https://www.facebook.com/share/p/CLZwMVEFn2WXyn8r/?mibextid=xfxF2i
Beranda blog Halaman 269

Kedaulatan Tak Lagi Ditangan Rakyat

0
Jakarta, Terkesan “Kedaulatan tidak lagi di tangan rakyat, tetapi di tangan partai”  sekelumit informasi yang disampaikan oleh Profesor Ahmad Mubarok pada kegiatan Pribumi : Bangkit atau Punah.

Dialog Presidium Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia di RM Handayani Jl. Matraman Jakarta Timur bersama para audien dan tokoh tokoh  negarawan (27/4).

Kegiatan dialog dibuka langsung oleh dr. Zulkifli S Ekomei, dilanjutkan dengan sambutan para Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia.

BACA JUGA: 40 Pengurus PAC TIDAR Kabupaten Bogor Resmi Dilantik

IMG 20220427 184324
Prof. Ahmad Mubarok (kanan), Sultan Sepuh Jainuddin 2 (kiri) saat diskusi tentang kedaulatan

Menghadapi keadaan bangsa dan negara yang mengalami kiris ketidak percayaan atas pengelolaan dan jalannya pemerintahan, memanggil inisiatif Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia untuk melakukan dialog terbuka dalam mencapai gagasan, solusi serta ide ide untuk kesejahteraan bangsa dan negara.

Kritik tentang kebijakan kebijakan yang membuat kondisi ekonomi masyarakat makin memburuk, tidak menjadi perhatian ataupun alasan bagi pemerintah untuk memperbaiki diri dalam mengeluarkan kebijakan kebijakan

Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia hadir ditengah-tengah masyarakat untuk berdialog mencari solusi bagaimana mengembalikan negara sesuai UUD 1945.

BACA JUGA: Pertama Kali Sambut Idul Fitri 1443 H, Gelar Karnaval Perahu Hias

IMG 20220427 184006
Foto: Dr. Ridwan Saidi saat diskusi tentang kedaulatan

Dalam penyampaian tampak hadir Drs. H. Ridwan Saidi adalah seorang budayawan Betawi, sejarawan, dan intelektual Islam . Ia juga merupakan mantan anggota DPR melalui Partai Persatuan Pembangunan pada tahun 1977-1987. Ridwan tercatat sebagai lulusan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Lebih lanjut Ridwan menyampaikan bagaimana sejarah migran zaman dahulunya sampai ke Indonesia, termasuk imigrasi asal China di abad ke 17.

Acara dijeda dengan berbuka puasa bersama yang kemudian dilanjutkan dengan pandangan Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia memgenai Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan.

BACA JUGA: PWRI Banyuwangi Sowan Ke Kominfo dan Bakesbangpol

Kedaulatan tidak
Foto : Edwin Herawan Sukowati saat diskusi tentang kedaulatan

Ada beberapa pertanyaan, apakah negara ganti sistem atau ganti rezim untuk melindungi masyarakat ? Pertanyaan tersebut disambut Edwin Hernawan Sukowati menjadi menarik ketika menyampaikan apa itu kolonial Hindia Belanda dan VOC.

Kolonial adalah anak kandung dari sebuah perusahaan yang memakai sistem kapitalisme, sehingga menciptakan oligarki yang sangat kuat, timbul pertanyaan pada diri kita kapan Indonesia dijajah oleh Negara Belanda ? Tidak pernah, yang menjajah Indonesia ya VOC, perusahaan terbesar di Belanda.

Kehadiran Sultan Sepuh Jainuddin 2 pada dialog kali ini memberi semangat peserta yang hadir untuk membenahi kondisi negeri.

BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran

Kedaulatan tidak
Foto: diskusi kedaulatan

Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja atau yang dikenal sebagai Pangeran Kuda Putih membeberkan siapa pemilik lahan/tanah yang dikelola dan dikuasai oleh BUMN di negeri ini ? Sampai saat ini pemerintah belum bisa membuktikan hak kepemilikan.

Sultan Sepuh juga menyampaikan “Apa syarat berdirinya suatu negara ? Ada wilayah dan ada penduduknya. Ketika Indonesia Merdeka apakah sudah memiliki wilayah ? Dan memiliki rakyat?” Ujar Sultan Sepuh.

Lebih lanjut “Belum memiliki, yang memiliki wilayah dan penduduk di Nusantara ini adalah raja raja dan kesultanan jauh sebelum Indonesia merdeka, dan sejarah membuktikan sudah adanya pemerintahan kesultanan sebelumnya”.

BACA JUGA: FORKAWAN Gelar Buka Puasa Ramadhan 1443 H

IMG 20220427 204157
Sultan Sepuh Jainuddin 2 saat diskusi tentang kedaulatan

Kepada metroindonesia.id, Sultan Sepuh menyampaikan “Segera akan menyatukan para raja raja dan sultan yang ada di bumi Pertiwi, dan meminta kepada raja atau sultan untuk tidak berkutak pada anggaran pariwisata dan budaya saja.

