https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 288

Momentum Hari Jadi ke-7

0
Metro, Bogor Raya – Redaksi media KupasMerdeka menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Santunan Yatim Dhuafa di momentum hari jadi ke 7.

Momentum kegiatan dalam rangka peringatan hari jadi KupasMerdaka yang ke-7, berlokasi di Joglo Resort & Camp Ciapus, Tamansari, Bogor. Sabtu (29/01/2022).

Hadir dalam acara tersebut pimpinan umum, Hasan Jawwad, pimpinan redaksi KupasMerdeka, Hero Akbar, wakil pimpinan umum , Iis Sudradjat, ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila, Tamansari,Rudy H, beserta jajarannya, segenap keluarga besar KupasMerdeka, serta rekan-rekan dari berbagai media.

Momentum

KupasMerdeka menjadikan momentum Kegiatan Rakernas dengan santunan Yatim Dhuafa sebagai agenda rutin yang terus digaungkan setiap kali memperingati hari jadi media

“Alhamdulillah ini sudah 7 tahun, dalam kegiatan milad ke-7 ini tentunya seperti tahun-tahun sebelumnya kami mengadakan kegiatan rakernas untuk melakukan evaluasi apa yang sudah kami lakukan di tahun sebelumnya,

Dan untuk membuat perencanaan di tahun 2022 ini. dirangkai dengan kegiatan santunan Yatim” ujar Sudradjat selaku ketua panitia dalam sambutannya.

Momentum

“Atas nama panitia saya mengucapkan banyak terimakasih kepada rekan rekan semua, kepada ketua PAC Pemuda Pancasila Tamansari beserta jajaran yang telah hadir, juga kepada rekan-rekan panitia media kupasmerdeka.com, serta rekan-rekan wartawan yang ada di kota Bogor” lanjutnya

Dalam momentum hari jadi yang ke-7 ini, pimpinan umum KupasMerdeka, Hasan Jawwad, turut menyampaikan harapannya

“Semoga ke depannya KupasMerdeka bisa semakin luas dalam mengepakan sayapnya dan bisa semakin baik, semakin improve dalam kualitas pemberitaannya dan juga bisa membawa perubahan-perubahan yang positif dalam kehidupan bangsa ini” tutur Hasan

 

Momentum

Dikesempatan yang sama Ketua PAC Pemuda Pancasila Tamansari, Rudy H, juga menyampaikan harapan dan doa untuk media KupasMerdeka.

“Semoga ke depannya media KupasMerdeka semakin sukses, disegani oleh masyarakat, Dan berguna untuk bangsa dan negara” pungkas Rudy. [] Richard.

Wartawan Media Online Korban Penculikan

0
Metro, Belawan – Seorang Wartawan Media Online diduga menjadi Korban Penganiayaan, Penculikan dan Perampokan di daerah Labuhan Belawan Sumatera Utara (Sumut) pada hari Jumat, 28 Januwari 2022 sekitar pukul 11.15 WIB.

Korban penculikan bernama Eryanto alias (Anto) umur (44) tahun saat itu di telpon dan di WhatsApp oleh seorang bernama Hanim dan Peppy Handayani.

Dalam percakapannya di telpon,Wartawan Anto di suruh supaya Hadir ke Martubung pada hari jumat 28 Januari 2022 sekitar pukul 11.15 wib untuk menjemput uang yang pernah di pakai oleh Peppy Handayani pada saat dipinjam untuk perbaikan mobilnya.

Wartawan
Korban wartawan media online

Sesampainya Wartawan di martubung, langsung bertemu dengan Peppy dan Hanim yang saat itu berada di atas sepeda motor dan ke 4 orang teman teman (para penculik) yang lain sudah menunggu (stanbay) di dalam mobil kijang lama warna hijau.

Setelah Anto bertemu dengan Peppy, tiba- tiba teman- teman Peppi keluar dari mobil kijang dan mendatangi Anto. Tampa bertanya, langsung memukuli dan menarik Anto kedalam mobil kijang tersebut.

  • Penculikan berlangsung sangat cepat

Anto dinaikkan kedalam mobil dengan keadaan berdarah- darah dan terus- terusan dipukuli di dalam mobil oleh teman- teman Peppy, langsung di bawa kesebuah tempat di daerah Sei Canang yang di katakan salah seorang dari dalam mobil kijang tersebut.

