,” tegasnya, Kamis (31/7/2025).

Dirinya berharap semua pelaksana untuk profesional dalam pekerjaan lebih mengedepankan kwalitas bangunan. “Karena warga sebagai pengguna akan dirugikan bila mana bangunan kwalitas jelek,”Pungkasnya.

( Dra )