“Hukum adat dan wilayah adat masih berlaku dan tidak bisa dihapuskan”, jelasnya.

 

Oleh : Majelis Permusyawaratan Bumiputera Indonesia

LaNyalla: Pasal 222 UU Pemilu Langgar Konstitusi

0
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mempertegas sikapnya terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut LaNyalla, pasal ini membuka peluang negara akan berada dalam situasi stuck atau lumpuh. Selain itu, ia menyebut Pasal 222 melanggar konstitusi.

Pendapat itu disampaikan LaNyalla selaku pemohon principal di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mensyaratkan Presidential Threshold atau Ambang Batas, Selasa (26/4/2022).

Dikatakan LaNyalla, dalam uji materi Pasal 222 UU Pemilu kali ini, dirinya menyampaikan sesuatu yang lebih luas dan baru, dibanding para pemohon sebelumnya dalam perkara yang sama, yang oleh MK ditolak. “Mohon dicatat dan didengar dengan seksama,” imbuhnya.

BACA JUGA: Yessy Melania: Bimtek Manajemen Peternakan Harus Berkelanjutan

IMG 20220427 WA0013
Fotoa: AA LaNyalla M. Mattalitti

Dikatakannya, ia dan tiga pimpinan DPD RI lainnya yang berdiri sebagai Pemohon, merupakan representasi pimpinan Lembaga Negara yang merupakan perwakilan daerah,  yang mewakili 34 provinsi dan seluruh kabupaten dan kota.

“Kami dipilih dalam Pemilihan Umum melalui jalur peserta Pemilu Perseorangan. salah satu fungsi dan tugas kami adalah melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang, untuk memastikan bahwa Undang-Undang tersebut memenuhi tiga unsur hakiki hukum,” papar LaNyalla.

Yaitu unsur bahwa UU yang dihasilkan harus predictability atau bisa memprediksi kemungkinan yang terjadi pada masa yang akan datang. Harus bisa menjawab secara utuh sehingga menjadi obat, bukan malah menjadi penyakit atau menimbulkan persoalan.

BACA JUGA: Yessy Membuka Secara Resmi Bimtek Pelaku Usaha Peternakan

Lalu UU juga harus bisa menciptakan stability atau keseimbangan, dan berikutnya, UU harus mengandung unsur fairness. Ini mutlak, karena hakekat hukum dan Undang-Undang adalah keadilan.

“Sehingga, dalam kesempatan ini saya dengan tegas mengatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak memenuhi unsur hakiki dari hukum yang harus ada di negara ini,” tegas LaNyalla.

Menurutnya, keberadaan Pasal 222 membuat dirinya dan ratusan juta rakyat Indonesia peserta Pemilihan Presiden bisa kehilangan hak pilih. Negara pun bisa dan sangat berpeluang berada dalam keadaan stuck, macet dan lumpuh akibat penerapan Pasal 222 itu.

Baca JUGA: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Segera Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

“Hal itu terjadi akibat dari Undang-Undang Pemilu tidak bisa menjawab kemungkinan yang bisa terjadi akibat adanya Pasal 222 tersebut di dalam UU Pemilu itu sendiri,” katanya.

Pertama, apabila Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan selanjutnya masih memberlakukan Pasal 222 UU 7/2017, bukan hanya rakyat Indonesia yang kehilangan hak untuk memilih, tetapi bisa jadi pemilihan Capres dan Cawapres tidak dapat dilaksanakan.

“Hal itu bisa terjadi apabila gabungan partai politik yang mengusung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden mencapai jumlah kursi DPR 80,01 persen atau 75,01 persen suara sah secara nasional. Sehingga hanya akan ada satu pasangan Capres dan Cawapres yang memenuhi syarat untuk mendaftar,” papar LaNyalla.

BACA JUGA: KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

Mengapa bisa stuck atau lumpuh? Karena UU Pemilu hanya mengantisipasi apabila salah satu dari dua pasangan Capres dan Cawapres berhalangan tetap di tengah jalan atau di tengah tahapan. Dimana tahapan dilanjutkan dengan satu pasang melawan kotak kosong.

Tetapi bila sejak awal yang bisa dan yang memenuhi syarat untuk mendaftar hanya satu pasang calon, akibat pasangan tersebut didiukung oleh gabungan partai politik yang mencapai angka 76 persen suara sah, sehingga dengan ambang batas 25 suara sah, maka tidak ada lagi pasangan yang bisa didaftarkan, di sini masalah tata negara muncul.

“Ini menunjukkan bahwa Pasal 222 selain melanggar konstitusi, juga berpotensi menimbulkan persoalan yang tidak mampu dijawab oleh UU Pemilu. Karena UU Pemilu sama sekali tidak mengantisipasi potensi tersebut,” tukasnya.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Pemerintah Tingkatkan Ekonomi

Karena sangat mungkin terjadi pasangan calon didukung oleh gabungan partai politik yang mencapai jumlah kursi DPR di atas 80 persen atau di atas 75 persen suara sah secara nasional. Sehingga yang tersisa tidak mencapai 20 persen kursi.