Wartawan

Sesampainya di sebuah tempat, penculikan atas diri seorang Wartawan dilanjutkan dengan  pemukulan,  ditunjanggi dan di siksa oleh beberapa dari teman- teman Happy yang berada di mobil kijang sambil mengatakan “aku preman”.

Kemudian salah seorang bernama Miswan mengatakan, aku Intel Polisi berani kau sambil menunjukan lencana Polisi dan Fotonya kepada Anto sambil memukuli dan menyiksa Anto bertubi- tubi.

Setelah itu, Anto di masukan kedalam Rumah yang mana Anto tidak tahu dimana tempatnya. Lalu salah seorang dari dalam mobil tersebut berkata, ini tempat polisi habislah kau, kata salah seorang dari dalam mobil kijang tersebut.

Di dalam rumah tersebut, Anto bertemu dengan seorang oknum polisi bernama Marudut yang diduga bertugas di Polres Belawan sebagai porsonil sabhara sambil bertanya dan memegang sebuah tali tambang lalu mengikatkan nya keleher Anto sambil memukul badan Anto dengan kayu dan berkata mau kau di matikan orang ini. Teriak Marudut.

Wartawan

“Langsung Marudut menarik Anto dengan tali tambang yang berada di leher nya dan memukul dengan kayu dan menunjang saat di dalam rumah kerengkeng tersebut dan mengatakan kulepaskan mati kau…tau, tau kau,” ucap Anto, meniru perkataan Marudut.

Lalu, Anto di bawa ke Polres Belawan dengan cara di endapkan di dalam mobil Lebih kurang 30 menit. lalu datang lah Oknum polisi yg bernama Marudut yang di duga personil Sabara Polres Belawan itu membawa Anto keruangan juper dan langsung di tanyai oleh juper. “Lebih kurang sekitar jam18. 00 wib,

Salah seorang jumper mengatakan kepada Anto supaya menelpon keluarganya saat itu juga. Lalu Anto korban penculikan berkata kepada Jupernya, bagaimana saya mau menelpon pak HP saya tidak ada karna di ambil dengan orang yang mengantarkan saya ke sini” kata Anto kepada juper.

Kemudian Anto diberi handpone dan menelpon keluarganya agar datang kepolres Belawan. Sesampainya keluarga Anto kepolres Belawan, langsung di suruh berdamai yang mana Anto tidak tahu dari perdamaian apa.

Wartawan korban penculikan Anto di suruh untuk menandatangani sebuah surat dengan posisi mata Anto tidak bisa melihat karna masih membengkak akibat pemukulan yang dilakukan oleh para pelaku penganiyaan itu. “Setelah ditandatangani, Anto di bawa pulang oleh keluarganya,” pungkas Anto, kepada Wartawan media Postmedan.com.

Akibat Penculikan dan penganiayaan ini, Akhirnya Anto membuat Laporan ke SPKT Polda Sumatra Utara dan sudah diterima.

“Saya memohon, kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs RZ Panca Simanjuntak agar mengungkap kasus yang saya alami ini. Dan menindak tegas oknum yang bernama Marudut yg bertugas di Sabara polres belawan karna telah ikut serta dalam penganiayaan ini,” harap Anto.[] Red.

Dilansir dari berita : Goosela.com.

RZ Panca Putra S, Sosok Kapolda Yang Responsif

0
Metro, Sumut – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S.,M.Si merespon cepat pengaduan dari seorang ibu terkait kasus pencabulan yang menimpa anaknya.

Sifat tegas, rensponsif  dan tidak ada kompromi dengan tindak kejahatan itulah sosok Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak. Sikap tersebut langsung dirasakan oleh bernama Juli Hasnidar Batubara, seorang Ibu warga Kabupaten Deli Serdang yang mengadukan masalahnya melalui pesan singkat Whatsapp kepadanya.

Bertempat di ruang Perjamuan Lantai dua Mapolda Sumut, Kapolda Panca Putra didampingi Auditor, Kombes Bostang Panjaitan menerima kehadiran Juli beserta anaknya, Jumat (28/1).

