Langkahi Kewenangan Penyidik, La Lati Gugat Sugiyarto Rp15 Milyar
Metro, Banyuwangi – Dinilai melangkahi kewenangan penyidik, La Lati menggugat Sugiyarto sebesar Rp15 milyar ke pengadilan.
Pasalnya, dari video yang beredar diberbagai percakapan media sosial, Sugiyarto yang mengenakan baju merah lengan panjang menyampaikan status penetapan tersangka terhadap La Lati yang dinilai melangkahi kewenangan penyidik.
Selain itu, pernyataan Sugiyarto juga diberitakan diberbagai media online. Sementara status La Lati sendiri berdasarkan Surat Polisi Nomor : S.Pol/119/IV/Res.1.24/2022 SATRESKRIM Tertanggal 04 April 2022 di tandatangani oleh Iwan Hari Poerwanto.SH.MH masih sebagai saksi.
Rugi Rp.160 Juta, Ajeng Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Sumbersari

Saat di konfirmasi awak media pada selasa (5/4), La Lati mengatakan dirinya belum menerima surat resmi dari Penyidik terkait penetapannya sebagai Tersangka.
“Saya belum di periksa sebagai tersangka, belum menandatangani surat penetapan tersangka kok bisanya ada orang berani mengumumkan status seseorang di Depan Mapolres? kewenangan orang ini apa ?ini orang modelnya numpang tenar dan gak ngerti SOP Polri”, kata La Lati.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang apa bila sudah melalui tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. atau bisa langsung ditetapkan tersangka apabila tidak menghadiri panggilan Kepolisian.
Persetubuhan Anak, Kasusnya Dilimpahkan Ke Kejari
“selama ini saya kooperatif dan selalu menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. Demikian halnya pada Senin (4/4) saya masih berstatus sebagai Saksi belum resmi menjadi tersangka”, terangnya.
La Lati sangat menyayangkan tindakan Sugiyarto yang lancang mengumumkan ke publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka apalagi masih premature. Menurutnya, penyampaian resmi kepublik terkait penetapan tersangka harus dilakukan oleh jajaran penyidik kepolisian atau pimpinan institusi kepolisian berdasarkan surat resmi penetapan tersangka yang harus di tandatangani oleh pimpinan institusi polri dengan menyebutkan secara detail hari, tanggal bulan dan tahun.
“Perlu dipahami bahwa surat yang di pegang Sugiyarto adalah Surat SP2HP bukan surat resmi penetapan tersangka. Disini menunjukan kedangkalan ilmu hukum dan sikap ketidak patutan etika bermasyarakat”, ujar La Lati.
Kepala Rutan Kelas 1 Depok Musnahkan Barang Terlarang
La Lati menyebut, Sugiyarto sudah melanggar hak azasi manusia, terutama hak privacy seseorang dengan melakukan tindakan hukum melampaui batas kewenangan institusi Kepolisian.
“Ada kode etik serta SOP Polri yang di injak -injak oleh Sugiyarto dan sekelompok orang. Tentunya harus saya sikapi dengan cara-cara yang patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, ucapnya
“Saya bersama Team Kuasa Hukum sudah berkoordinasi dengan institusi kepolisian menyikapi beredarnya video ini. Kami sudah laporkan Sugiyarto atas dugaan pencemaran nama baik dan perampasan hak privacy, dugaan pelanggaran UU ITE serta dugaan pelanggaran pasal 14 (1) dan (2) UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana”, ungkapnya.
Korupsi DD Rp1,5 Milyar, Oknum Kades Diciduk Polisi
La Lati, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sugiono SH MH dan Bagus Surono SH resmi mendaftarkan gugatan ganti rugi kepada Sugiyarto melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu (6/4).
“Ketentuan hukum status resmi tersangka seseorang telah di atur dalam SOP Penyidikan Polri. begitu pula kewenangan penyampaian pada khalayak umum sehingga apabila terjadi perbedaan waktu hari, tanggal dan bulan penetapan tersangkanya klien kami maka menjadi celah hukum keperdataan untuk menggunakan hak hukum klien kami melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi”, kata Muhammad Sugiono.
Terbukti Miliki Narkoba, 5 Pemuda Ditangkap
Penulis: Abadi
“Kedatangan kami di SMA Negeri 1 Belimbing untuk memberikan motivasi dan semangat kepada pelajar kelas 12 yang akan melaksanakan ujian akhir. kami juga memberikan bantuan pengeras suara speaker aktif kepada pihak sekolah untuk menunjang kegiatan ujian akhir yang akan dilaksanakan”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Belimbing, Nia Daniati, S.Pd. mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolsek Belimbing serta bantuan dan motivasi yangdibeikan kepada siswa-siswinya yang akan mengikuti ujian akhir.
“Untuk modalnya kita patungan yaitu saya 50% dan teman saya 50%, namun waktu itu, rekan saya meminta untuk saya membiayai 100% dulu. April 2020 kita melakukan opening pembukaan toko, dan dia akan membayar saya di bulan Agustus”, terangnya.
“Menurut saya kasus ini kesannya di gantung dan tidak profesionalnya penyidik dalam menanganinya. Sementara saya mengalami kerugian laba rugi Rp. 160 juta. ”, ucapnya.








“Semoga korban diberikan kesabaran dan ketabahan atas pristiwa yang menimpa mereka”, tutup Astrid seraya mendoakan.
Disebut Iptu Bhakti, sejumlah lokasi rute patroli di Desa Tanjung Niaga, sekitaran Tugu Raden Temenggung Setia Pahlawan, beberapa obyek vital seperti, perkantoran Pemda Melawi, tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas.
“Soal balap liar, kami terus mengimbau agar kegiatan seperti itu tidak dilakukan dan memberikan tindakan tegas apabila kami temui ada kegiatan balapan liar. Balapan liar sangat meresahkan dan membahayakan keselamatan baik itu para pelakunya maupun masyarakat lain pengguna jalan”, tegasnya.