“Begitu pendaftar hanya satu pasang dari awal, maka sesuai UU Pemilu Pasal 229 ayat 2 huruf (a) dan (b), maka KPU akan menolak pendaftaran pasangan tersebut. Artinya apa? Artinya macet. Karena tidak bisa dilawankan dengan kotak kosong. Yang bisa dilawankan kotak kosong apabila salah satu dari dua pasangan calon berhalangan tetap di tengah jalan,” jelasnya.

Ditambahakan LaNyalla, situasi tersebut, dapat menjadi dalil untuk melakukan penundaan Pemilu. Modusnya dengan kesepakatan dan kongsi antar-partai politik atau gabungan partai politik sehingga hanya bisa terbentuk satu pasang Capres dan Cawapres sejak awal. Sehingga ditolak oleh KPU. Dan kemudian stuck, macet dan lumpuh.

Pasal 222 tidak mengantisipasi apabila dalam Pemilihan Legislatif pada tahun 2024 nanti terdapat partai politik yang meraup atau memperoleh suara sebesar 75,01 persen suara sah secara nasional.

Seperti pernah terjadi pada Pemilu tahun 1997, di mana Golongan Karya saat itu memperoleh suara nasional sebesar 74,51 persen. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara 22,43 persen dan Partai Demokrasi Indonesia memperoleh 3,06 persen suara.

“Lantas, bagaimana dengan Pilpres Tahun 2029 mendatang, di mana dengan menggunakan basis suara perolehan Pemilu Legislatif tahun 2024, yang mana hanya ada satu partai politik saja yang dapat mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres?” tanyanya.

Menurut LaNyalla, sangat jelas produk hukum tersebut membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta ketatanegaran dengan memberi dan membuka kesempatan untuk menimbulkan persoalan Tata Negara yang sangat serius.

Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya, dapat disimpulkan bahwa Pasal 222 UU 7/2017 yang berisi tentang Ambang Batas Pemilihan Presiden adalah pasal yang bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi dapat berpotensi merusak dan menimbulkan kekacauan tata negara bangsa ini. Dan dapat mengancam tujuan serta cita-cita nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Sehingga bukan saja bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara. Sehingga, Pasal 222 tersebut dapat saya sebut sebagai pasal yang membuka peluang untuk melakukan tindakan subversif tehadap negara ini,” tegas dia.

LaNyalla juga menyinggung pendapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang pada prinsipnya mendukung penghapusan Ambang Batas atau Presidential Threshold dalam UU Pemilu.

Dikatakan LaNyalla, apa yang dikatakan Saldi Isra dan Suhartoyo bahwa dengan logika sistem pemerintahan, mempertahankan Ambang Batas dalam proses pengisian jabatan presiden, jelas memaksakan sebagian logika sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. (*)

Yessy Melania: Bimtek Manajemen Peternakan Harus Berkelanjutan

0
METRO, MELAWI – Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania bersama Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kementan RI memberikan bimbingan teknis (bimtek) manajemen peternakan kepada kelompok tani di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (26/4).

Legislator partai NasDem ini mengatakan, bimtek ini merupakan sesi terakhir dengan materi manajemen peternakan. Dimana peserta diberikan materi pengolahan pakan ternak untuk jenis sapi dan kambing.

“Dalam bimtek ini para peserta diberikan materi pengolahan pakan ternak yang baik untuk jenis ternak sapi dan kambing”, ujar Yessy Melania, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini.

BACA JUGA: Yessy Membuka Secara Resmi Bimtek Pelaku Usaha Peternakan

IMG 20220426 111238
Foto: Yessy Melania saat kegiatan bimtek manajemen peternakan

Dalam paparannya Yessy mengatakan, bimtek dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok ternak untuk meningkatkan kemampuan dibidang pengolahan pakan ternak.

“Saya berharap dengan bimtek pengolahan pakan ternak yang diberikan kepada kelompok peternak dapat memberikan pengetahuan yang baru bagi mereka tentang memberikan pakan kepada ternaknya nanti”, kata Yessy.

Menurut Yessy, dengan bimtek ini selain diberikan pengetahuan tentang pengolahan pakan ternak, para peternak juga diberikan pengetahuan tentang kesehatan hewan ternak.

BACA JUGA: Perang Petasan Pada Idul Fitri 1443 H Resmi Dilarang

IMG 20220426 111147
Foto: antusias peserta saat mengikuti bimtek

“Selain pengolahan pakan ternak, peserta juga kita bekali dengan pengetahuan bagaimana merawat kesehatan hewan ternaknya”, terangnya.

Dengan adanya bimtek tersebut Yessy berharap kepada kelompok ternak yang akan menerima bantuan dapat mengaplikasikan dilapangan.

“Tentunya dengan bimtek ini, kelompok ternak akan lebih siap merawat sapi dan kambing yang nantinya akan kita salurkan kepada kelompok yang telah mengikuti bimtek”, ungkap Yessy Melania.