WhatsApp Image 2022 01 29 at 20.58.11 1

Juli mengucapkan terimakasih, sebab Kapolda Sumut telah merespon cepat pengaduannya saat dihubungi via whatsapp. Diakui Juli, ia mendapatkan nomor handphone Kapolda dari salah satu masyarakat.

“Terimakasih pak Kapolda atas bantuannya sehingga proses hukum yang menimpa anak saya sudah selesai” Ucap Juli

Dihadapan Kapolda, Juli menuturkan untuk menghilangkan rasa cemas dan takut dari para orang tua korban, Juli meminta bantuan dari Polda Sumut agar pelaku beserta keluarganya dapat  dipindahkan dari desa tersebut.

Mendengar aduan dari Ibu Juli, Kapolda Sumut menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anaknya.

“Saya turut prihatin atas kejadian yang menimpa anak ibu. Polda Sumut akan bantu memberikan pendampingan Trauma Healing guna mengembalikan kondisi psikologis korban”.  Kata Panca.

Panca berjanji akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut untuk berkoordinasi dengan Pemkab Deli Serdang dan KPAI

“Polda Sumut juga akan mendorong Pemda dan KPAI untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.  Jangan khawatir ya Bu. Kita akan bantu semaksimal mungkin”. Pungkas Panca.[]M. Amin.

Roni Mantiri Dan Bambang, Pasangan Kuat 2022-2027

1
Metro, Medan – Nama Roni Mantiri dan Bambang Santoso menguat sebagai pasangan calon Ketua dan  Sekretaris DPC Peradi Kota Medan Periode 2022- 2027. Rencananya Muscab DPC Peradi Medan akan dilaksanakan pada Februari 2022 mendatang.

Kabarnya, pasangan tersebut  mendapat dukungan ratusan advokat dan alumni dari berbagai perguruan tinggi. Dukungan dari para advokat se-Kota Medan tersebut, dikukuhkan dalam Deklarasi Calon Ketua dan Calon Sekretaris Peradi Kota Medan Periode 2022-2027 yang dilaksanakan di Convention Hall Hotel Danau Toba Kota Medan, Jumat (28/1) sore.

Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar SH (Alumni Umsu)., Mantan Ketua LBH Medan, Dr. Ikhwaluddin Simatupang SH M. Hum., Pengacara Senior Yance Aswin, SH MH dan Syarwani SH. Hadir juga para kompetitor lainnya, seperti Themis Simaremare SH. MH dan Dr. Dani Sintara, SH. MH.

WhatsApp Image 2022 01 29 at 20.39.23Mereka pada dasarnya komitmen siap untuk memenangkan pasangan Roni Mantiri-Bambang Santoso (ROSO) sebagai ketua dan sekretaris Peradi Medan.

Calon ketua Peradi Medan Roni Mantiri menyatakan bahwa visi dan misinya maju sebagai ketua adalah Menciptakan Advokat DPC Peradi Medan yang “Humanis Energik Profesional Intelektual (HEPI).

“Mohon dukungan para senior dan rekan-rekan, kita bawa Peradi Medan lebih maju”. Ujarnya.

Roni Mantiri mengatakan, jika dirinya bersama Bambang terpilih sebagai pengurus Peradi Medan akan mempertahankan dan menaikan harkat dan martabat advokat di mata masyarakat, lembaga penegak hukum lain dan lembaga pemerintah maupun swasta.

Sementara itu calon Sekretaris Peradi Medan, Bambang Santoso juga menyatakan bertekad akan menjadikan Peradi Medan sebagai rumah besar bagi para advokad untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas, kapasitas dan kemampuannya. Sehingga mampu bersaing di era teknologi saat ini.

Pada kesempatan itu, Ketua DPC  Asosiasi Advokad Indonesia ( AAI) Cabang Medan, Syarwani SH berharap pasangan ‘ROSO’ bisa terpilih menjadi Pimpinan Peradi Medan.

“Saya berharap Roni bisa mengakomodir organisasi advokad yang ada dan membuat perubahan besar . Selain itu, mampu mengangkat harkat dan martabat Peradi.  Sehingga Peradi ke depan dapat membangun hubungan dengan kalangan masyarakat terutama institusi hukum seperti, Kepolisian Kejaksaan dan Pengadilan”. Harap Syarwani.