BACA JUGA: KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

IMG 20220426 111052
Foto: Peserta bimtek saat mendengar pemaparan dari pemateri

Yessy juga berharap bantuan ternak yang diterima oleh kelompok tani nantinya bisa berkembang dengan baik dan berkelanjutan.

“Tentunya saya berharap program bantuan ini bisa berkelanjutan dan tentunya memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk kesejahteraan mereka”, harapnya.

“Selain lebih handal dalam beternak, keberhasilan mereka nanti bisa menjadi contoh bagi yang lainnya”, pungkas Yessy.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Gelar Rakor Pengamanan Idulfitri 1443 H

Acara bimtek pelaku usaha peternakan dihadiri langsung oleh Kepala BIB Lembang, Dinas Peternakan Provinsi Kalbar diwakili Kabid Peternakan Ir. Nanik Sukarni, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Sartika.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta yang hadir tetap disipilin menerapkan prokes Covid-19.*

 

Penulis: Ade Shalahudin.

Surat Ketiga Untuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan

0
Jakarta, metroindonesia.id – Setelah dua kali surat konfirmasi dilayangkan namun pengacara kondang Otto Hasibuan tetap bungkam.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Soegiharto Santoso akhirnya kembali melayangkan surat ketiga pada Senin (25/4/2022).

Surat ketiga Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso kepada Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants itu berisi konfirmasi tentang dugaan pemalsuan surat gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel.

Surat

Hoky sapaan akrab Ketum APKOMINDO mengatakan, dokumen surat gugatan itu diduga palsu karena tidak sesuai dengan fakta peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 dan tidak sesuai dengan akta notaris tentang peristiwa Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015, serta tidak ada dokumen permintaan tertulis 2/3 dari jumlah DPD APKOMINDO yang sah untuk penyelenggaraan Munaslub sesuai AD/ART.

Bahwa, menurut Hoky, sesungguhnya Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum yang terpilih pada Munaslub tanggal 02 Februari 2015 tersebut. “Rudi sendiri telah memberikan kesaksian pada persidangan bahwa dirinya lah yang terpilih sebagai Ketua Umum bukan Rudy Dermawan Muliadi seperti yang tertera dalam gugatan yang dimenangkan oleh pihak Klien Otto Hasibuan,” ungkapnya.

Surat

Hoky juga meminta Otto Hasibuan harus mampu menunjukan bukti foto dan dokumen tentang peristiwa Munaslub yang memperlihatkan Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekretaris Jenderal, dan Adnan sebagai Bendahara Umum terpilih.

Karena bukti yang dimaksud di atas tidak pernah bisa diperlihatkan, dan fakta hukumnya memang tidak pernah ada, maka Hoky mengaku telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/5725/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 15 November 2021, di mana proses perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Hoky menambahkan sebelumnya dirinya sejak tahun 2018 lalu telah membuat Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 5 Oktober 2018, tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-oleh data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang ditangani oleh Subdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya.

Surat

“Ia benar, saya telah membuat laporan tersebut, namun telah 4 tahun masih dalam proses penyelidikan, sedangkan saya saat dikriminalisasi oleh kelompok Klien Bang Otto di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/Bareskrim, tanggal 14 April 2016, hanya dalam waktu 4 bulan sudah menjadi Tersangka dan pada tanggal 24 November 2016 telah tahap 2 dan langsung ditahan selama 43 hari, namun setelah proses sidang dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan upaya kasasi JPU telah ditolak oleh MA,” beber Hoky.

Hoky juga menambahkan, tanpa visum dan tanpa alat bukti yang cukup dirinya dijadikan Tersangka dengan Pasal 351 KUHP atas laporan Polisi lainnya oleh kelompok Klien dari Otto Hasibuan dengan laporan No. LP/109/V/2017/SPKT di Polres Bantul. Pihaknya terpaksa melakukan praperadilan di PN Bantul. “Anehnya pasal diganti menjadi 352 KUHP dengan alasan penyidik salah menerapkan pasal,” tukas Hoky.

Tentu saja semua itu, menurutnya, merupakan bukti bahwa Klien Otto Hasibuan selalu berupaya melakukan rekayasa hukum, namun seluruhnya gagal. Bahkan Ir. Faaz saat ini telah mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta sejak tanggal 07 April 2022 akibat terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Hoky melalui FB Apkomindo.

“Target saya tetap mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan,” tandas Hoky yang juga menjabat Pemimpin Redaksi media online Biskom, Ketua OKK DPP SPRI, dan Dewan Pengarah LSP Indonesia.

Hoky tetap meyakini hukum dan keadilan akan tetap dapat ditegakan di NKRI, untuk itu dirinya menyerahkan penyelidikan terkait laporan tahun 2018 tentang ITE dan laporan tahun 2021 tentang dugaan pemalsuan data surat gugatan tersebut kepada pihak penyidik. “Apakah Bang Otto Hasibuan hanya sebagai saksi atau dianggap ikut terlibat di dalamnya itu penyidik yang berhak menungkapnya,” pungkasnya.[] Red.