Syarwani  juga berharap Roni-Bambang mampu menjalin kekompakan seluruh advokad. Sehingga keberadaan advokad menjadi diperhitungkan. Dirinya juga berharap, Roni_Bambang mampu membuat terobosan baru seperti menggratiskan kartu anggota.

“Ini saya minta kepada Roni bila memang terpilih, Insha Allah terpilih, ini hari Jum’at, saya minta agar tidak lagi mengutip uang kartu kepada para advokad. Saya tau, para advokad ini semua tidak sama. Sangat beragam, jadi kalau Roni menggratiskan kartu anggota itu sangat baik kalau mau jadi ketua itu harus bisa”. Pinta Syarwani.[]M. Amin.

DPI Tolak Penyelesaian Kasus Edy Gunakan UU Pers Tahun 1999

0
Jakarta – Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI), Hence Mandagi menolak keras permintaan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir untuk menyelesaikan kasus ujaran kebencian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Peristiwa hukum yang terjadi dan menyebabkan Edy Mulyadi dilaporkan ke polisi, menurut Mandagi, bukan karena masalah pemberitaan pers yang dipersoalkan pelapor.

Namun lebih karena pernyataan Edy tentang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai macan yang jadi mengeong dan mengenai wilayah Kaltim sebagai tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

DPI
Ketua PMI Gusti Suryadarma

Edy juga mengatakan bahwa segmentasi orang-orang di Kaltim adalah ‘kuntilanak’ hingga ‘genderuwo’.

Kata Ketua DPI, Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut.

“Persoalan Edy itu bukan sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Melainkan gugatan pidana pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan,” terang Mandagi yang juga Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia melalui siaran pers ke redaksi Sabtu (29/01).

Kuasa hukum Edy,  menurutnya, jangan menjadikan UU Pers sebagai tameng untuk melindungi perbuatan Edy yang tidak ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Bahwa ada informasi Edy diundang di kegiatan itu sebagai wartawan senior dan menjadi nara sumber. Menurut Mandagi itu adalah hal yang sudah jelas tidak terkait pemberitaan atau kegiatan jurnalistik yang dijalankan Edy.

“Kecuali dia (Edy) diundang meliput, dan membuat berita seperti itu. Nah kejadiannya dia sebagai nara sumber yang berbicara sebagai kapasitas pribadi bukan sebagai wartawan peliput,” Ungkap Ketua DPI ini.

Dikatakan juga, perlindungan bagi wartawan menurut UU Pers berlaku jika terkait dengan peliputan dan pemberitaan yang dilalukan wartawan melalui proses mencari dan menulis berita, kemudian mempublikasikannya.

“Perlindungan terhadap Edy jika karena Edy salah menulis berita dan dikenakan pasal kewajiban koreksi dan hak jawab,” ujar Ketua DPI

Sebagai sesama wartawan, Ketua DPI berharap penyelesaian perkara Edy ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Edy punya hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat yang dijamin UU dan hak Azasi Manusia. Namun jika pendapat dan kebebasan menyampaikan pendapat merugikan dan menyinggung banyak orang, sebaiknya minta maaf ke publik,” kata dia menyarankan.

Pada kesempatan terpisah, Wartawan Senior asal Kalimantan, Gusti Suryadarma juga menolak jika kuasa hukum Edy Mulyadi menjadikan UU Pers sebagai tameng hukum untuk melindungi kliennya dari jerat hukum UU ITE tentang ujaran kebencian.

Gusti Suryadarma yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Wartawan Media Mingguan ini menolak permintaan penyelesaian kasus Edy menggunakan UU Pers.

“Ini namanya ngawur. Edy itu narasumber (saat berbicara) bukan (pihak) yang menyebarkan. Jangan bawa-bawa Pers lah,” pinta Gusti.

Sebagai informasi, kasus Edy Mulyadi ini mencuat setelah cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan beredar luas di media sosial. ***

TNI-Polri Sumut Tingkatkan Sinergitas Awal 2022

1
Metro, Medan – TNI-Polri Sumut tingkatkan sinergitas diawal tahun 2022. Hal tersebut diwujudkan dalam apel bersama kesiapsiagaan diawal tahun 2022 yang digelar di Lapangan Benteng Medan, Jumat (28/01).