Yessy Membuka Secara Resmi Bimtek Pelaku Usaha Peternakan

METRO, MELAWI – Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku usaha peternakan di Kabupaten Melawi yang diselenggarakan di Aula Kurnia Waterpark, Kecamatan Nanga Pinoh, Senin (25/4).

Bimtek diikuti oleh 70 orang peserta dari pelaku usaha peternakan yang tersebar di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Melawi.

Dalam paparannya Yessy mengatakan, bimtek dilakukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibidang peternakan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

IMG 20220425 WA0030
Foto: Peserta bimtek kelompok pelaku usaha peternakan

“Saya berharap dengan diadakan bimtek ini peternak dapat lebih siap dan lebih baik lagi dalam mengelola peternakan di tengah pandemi Covid-19”, ujar Yessy.

Disebut Yessy, bimtek ini merupakan kerjasama Komisi IV DPR RI deng Buan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang yang merupakan UPT di bawah Kementerian Pertanian.

“Dalam kerjasama ini Kita datangkan langsung BIB yang merupakan UPT Kementan untuk memberikan bimtek manajen peternakan dan kesehatan hewan”, jelasnya.

BACA JUGA: Perang Petasan Pada Idul Fitri 1443 H Resmi Dilarang

IMG 20220425 WA0027
Foto bersama bimtek pelaku usaha peternakan

Dengan adanya bimtek tersebut Yessy berharap kepada pelaku usaha akan lebih siap saat bantuan ternak nantinya diterima oleh kelompok pelaku usaha peternakan.

“Saya merasa senang dan bangga jika bantuan ternak yang akan diterima kelompok pelaku usaha peternakan nantinya dapat berkembang dengan baik karena sudah dilatih dalam bimtek ini”, harapnya.

Yessy Melania juga memberikan apresiasinya kepada seluruh peserta bimtek. Ia berharap kelompok pelaku usaha peternakan yang sudah mengikuti bimtek bisa menjadi kelompok percontohan bagi masyarakat atau kelompok usaha peternakan lainnya.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Segera Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

IMG 20220425 WA0028
Foto bersama usai kegiatan bimtek

“Saya harap pelaku usaha peternakan menjadi lebih handal dan maju. Selain itu, dapat menjadi contoh kelompok lainnya dalam beternak”, kata Srikandi Partai NasDem Dapil KalBar 2 (Sintang, Melawi, Kapuas Hulu) ini.

Acara bimtek pelaku usaha peternakan dihadiri langsung oleh Kepala BIB Lembang, Dinas Peternakan Provinsi Kalbar diwakili Kabid Peternakan Ir. Nanik Sukarni, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi diwakili Kabid. Penyuluhan Pertanian, Sartika.

Selama kegiatan Bimtek berlangsung, seluruh peserta yang hadir tetap disiplin menerapkan prokes Covid-19.*

Perang Petasan Pada Idul Fitri 1443 H Resmi Dilarang

0
METRO, MELAWI – Perang petasan resmi dilarang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Hal tersebut dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi lintas sektoral yang digelar oleh Fokopimda Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Jumat (22/4).

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yusra yang memimpin Rakor Lintas Sektoral tersebut mengatakan, bahwa Kabupaten Melawi sudah diingatkan oleh Gubernur dan Kapolda Kalbar tentang kegiatan perang kembang api tersebut.

“Jadi, saya tegaskan tidak ada lagi perang petasan atau kembang api di jembatan. Saya mendukung apabila dilakukan langkah-langkah tegas oleh Bapak Kapolres dan jajarannya apabila masih ada yang mau melakukannya”,  tegas H. Dadi seperti yang ditulis di www.melawinews.com 

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Gelar Rakor Pengamanan Idulfitri 1443 H

IMG 20220425 WA0011
Foto; Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa saat menandatangani hasil kesepakatan rakor lintas sektoral Jumat (22/4/2022)

H. Dadi juga meminta kepada Satpol PP dan Dishub Melawi untuk menyiapkan personelnya untuk melakukan pengamanan di sekitaran jembatan Nanga Pinoh saat lebaran nanti.

Langkah tersebut juga mendapatkan dukungan dari Pabung Kodim 1205/STG Letkol Eddy Winarno. Dikutip dari www.melawinews.com Eddy mengatakan pihaknya siap melaksanakan pengamanan Idulfitri tahun ini, termasuk mencegah kegiatan perang kembang api itu.

“Menjadi fokus kita ini untuk kebiasaan masyarakat (perang kembang api) di hari pertama lebaran agar tak terjadi lagi”, ujarnya.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Bupati Melawi Gelar Buka Puasa Bersama

IMG 20220425 WA0012
Foto: Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto

Pada Kesempatan yang sama, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurhajanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perang petasan dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kita sudah dekati tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menyampaikan kepada warga agar tak ada lagi perang petasan. karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas di sepanjang jembatan”, Kata Sigit.

Hadir dalam rapat lintas sektoral tersebut Para Kepala Dinas Kabupaten Melawi, tokoh masyarakat Adat Dayak, tokoh Adat Melayu, tokoh agama, Organisasi Kemasyarakatan, Kades Baru, Kades Sidomulyo, Kades Paal, ketua panitia lomba perahu hias, ketua panitia lomba dragon boat, para pengusaha tempat wisata dan para tamu undangan.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Segera Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

IMG 20220425 WA0010
Foto: Kades Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy

Rapat lintas sektoral diakhiri dengan penandatangan kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Bupati Kabupaten Melawi.

Surat Edaran Bupati Melawi Nomor: 400/455/KESRA tentang pelaksanaan perayaan 1 Syawal 1443 Hijriah yang memuat 5 larangan yaitu;

  1. Bahwa Perang mercon/petasan dilarang
  2. Tidak melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H       dengan cara-cara membakar kembang api/mercon/petasan     di jembatan nanga pinoh dan sekitarnya.
  3. Tidak menggangu lalu lintas jalan raya yang dapat         membuat   kecelakaan
  4. Memanfaatkan momentum hari raya idul fitri dengan kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat dan aman bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Melawi ini seperti silaturrahmi kepada sanak saudara dan kerabat, melakukan kegiatan lomba kebersihan dan keindahan masjid, lomba perahu hias, lomba panjat pinang, lomba lari karung dan perlombaan lainnya yang sifatnya menghibur dan pelaksanaannya diselenggarakan oleh masyarakat masing-masing.
  5. Apabila tidak mengindahkan hal-hal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA : KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

Penulis: Ade Shalahudin

Ketua DPD RI Desak Pemerintah Segera Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

0
METRO, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak pemerintah agar segera mengantisipasi kemacetan arus mudik lebaran.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan petugas untuk menyiapkan skenario jika terjadi kemacetan panjang pada jalur-jalur mudik utama.

“Sebab tahun ini prediksi pemudik mencapai 85 juta orang maka kita bisa bayangkan seperti apa padatnya arus lalu lintas,” tutur Ketua DPD RI, LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Minggu (24/4).

BACA JUGA: KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

WhatsApp Image 2022 04 22 at 21.55.58
Foto: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattaliti

LaNyalla juga mengimbau agar dilakukan tindakan terukur dan aturan yang wajar kepada masyarakat yang banyak menggelar pasar kaget.

Terlebih pedagang yang menggelar pasar kaget di jalanan daerah. Karena bisa menjadi pemicu kemacetan parah.

“Mereka hanya memanfaatkan momentum keramaian untuk mendapatkan keuntungan. Namun harus diingat juga keselamatan dan ketertiban dalam perjalanan,” ujarnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI: PP Tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Agar Segera Dilakukan

IMG 20220421 WA0046
Foto: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

LaNyalla juga mengingatkan aparat polisi untuk menertibkan parkir liar di sekitar jalanan yang membentuk pasar kaget atau dadakan agar tidak menambah keparahan kemacetan.

Kepada masyarakat, LaNyalla mengingatkan agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan.

“Saya mengingatkan warga agar mematuhi aturan. Terutama pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi jangan sampai mengendarai kendaraan sambil memainkan HP. Jangan juga menahan kantuk bahkan memaksakan mengendarai mobil atau motor dalam kondisi kurang fit”, kata Ketua DPD RI mengingatkan.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Pemerintah Tingkatkan Ekonomi

Menurutnya, perilaku seperti itu dapat menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas karena tidak konsentrasi.

“Apalagi jika mengendarai kendaraan sambil live di media sosial ini sangat membahayakan”, ujarnya.**

KLHK Resmi Berikan Bimtek Ke Petani Terkait RHL Dan KBR

METRO, SINTANG – KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) bersama Komisi IV DPR RI memberikan Bimtek (Bimbingan Teknis) terkait Pemulihan Hutan dan Lahan kepada Kelompok Tani di Hotel My Home Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (22/4) lalu.

Anggota Komisi IV DPR RI, Yessy Melania mengatakan, Bimtek diberikan kepada kelompok tani yang akan menerima manfaat dari KLHK melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), Kebun Bibit Rakyat (KBR), Bibit Berkualitas dan Bibit Produktif.

“Program ini merupakan kerjasama KLHK dengan komisi IV DPR. Programnya ada RHL, KBR, bibit berkualitas dan bibit produktif. Bimtek ini diberikan agar kelompok tani ini bisa melakukan program tersebut dengan tepat dan berdaya guna bagi masyarakat”, ungkap Yessy.

BACA JUGA: Baru 1 Tahun Menjabat, Status Desa Jadi Mandiri

WhatsApp Image 2022 04 24 at 18.14.32
Foto: Yessy Melania saat memberikan Bimtek Ke Petani

Yessy menegaskan Kelompok Tani harus dibekali ilmu dan pengetahuan untuk bisa melakukan program itu dilapangan. Agar pelaksanaan programtepat sasaran, tepat waktu dan berdayaguna untuk mereka. Karena menurutnya, output dari program tersebut adalah untuk menambah nilai ekonomis.