Kapolda  Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si mengatakan, TNI-Polri agar harus terus menjaga senergitas serta mendukung dan mengawal pembangunan nasional di Sumatera Utara.

“Pembangunan nasional ini harus didukung demi kemakmuran rakyat tentunya dengan merubah pola pikir masyarakat agar lebih baik dan maju. Kita samakan langkah TNI-Polri dalam mengawal pembangunan nasional di Sumatera Utara”. Ujar Panca.

Orang nomor wahid di jajaran Polda Sumut ini mengatakan, dalam hal ini personil TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bersama-sama menjadi garda terdepan untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat.

WhatsApp Image 2022 01 28 at 21.13.29

TNI-Polri harus bangun sinergitas dalam mengawal pembangunan nasional di Sumut. Kedepankan Babinsa dan Bhabinkamtibmas  sebagai ujung tombak komunikasi terhadap masyarakat”. Tegasnya.

Lebih lanjut, Panca mengatakan, sinergitas TNI dan Polri menjadi kunci sukses menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada secara bersama-sama.

“Untuk itu kita gelar apel kesiapsiagaan TNI-Polri ini untuk menyatukan persepsi dan sebagai evaluasi menyongsong berbagai pelaksanaan tugas di tahun 2022. Sehingga eksistensi TNI-Polri di Sumut tidak diragukan”. Tandasnya.

WhatsApp Image 2022 01 28 at 21.13.30Apel bersama kesiapsiagaan TNI-Polri tahun 2022 digelar dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si dan Pangdam I/BB Mayjen TNI. Hasanuddin, S.I.P., M.M

Turut hadir Pangkosek I Hanudnas, Danlantamal, Danlanud, Wakapolda Sumut, Kabinda Sumut, Pejabat Utama Polda Sumut dan Pejabat Utama Kodam I/BB.[]M. Amin.

Polda Sumut Resmi Limpahkan 1 Kasus Penganiayaan Anak Ke Kejati

1
Metro, Medan – Penyidik Subdit IV Renakta  Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan  kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1).

Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan, berinisial HS (46), warga Jalan A. H. Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor

“Berkas dan tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut”. Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi

WhatsApp Image 2022 01 28 at 12.36.56 1Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) di depan salah satu minimarket beberapa waktu lalu.

“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket”. Jelas Hadi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima”. Imbuhnya.

Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang pelajar  di depan salah satu Indomaret. Belakangan diketahui, pria tersebut merupakan oknum Satgas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dalam video terlihat pria tersebut seorang pria turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar.[]M. Amin.

Nurin (53) Tidak Berdaya, Karena Dipecat Sepihak

1
Metro, Medan – Nurin Qorli (53), salah satu karyawan yang berkerja di Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP) Medan, Sumatera Utara  tidak berdaya. Pasalnya, Ia diberhentikan bekerja secara sepihak.

Karena tidak berdaya, untuk membela haknya, Nurin Qorli mengadukan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa  (18/1) pagi.

Atas pengaduan Nurin, LBH-PPI melayangkan somasi  ke Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Agrobisnis Perkebunan (STIPAP), yang kini berubah nama menjadi Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI), di Jalan Williem Iskandar Medan, Sumut pada  Kamis (27/1) siang.

STIPAP1Sebelumnya, salah seorang pekerja harian lepas di STIPAP, Nurin Qorli didampingi isterinya, Sari, (52), melaporkan dirinya  yang diberhentikan secara sepihak oleh Pimpinan STIPAP ke JMI Sumut. Laporan tersebut diteruskan ke Kantor LBH-PPI, di Jalan Waringin Nomor 29 A/ 30 CC SKIP Medan Petisah, pada Selasa  (18/1) pagi.

Menurut Nurin Qorli, sejak bulan Juli tahun 2021 lalu, dirinya diberhentikan secara sepihak oleh salah satu pemimpin STIPAP. Dengan alasan siapa yang mau menggaji dirinya bekerja karena tidak mau ditawarkan menjadi karyawan koperasi di bawah naungan STIPAP.