“Program tersebut harus dijalankan, Sekarang deforestasinya tinggi. Kebakaran hutan juga sering terjadi sehingga banyak lahan dan hutan kita yang tak berfungsi. Sekarang saatnya dilakukan rehabilitasi dan reboisasi hutan dan lahan,” ujarnya.

Menurut Yessy, program-program yang dilakukan oleh KLHK ini menyasar pada lahan-lahan kritis di wilayah Timur Kalimantan Barat yang tingkat deforestasinya cukup tinggi.

BACA JUGA: LaNyalla Minta Pemerintah Tingkatkan Ekonomi

WhatsApp Image 2022 04 24 at 18.14.32 1
Foto: Penyerahan bibit kepada Kelompok Tani

“Masyarakat atau kelompok tani bisa mengusulkan bantuan jika ada lahan yang perlu direhabilitasi. Tim pusat yang akan memverifikasi bisa tidaknya dijadikan tempat untuk dilakukan program ini”, tutupnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua 1 Komite 1 DPD RI: PP Tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Agar Segera Dilakukan

 

Penulis: Ade Shalahudin

40 Pengurus PAC TIDAR Kabupaten Bogor Resmi Dilantik

0
METRO, KAB. BOGOR – Sebanyak 40 PAC TIDAR (Pengurus Anak Cabang Tunas Indonesia Raya) Se- Kecamatan Kabupaten Bogor resmi dilantik oleh Ketua DPC TIDAR, Yopi Iskandar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Sabtu (23/4) pukul 16.30 WIB.

Ditemui usai pelantikan, Yopi Iskandar mengatakan, PAC TIDAR telah terbentuk di 40 Kecamatan di Kabupaten Bogor dan telah dikukuhkan dan dilantik.

“Acara ini selain mengukuhkan dan melantik 40 PAC TIDAR sekaligus ajang silaturrahmi dan konsolidasi organisasi”, Kata Yopi.

BACA JUGA: Pertama Kali Sambut Idul Fitri 1443 H, Gelar Karnaval Perahu Hias

WhatsApp Image 2022 04 24 at 09.47.48

Yopi juga menyebutkan ada 3 poin penting dalam konsolidasi tersebut yaitu, pertama, Membangun Kembali militansi Kader, kedua, menumbuhkan rasa kebangsaan dan nasionalisme, ketiga, Mendukung Prabowo Subianto unutk maju Pilpres 2024 mendatang.

Disampaikan Yopi, TIDAR adalah organisasi nasional yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Saya ditunjuk Pengurus Pusat untuk menahkodai TIDAR di kabupaten bogor. Saya mengucapak terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bogor yang telah memfasilitasi acara pelantikan ini”, Ucap Yopi.

BACA JUGA: PWRI Banyuwangi Sowan Ke Kominfo dan Bakesbangpol

WhatsApp Image 2022 04 24 at 09.47.49 1
Foto: Karangan bunga ucapan selamat dari Ketua DPRD Kab. Bogor, Rudi Susmanto

Dijelaskan Yopi, kehadiran TIDAR di tengah masyarakat memiliki tujuan agar bisa bersinergi sebagai lokomotif pembangunan khususnya di Kabupaten Bogor.

“Dampak Pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat belum pulih. Beberapa kegiatan operasi sembako sudah kami lakukan untuk membantu masyarakat. Semoga kehadiran kami bisa menjadi lokomotif pembangunan di Kabupaten Bogor”, pungkasnya.

Pengukuhan dan pelantikan PAC TIDAR berlangsung lancar dan tetap menjaga prokes dengan memakai masker dan cuci tangan, Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto.

BACA JUGA: Yessy Serahkan Bantuan Kepada 128 Korban Kebakaran

Acara diakhiri dengan buka puasa bersama seluruh Pengurus PAC dan Kader TIDAR Kabupaten Bogor.

 

Penulis: Richard

Kapolri Tekankan Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster Saat Mudik Lebaran 1443 H

1
METRO, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan operasi ketupat Tahun 2022 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4). Kegiatan itu merupakan pengecekan akhir untuk kesiapan menjelang pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022.

“Dimana apel gelar pasukan ini melibatkan stakeholder yang ada baik dari Kemenhub, TNI, Pemerintah Daerah, Jasa Raharja, Pertamina, Basarnas, Kemenkes, BMKG. Sehingga ini dilaksanakan tidak hanya di Monas namun seluruh wilayah secara bersamaan,” kata Kapolri di Lapangan Monas.

Kapolri mengungkapkan, apel ini juga untuk memastikan kesiapan dari seluruh personel stakeholder terkait, kesediaan sarana dan prasarana hingga persiapan pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2022.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Gelar Rakor Pengamanan Idulfitri 1443 H

WhatsApp Image 2022 04 22 at 20.56.06
Foto: Saat Apel Pengecekan pasukan

Pada kesempatan ini, Kapolri kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan mudik sebelum tanggal 28, 29 dan 30 April 2022, yang diprediksi merupakan puncak arus mudik Lebaran tahun ini.