“Saya bekerja sebagai pegawai harian lepas atau PHL di STIPAP sejak tahun 2012. Sudah hampir 9 tahun lamanya. Namun, sejak adanya pergantian Ketua yang baru, di bawah pimpinan Aries Sukariawan. Lebih kurang 21 karyawan di paksa pindah ke koperasi dengan memaksa untuk menandatangani surat menjadi karyawan koperasi”. Ungkap Nurin, tidak berdaya.

Atas alasan itu, Nurin Qorli memutuskan untuk tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Ia meminta pihak Yayasan STIPAP harus menyelesaikan dulu hak-haknya semasa bekerja di bagian Umum STIPAP.

STIPAP“Saya tidak berdaya dan kecewa, karena sampai saat ini, pihak Yayasan STIPAP tidak ada itikad baik. Karena tidak memberikan pesangon ataupun uang perpisahan selama dirinya bekerja”. Ucapnya lirih.

Dikatakan Nurin, pihak Yayasan STIPAP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat teguran atau peringatan terhadap dirinya karena tidak masuk kerja. Dalam persoalan ini, Nurin berharap agar Ketua STIPAP mau mengeluarkan hak-haknya  semasa bekerja di STIPAP.

Sementara itu, Sekretaris JMI Sumut, T. Sofy Anwar, SH, meminta kepada LBH PPI agar persoalan karyawan di STIPAP dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena hal ini menyangkut hak seorang karyawan yang diduga dizholimi dan tidak berdaya. Menurutnya, karyawan itu butuh untuk menghidupi keluarganya yang tidak terpenuhi sejak Nurin diberhentikan tanpa kejelasan.

Menyikapi persoalan kliennya, Kuasa Hukum dari LBH PPI, Hendra Julianta SH, didampingi Irvan Zakaria SH, telah menyurati Ketua STIPAP, pada Kamis  (27/1) siang.

Menurut Hendra, diduga adanya kelalaian yang dilakukan Ketua STIPAP terhadap karyawannya. Salah satunya dengan melakukan pemecatan terhadap karyawan secara sepihak dan memperkerjakan karyawan tanpa status yang jelas.

“Selain itu, STIPAP juga memindahkan karyawan ke pihak ke-3 (Koperasi), secara sepihak. Tentunya perlu dipertanyakan. Apabila Ketua STIPAP tidak ada itikad baik terhadap kliennya, maka , LBH PPI akan membawa kasus ini, ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dipertanyakan”. Ucap Hendra. []M.Amin.

Bedah Buku Wajah Polisi Presisi

0

Oleh : Dr. Edi Saputra Hasibuan, S,H.,M.H. dalam bedah buku wajah polisi presisi.

Metro, Jakarta –  Bertempat di gedung Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, bedah buku wajah polisi presisi dihadiri Itwasum Polri Komjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.,

Bedah buku banyak melahirkan Banyak Inovasi dan Prestasi”, menjelang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo genap setahun menjabat sejak dilantik pada 27 Januari 2021.

Yang diterbitkan PT Rajagrafindo Persada segera tersedia di toko-toko buku dan di situs belanja daring sehingga masyarakat akan lebih gampang mendapatkan buku itu, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.

Program Presisi Kapolri diterapkan pada seluruh jajaran Polri mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri dalam meningkatkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman di tengah masyarakat,” kata Edi.

Dengan inovasi sistem tilang elektronik (ETLE) di jalan raya, aplikasi pengawasan anggota Polri (Propam Presisi), pelayanan SIM daring (Sinar), Samsat Digital Nasional (Signals) dan pengaduan (Dumas Presisi).

Hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dan Cyrus Network pada tahun 2021, tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan Polri berada di atas 86 persen, meskipun tidak sedikit muncul sorotan dan kritikan dari masyarakat.[] Red.

Jalankan BAP 10 Menit, Nyaris Nyawa Melayang

1
Metro, Jakarta – Perilaku kurang profesional dalam jalankan tugas di kalangan aparat penegak hukum terjadi hampir setiap saat di hampir semua daerah di negara ini.

Lebih memprihatinkan lagi, ternyata ketidak-profesionalan aparat itu dijumpai juga di pusat pemerintahan negara, yakni di DKI Jakarta.

Hal itu terbukti dari peristiwa memilukan yang di jalankan seorang ibu rumah tangga atas nama Tuti Lestari, warga Semarang, Jawa Tengah, yang nyaris tewas di depan penyidik Polda Metro Jaya yang dipaksa menjalani pemeriksaan walau dalam keadaan kurang sehat, pada Kamis, 27 Januari 2022.

Jalankan

“Pak, ini istri saya habis jalankan pemeriksaan tumbang. Jantungnya sakit. Karena shock tadi (dia) teriak-teriak di dalam (depan penyidik Polda Metro Jaya). Sekarang kami mau dibawa ke RS AL Mintoharjo.

Mau dibawa ambulance. Kami tidak ada biaya. Masih di Dokkes (Polda Metro Jaya),” demikian pesan WhatsApp beruntun yang masuk ke nomor kontak Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, dari Alex, suami Tuti Lestari, pada pukul 13.11 WIB.

Alex, yang mendampingi istrinya jalankan BAP di Polda Metro Jaya, kemudian mengirimkan foto tentang kondisi istrinya yang sedang terbaring lemas di unit Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya.

Untuk beberapa saat, Alex menunggui istrinya yang sedang diberikan pertolongan oleh petugas kesehatan di sana. Ikut juga dalam proses evakuasi Tuti Lestari dan mengawal korban di ruang Dokkes, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, yang jalankan BAP bernama Aiptu Roganda P., SH, penyidik yang mem-BAP Tuti Lestari.

Jalankan

Sekira 30 menit kemudian, ketika situasi darurat sudah berangsur membaik, Alex mengirim pesan WA lagi yang menjelaskan detik-detik istrinya mengalami situasi tidak terkontrol yang akhirnya pingsan. “Tadi, jalankan pemeriksaan baru dimulai 10 menit, istri saya tidak kuat. diperlakukan begini, (dia) menangis, terus teriak-teriak. Kemudian hilang responnya (lemas dan pingsan). Tensi (naik) hingga mencapai 220,” tulis Alex di pesan WA-nya ke Ketum PPWI.

Kedua suami-istri itu selanjutnya mendatangi Sekretariat Nasional PPWI pada pukul 16.00 WIB setelah kondisi istrinya berangsur pulih. Kepada Wilson Lalengke, Alex menceritakan peristiwa naas yang hampir merenggut nyawa istrinya. “Dahi istri saya sampai membiru, para penyidik yang ada di sana juga sampai ketakutan semua melihat kondisi istri saya yang hampir mati karena tekanan saat diwawancara penyidik.

Istri saya punya riwayat lemah jantung, kalau ada beban pikiran yang berat seperti sekarang ini, tekanan darahnya naik hingga pingsan,” beber Alex yang direspon istrinya, Tuti Lestari, dengan anggukan lemas.

Jalankan

Lalengke kemudian menanyakan apakah penyidik sudah mempertanyakan tentang kondisi kesehatan Ibu Tuti Lestari sebelum wawancara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan. “Biasanya sesuai SOP, penyidik akan menanyakan di awal pemeriksaan tentang kondisi kesehatan orang yang akan diwawancara atau diperiksa.

Apakah Ibu Tuti ditanyakan tentang kesehatan Ibu, dan apa jawaban Ibu Tuti?” tanya tokoh pers nasional itu kepada Tuti Lestari.

“Ya, saya ditanya apakah saya sehat. Saya jawab, saya stress berat. Ditanya lagi oleh penyidik kenapa stress, saya jawab bagaimana tidak stress berat anak saya kalian kriminalisasi dan perlakukan seperti ini. Padahal dia tidak melakukan apa yang pelapor tuduhkan,” jawab Tuti Lestari atas pertanyaan Lalengke.

Baca juga :

https://sindikatpost.com/kasus-kecelakaan-korban-minta-kepastian-hukum/ 

Alex selanjutnya menimpali bahwa penyidik tetap memaksakan untuk memeriksa istrinya itu. “Penyidiknya lanjut ajak cerita sana-sini dulu, mungkin tujuannya untuk menenangkan istri saya. Setelah itu kembali lagi menanyakan hal-hal sesuai materi wawancara yang sudah disiapkan.

Tidak lama kemudian, istri saya sudah tidak sanggup menahan emosi dan perasaannya dipermainkan penyidik, dia teriak histeris dan sayapun refleks langsung marah dan menunjuk-nunjuk para penyidik itu yang terlihat memaksakan anak saya harus dipersalahkan dan dipenjara.