Kapolri mengatakan, di tahun ini berdasarkan hasil survei Kemenhub, terdapat 83 juta warga akan melakukan mudik, 23 juta diantaranya menggunakan mobil dan 17 juta dengan motor. Dengan melakukan mudik lebih awal, hal itu, dikatakan Sigit, dapat mengurangi potensi terjadinya kemacetan di jalan tol ataupun jalur darat lainnya.

“Oleh karena itu kita mengimbau agar pelaksanaan mudik bisa diatur oleh teman-teman, instansi swasta untuk memberikan kesempatan mudik lebih awal kepada karyawan-karyawannya. Dan ini sudah diatur dalam surat edaran Menaker. Sementara instansi pemerintah atau ASN juga saat ini tentunya diberikan kesempatan untuk mengatur jadwal mudik. Kita harapkan dengan memanfaatkan waktu yang ada, maka potensi kemacetan yang ada di jalan khususnya jalur tol ini bisa kita dikelola dengan baik,” papar Sigit.

BACA JUGA: Polri Mengumumkan Program 1 Juta Vaksin Capai 72,38 Persen

WhatsApp Image 2022 04 22 at 20.56.05 1
Foto: Pengecekan kesiapan pasukan pengamanan mudik lebaran

Meski begitu, Sigit memastikan bahwa, Pemerintah dalam hal ini melalui Kemenhub, Polri dan seluruh stakeholder terkait telah menyiapkan strategi pengaturan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas (lalin) saat puncak arus mudik tahun ini.

Sigit memaparkan, strategi untuk menghindari serta mencegah terjadinya kemacetan saat mudik yakni, One Way, Contraflow, dan ganjil-genap. Tak hanya itu, Sigit menyebut bahwa, Pemerintah juga telah menyiapkan dengan baik, jalur alternatif yang disediakan untuk masyarakat melaksanakan mudik.

“Jalur-jalur alternatif yang tentunya ini bisa digunakan untuk menjadi pilihan mudik yaitu, jalur alternatif Pantura dan Pantai Selatan yang saat ini dalam keadaan baik dan siap digunakan sebagai pilihan alternatif jalur mudik. Termasuk  Pengaturan ganjil genap tentu kita akan berlakukan. Sehingga kepadatan di jalan tol bisa kita hindari,” ucap eks Kabareskrim Polri ini.

BACA JUGA: Satbinmas Polres Melawi Berikan Imbauan Kamtibmas Dan Larangan Perang Petasan 1 Syawal 1443 H

Demi semakin mengurangi beban atau potensi kemacetan yang terjadi di jalur darat, Sigit pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan moda transportasi umum lainnya dalam melaksanakan mudik.

“Kemudian kita juga mengimbau, kemarin kita melakukan pengecekan bahwa ada alternatif moda transportasi yang bisa dipilih seperti kereta api, yang saat ini juga menyiapkan tambahan kurang lebih 20 ribu tempat duduk setiap harinya. Sehingga ini bisa menjadi pilihan disamping juga moda udara. Tentu semuanya siap untuk mendukung mudik kali ini bisa berjalan dengan baik,” jelas mantan Kapolda Banten tersebut.

Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyi Sigit Prabowo menyatakan, Pemerintah dan beberapa instansi terkait lainnya juga telah menyelenggarakan mudik bersama secara gratis. Tentunya, hal positif tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik.

BACA JUGA: Ramadhan 1443 H, Satbinmas Polres Melawi Serahkan Bantuan Kitab Suci Al Qur’an

“Kita imbau kepada masyarakat untuk manfaatkan seluruh alternatif-alternatif, fasilitas serta moda transportasi yang dipersiapkan. Sehingga macet bisa dihindari,” tutur Kapolri.

Selain menyiapkan upaya dan strategi mudik, Sigit menegaskan, kepolisian bersama instansi terkait lainnya juga akan mengoptimalkan akselerasi vaksinasi dosis III atau booster bagi para pemudik. Hal itu, menurut Sigit, untuk mengoptimalkan imunitas atau tingkat kekebalan seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, Sigit menekankan soal kesiapan dari pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu dalam memberikan pelayanan terbaik serta prima bagi masyarakat yang mudik.

BACA JUGA: AKBP Sigit Pimpin Langsung Pengamanan Misa

“Harapan kita pada saat kembali bertemu orang tua dan keluarga maka imunitas kita yang pulang mudik betul-betul memiliki kekebalan dan tidak menjadi carrier. Demikian juga orang tua dan keluarga kita juga mendapatkan kekebalan. Oleh karena itu program vaksinasi kita harapkan bisa diikuti secara maksimal. Sehingga pasca-Idul Fitri laju pertumbuhan covid betul-betul bisa kita kendalikan,” kata Kapolri.

Dalam mengamankan arus mudik dan balik Lebaran, sebanyak 144.392 personel gabungan dikerahkan. Seluruh personel tersebut akan mengisi 2.702 posko yang terdiri dari 1.710 pos pengamanan, 734  pos pelayanan, dan 258 pos terpadu.**