Akhirnya, istri saya kemudian hilang kesadaran, lemas, dan pingsan. Barulah kemudian para penyidik itu gusar, ketakutan,” tutur Alex.

Untuk diketahui, permasalahan yang dihadapi Alex dan istrinya itu terkait dengan kasus anak mereka, Rico Pujianto (33), yang dipukuli, dianiaya, dan disekap selama 3 hari (10-12 Oktober 2020) oleh boss tempat Rico bekerja, PT. Pratama Prima Bajatama, yang berada di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat [1].

Setelah kejadian tersebut, Rico trauma dan mengalami sakit, akhirnya jalankan istrahat dan berobat di rumah orang tuanya di Semarang hingga 5 November 2020.

Orang tua Rico, Alex dan Tuti Lestari, tentu tidak bisa menerima begitu saja perlakuan keji bos perusahaan PT. Pratama Prima Bajatama, Deddy Setiawan (55), yang secara bersama-sama dengan istrinya bernama Ing, menyiksa anaknya [2].

Terjadi keributan antara Deddy Setiawan dan ayahnya Rico, Alex. Akibatnya, situasi makin memanas dan tidak tercapai penyelesaian masalah secara baik-baik.

Nasib apes bagi Rico terus berlanjut. Dia dilaporkan oleh Deddy Setiawan ke Polsek Bantar Gebang, Bekasi, dengan tuduhan melakukan penggelapan (Pasal 374 KUHPid) dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPid).

jalankan

Laporan polisi tersebut dibuat Deddy Setiawan pada tanggal 17 Oktober 2020 dengan nomor laporan: LP/974/K/X/2020/Sek Bg.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 17 November 2020, Rico yang sudah pulih dari sakit dan traumanya, melaporkan Deddy Setiawan ke Polres Bekasi dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan.

Laporan Rico tersebut diterima Polisi dengan nomor: LP/2.518/XI/SPKT/2020/Restro Bekasi [3].

Melihat keadaan saling lapor tersebut, Deddy Setiawan melalui direktur perusahaannya, Winoto, SH, meminta jalankan perdamaian. Winoto yang merupakan mantan anggota DPRD Bekasi dan kader partai Nasdem, meminta Rico mencabut laporannya di Polres Bekasi Kota.

Sebagai imbalannya, pihak Deddy Setiawan akan jalankan cabut laporannya di Polsek Bekasi. Alex bersikukuh tidak mau damai, karena siksaan dan penyekapan terhadap Rico yang menurutnya di luar peri kemanusiaan.

Kedua laporan itu akhirnya diambil-alih Poda Metro Jaya sejak Maret 2021. Sayangnya, laporan Rico tentang penganiayaan dirinya oleh Deddy Setiawan tidak berproses sebagaimana mestinya.

Hal itu berbanding terbalik dengan laporan Deddy Setiawan, yang lancar terus bergerak naik dari jalankan penyelidikan ke penyidikan. Fakta tersebut akhirnya dipandang sebagai proses kriminalisasi korban penganiayaan menjadi tersangka.

Terbaru, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus Rico Pujianto ke Kejari Bekasi. Akan tetapi berkas tersebut dikembalikan oleh pihak Kejari ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Hal inilah yang memicu penyidik Aiptu Roganda P., SH, kewalahan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan tindak pidana yang mereka timpakan kepada Rico Pujianto.

Kepanikan Roganda itu diduga kuat memicu perilaku tidak profesional dalam jalankan proses verbal Tuti Lestari, yang menyebabkan ibunya Rico itu merasa ditekan, dipermainkan, dipaksa, dan diperlakukan seakan-akan anaknya adalah penjahat. Akibatnya, Tuti Lestari tidak kuat menahan beban berat dan akhirnya tumbang.

Hingga berita ini naik tayang, Kabidhumas Polda Metro Jaya dan penyidik Roganda belum memberikan tanggapan, walaupun telah dikirim pesan WA dan ditelepon. “Besok kita cek ya,” tulis Kabidhumas Polda Metrojaya, Kombes E Zulpan, singkat menjawab pesan WA Ketum PPWI, Kamis, 27 Januari 2022. (APL/Red